INDOPOSCO.ID – Anggota Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Yanuar Arif Wibowo menekankan pentingnya memperkuat landasan historis, sosiologis, dan yuridis dalam bagian ‘Menimbang’ di rancangan undang-undang (RUU) tentang Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) agar memiliki pijakan yang kokoh dan tidak terlepas dari perjalanan sejarah bangsa.
Yanuar menyampaikan bahwa penyusunan RUU BPIP tidak hanya memerlukan argumentasi teknokratis, tetapi juga perlu memuat catatan sejarah yang menjadi fondasi utama lahir dan berkembangnya Pancasila sebagai ideologi negara. Ia menyoroti perlunya memasukkan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dan Larangan Penyebaran Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme sebagai bagian dari konsiderans menimbang.
“Kita punya historis tentang Pancasila ini cukup panjang, dan kami ingin menambahkan aspek historis ini dalam bagian menimbang. Di dalam Ketetapan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu jelas sekali bahwa faham atau ajaran komunisme, marxisme, leninisme pada inti hakikatnya bertentangan dengan Pancasila,” ujar Yanuar saat menyampaikan pandangan dan usulan penguatan substansi dalam rapat panitia kerja (Panja) RUU BPIP di Ruang Rapat Baleg, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/11/2025).
Ia menegaskan bahwa memasukkan ketetapan tersebut bukan sekadar pengulangan sejarah, tetapi merupakan bagian penting untuk mengingatkan bangsa agar tidak kehilangan arah dalam menjaga ideologi negara.
Yanuar menilai bahwa penguatan ideologi Pancasila harus dilakukan dengan pendekatan historis yang komprehensif, sehingga masyarakat tidak melupakan ancaman-ancaman ideologis yang pernah terjadi.
“Bangsa kita harus selalu diingatkan. Mengingatkan MPRS Nomor XXV Tahun 1966 itu penting, sehingga bangsa kita jangan kemudian jasmerah,” tegasnya.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyampaikan bahwa penambahan landasan historis tersebut akan memperkaya kualitas akademik dan moral dari RUU BPIP, sekaligus memberi konteks yang lebih kuat terkait urgensi pembinaan ideologi Pancasila di tengah dinamika kehidupan berbangsa.
Ia berharap usulan ini dapat diakomodasi dalam penyempurnaan draf RUU agar produk legislasi yang dihasilkan memiliki dasar pertimbangan yang lengkap dan berimbang.
“Ketika bicara Pancasila, maka sejarah tentang bagaimana Pancasila itu lahir dan bagaimana ia diancam keberadaannya harus menjadi bagian dari konsiderans. Ini penting untuk menegaskan kenapa bangsa ini butuh penanaman nilai-nilai Pancasila,” ujar Yanuar.
Mengakhiri pandangannya, Yanuar menyampaikan apresiasi kepada pimpinan Panja serta berharap agar penguatan landasan historis dan yuridis dapat menjadi perhatian dalam penyempurnaan RUU BPIP. (dil)










