• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

HGU IKN Dibatalkan MK, Ketua Komisi II DPR: Revisi UU Tak Mendesak dan Fokus Infrastruktur

Dilianto - Editor Dilianto -
Sabtu, 22 November 2025 - 09:31
in Nasional
DPR-KOMISI-2

Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto. Dokumen DPR RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi prioritas mendesak saat ini. Meskipun menghormati putusan MK yang membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.

“Kami mengapresiasi putusan MK yang membatalkan legal exception dalam UU IKN terkait HGU, HGB (Hak Guna Bangunan), dan hak-hak lain. Putusan itu menegaskan kembali bahwa pemberian hak atas tanah harus merujuk pada ketentuan umum yang sudah berlaku,” kata Rifqinizamy, Sabtu (22/11/2025).

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Menurut politisi NasDem itu, pembahasan revisi UU IKN memang sedang berjalan di Komisi II, namun urgensinya tidak setinggi kebutuhan menyelesaikan infrastruktur utama pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang ditargetkan rampung hingga 2028.

“Prioritas hari ini adalah mempercepat pembangunan infrastruktur trias politica. Karena itu, revisi UU IKN akibat putusan MK bukan sesuatu yang mendesak,” ujarnya.

Rifqinizamy juga optimistis bahwa putusan MK tidak mengguncang kepercayaan investor. Ia menyebut mekanisme HGU dan HGB yang berlaku secara nasional tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi investor yang terlibat di IKN.

“Investor masih cukup nyaman. Pengaturan HGU dan HGB di banyak daerah sudah memberikan kepastian hukum sesuai putusan MK,” jelasnya.

Ia menambahkan, langkah yang justru lebih krusial adalah percepatan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di IKN agar infrastruktur yang sudah dibangun dapat segera difungsikan.

“Fokus kami di Komisi II adalah membantu Otorita IKN mempercepat pembangunan, dan yang paling penting memastikan mutasi ASN ke IKN segera dilakukan,” ucapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh atas seluruh peraturan yang berkaitan dengan IKN sebagai respons langsung terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR/BPN untuk mengkaji seluruh aturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri, termasuk UU IKN,” kata Aria Bima, Jumat (21/11/2025). (dil)

Tags: DPR RIKomisinIIMK Batalkan HGU IKN

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.