INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jupiter, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta segera menetapkan regulasi khusus yang memberikan perlindungan nyata bagi kelompok rentan.
Ia menegaskan penyediaan ruang parkir ramah disabilitas, ibu hamil, lanjut usia (lansia), hingga pesepeda harus menjadi standar wajib di seluruh fasilitas parkir yang dikelola pemerintah maupun swasta.
“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran sudah tidak lagi relevan dan membutuhkan revisi menyeluruh,” kata Jupiter, dalam keteranganna, dikutip Senin (24/11/2025).
Ia menyoroti ketiadaan aturan mengenai rasio minimum Satuan Ruang Parkir (SRP) bagi kelompok rentan, sehingga implementasi lapangan tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
“Kami meminta agar perubahan Perda disertai dengan sanksi administratif tegas bagi para operator yang mengabaikan ketentuan tersebut,” ucap Jupiter.
Dia juga meminta Pemprov Jakarta melakukan evaluasi total terhadap seluruh titik parkir, terutama yang belum menyediakan fasilitas ramah disabilitas, area khusus ibu hamil, maupun tempat parkir sepeda.
“Keberadaan fasilitas itu merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat kebijakan inklusif di ruang publik,” jelas Jupiter.
Ia menekankan revisi peraturan daerah (Perda) dan peraturan gubernur (Pergub) harus memasukkan aturan yang lebih ketat untuk menindak pengelola parkir ilegal, termasuk praktik pungutan liar (pungli) yang sering terjadi.
“Setiap bentuk pembayaran parkir di luar ketentuan resmi merupakan bagian dari pungli yang harus diberantas,” tuturnya.
Jupiter menegaskan pentingnya kewajiban penerapan pembayaran nontunai (cashless) dan integrasi sistem perparkiran, baik untuk parkir di dalam gedung (off street) maupun di badan jalan (on street).
“Penerapan sistem cashless dan integrasi data akan meningkatkan transparansi, menutup celah pungli, serta menghadirkan tata kelola perparkiran yang lebih modern dan akuntabel,” pungkasnya.(fer)




















