• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pohon Tumbang Jadi Bukti Pemprov Jakarta Lalai Lindungi Warga

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 20 November 2025 - 20:48
in Nasional
1000416871

Petugas Dinas Pertamanan Pemprov Jakarta dibantu apparat kepolisian sedang mengevakuasi batang pohon besar yang tumbang dan menutup ruas Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025). Foto: Tangkapan layar Instagram/@tmcpoldametro

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Jakarta kembali dihadapkan pada ancaman yang semestinya bisa dicegah, yakni fenomena pohon tumbang di ruang-ruang publik.

Dalam tiga bulan terakhir, dua warga meninggal dunia akibat tertimpa pohon besar yang roboh di tengah aktivitas sehari-hari.

BacaJuga:

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

Teranyar, sebuah pohon kembali tumbang di Jalan Sisingamangaraja, Jakarta Selatan, pada hari ini, Kamis (20/11/2025). Meski pohon tumbang hari ini tidak memakan korban jiwa, namun rasa cemas warga semakin menjadi.

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menilai rangkaian insiden ini seharusnya menjadi alarm keras bagi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta, khususnya Dinas Pertamanan. Ia menegaskan bahwa peristiwa serupa bukan lagi insiden alam semata, melainkan kegagalan mitigasi.

“Fenomena pohon tumbang seharusnya dapat dimitigasi oleh Dinas Pertamanan Pemprov Jakarta, apalagi cuaca ekstrem semakin tak menentu,” ujar Tulus melalui gawai, Kamis (20/11/2025).

Menurutnya, pemerintah daerah wajib melakukan audit menyeluruh terhadap usia dan kondisi pohon yang berdiri di ruang publik, terutama pohon-pohon besar di pinggir jalan raya. Audit tersebut perlu disertai langkah konkret, mulai dari pemangkasan hingga penebangan pohon rawan tumbang, termasuk mengganti jenis-jenis pohon yang sudah tidak layak dengan varietas yang lebih kuat dan aman.

“Dinas Pertamanan Jakarta harus melakukan audit terhadap usia pohon maupun pohon yang posisinya rawan tumbang, sehingga bisa dilakukan penebangan, pemangkasan, atau penggantian dengan jenis pohon yang tidak mudah roboh,” tegasnya.

Tulus menyebut, rangkaian kasus yang memakan korban jiwa mengindikasikan bahwa perawatan dan mitigasi pohon di Jakarta tidak dilakukan secara rutin. Ia menilai Pemprov Jakarta juga tidak menjalankan pemeriksaan acak (random check) terhadap pohon-pohon yang tumbuh di sepanjang jalan utama.

Lebih jauh, Tulus menegaskan bahwa warga yang menjadi korban berhak menuntut ganti rugi kepada Pemprov Jakarta, baik kerugian materiil maupun immateriil.

“Tumbangnya pohon dan menimpa warga Jakarta patut diduga merupakan bentuk keteledoran Pemprov Jakarta dalam melindungi publik, yang nota bene adalah pembayar pajak,” tambahnya.

Fenomena ini menjadi pengingat bahwa keselamatan warga bukan sekadar urusan infrastruktur, melainkan tanggung jawab moral dan administratif pemerintah. Sebab, di tengah kota yang terus berkembang, seharusnya tak ada yang perlu takut berjalan di bawah rindangnya pohon. Namun sampai mitigasi benar-benar dijalankan, kerindangan itu akan tetap dibayangi rasa waswas. (her)

Tags: LalaiPemprov Jakartawarga
Berita Sebelumnya

KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi di Dinas PUPR Ogan Komering Ulu

Berita Berikutnya

Imbas Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Berita Terkait.

1000417029
Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Kamis, 20 November 2025 - 23:27
1000382283
Nasional

Mendagri dan Mensos Bahas Pengaktifan Kembali Puskesos dan Posyandu

Kamis, 20 November 2025 - 23:02
WhatsApp Image 2025-11-20 at 22.30.28
Nasional

Wärtsilä Dorong Stabilitas Listrik dan Laju Pusat Data AI Indonesia

Kamis, 20 November 2025 - 22:38
1000063614
Nasional

Hormati Putusan MK, Polri Tarik Seorang Pati dari Kementerian

Kamis, 20 November 2025 - 22:02
1000416900
Nasional

Menkomdigi Ingatkan Maraknya Disinformasi di Sektor Kesehatan di RRI Award

Kamis, 20 November 2025 - 21:31
1000416877
Nasional

Imbas Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

Kamis, 20 November 2025 - 21:08
Berita Berikutnya
1000416877

Imbas Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono dari Kementerian UMKM

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4083 shares
    Share 1633 Tweet 1021
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    951 shares
    Share 380 Tweet 238
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    756 shares
    Share 302 Tweet 189
  • Penipuan Online Melonjak, AMKI Tegaskan Peran Media dalam Mengawal Keamanan Transaksi

    659 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.