INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa revisi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tidak menjadi prioritas mendesak saat ini. Meskipun menghormati putusan MK yang membatalkan ketentuan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) hingga 190 tahun.
“Kami mengapresiasi putusan MK yang membatalkan legal exception dalam UU IKN terkait HGU, HGB (Hak Guna Bangunan), dan hak-hak lain. Putusan itu menegaskan kembali bahwa pemberian hak atas tanah harus merujuk pada ketentuan umum yang sudah berlaku,” kata Rifqinizamy, Sabtu (22/11/2025).
Menurut politisi NasDem itu, pembahasan revisi UU IKN memang sedang berjalan di Komisi II, namun urgensinya tidak setinggi kebutuhan menyelesaikan infrastruktur utama pemerintahan, termasuk eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang ditargetkan rampung hingga 2028.
“Prioritas hari ini adalah mempercepat pembangunan infrastruktur trias politica. Karena itu, revisi UU IKN akibat putusan MK bukan sesuatu yang mendesak,” ujarnya.
Rifqinizamy juga optimistis bahwa putusan MK tidak mengguncang kepercayaan investor. Ia menyebut mekanisme HGU dan HGB yang berlaku secara nasional tetap memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi investor yang terlibat di IKN.
“Investor masih cukup nyaman. Pengaturan HGU dan HGB di banyak daerah sudah memberikan kepastian hukum sesuai putusan MK,” jelasnya.
Ia menambahkan, langkah yang justru lebih krusial adalah percepatan penempatan aparatur sipil negara (ASN) di IKN agar infrastruktur yang sudah dibangun dapat segera difungsikan.
“Fokus kami di Komisi II adalah membantu Otorita IKN mempercepat pembangunan, dan yang paling penting memastikan mutasi ASN ke IKN segera dilakukan,” ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi menyeluruh atas seluruh peraturan yang berkaitan dengan IKN sebagai respons langsung terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat. “Komisi II akan mengevaluasi kembali bersama Menteri ATR/BPN untuk mengkaji seluruh aturan, mulai dari undang-undang hingga peraturan menteri, termasuk UU IKN,” kata Aria Bima, Jumat (21/11/2025). (dil)









