• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Arah Baru Pembiayaan Nasional, Kemenkeu Godok Regulasi SPV dan Trustee

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 20 November 2025 - 23:27
in Nasional
1000417029

Ilustrasi tumpukan uang rupiah baru. Pemerintah tengah menyiapkan regulasi SPV dan Trustee untuk memperkuat struktur pembiayaan dan pendalaman pasar keuangan nasional. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Upaya pemerintah memperkuat fondasi pasar keuangan nasional memasuki fase krusial. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah merampungkan regulasi teknis baru yang akan menjadi tulang punggung hadirnya dua instrumen modern di ekosistem keuangan Indonesia, yakni Special Purpose Vehicle (SPV) dan Trustee.

Langkah ini merupakan implementasi langsung dari amanat UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang dirancang untuk mendorong pendalaman pasar dan meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global.

BacaJuga:

Erupsi Anak Krakatau, Menhub: Penutupan 8 Bandara Diperpanjang

6 Bandara Ditutup Terdampak Anak Krakatau, Menhub: Utamakan Keselamatan Penerbangan

Gunung Anak Krakatau Siaga, Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Normal

Melalui Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang kini sedang diformulasikan, pemerintah menargetkan pembentukan Badan Pengelola Instrumen Keuangan (SPV) dan Pengelola Dana Perwalian (Trustee) sebagai entitas yang memiliki kerangka hukum jelas, kredibel, dan selaras dengan praktik terbaik internasional.

Regulasi ini nantinya akan menjadi payung utama bagi berbagai inovasi pembiayaan yang membutuhkan struktur kepemilikan aset dan pengelolaan dana yang aman, transparan, dan terpercaya.

“UU P2SK memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah untuk memperkuat kerangka hukum instrumen keuangan, antara lain melalui pengaturan SPV dan Trustee, sehingga pendalaman pasar keuangan dapat dilakukan secara terarah dan terukur,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kemenkeu, Masyita Crystallin di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Penyusunan RPP ini diarahkan untuk mengatur secara menyeluruh desain SPV dan Trustee—dua instrumen yang selama bertahun-tahun menjadi tulang pilar pendalaman pasar di berbagai negara maju. SPV akan berfungsi sebagai badan khusus yang melakukan sekuritisasi aset, membuka ruang pembiayaan alternatif, sekaligus meningkatkan efisiensi di pasar domestik.

Dengan keberadaan SPV, arsitektur pembiayaan nasional diyakini akan lebih terstruktur dan memberikan rasa aman bagi investor institusi maupun investor global.

“Melalui pengaturan SPV, kami ingin memastikan bahwa kegiatan sekuritisasi aset dan pemanfaatan instrumen keuangan dilakukan dalam kerangka hukum yang jelas, transparan, dan kredibel sehingga dapat meningkatkan minat investor terhadap pasar keuangan Indonesia,” jelasnya.

Sementara itu, Trustee dirancang menjadi entitas yang mengelola dana perwalian berdasarkan prinsip yang mengadopsi karakteristik hukum common law, seperti pemisahan kepemilikan legal dan manfaat serta prinsip bankruptcy remoteness. Format ini memberikan ketegasan bahwa aset yang dititipkan tetap terlindungi dari risiko kepailitan pihak yang menitipkan aset.

“Dengan mengadopsi prinsip-prinsip seperti pemisahan kepemilikan legal dan manfaat serta bankruptcy remoteness, kerangka Trustee diharapkan mampu memberikan perlindungan hukum yang memadai sekaligus meningkatkan kepercayaan pelaku pasar terhadap pengelolaan aset di Indonesia,” papar Masyita.

Instrumen Trustee telah lazim dimanfaatkan di berbagai yurisdiksi untuk kebutuhan filantropi, pengelolaan warisan, hingga skema investasi profesional. Dengan hadirnya kerangka hukum di Indonesia, peluang pemanfaatan terbuka luas bagi institusi seperti PT SMI, Danantara, Indonesia Investment Authority (INA), pelaku industri, hingga masyarakat umum yang membutuhkan skema pengelolaan aset yang lebih rapi dan terlindungi.

“Pemanfaatan instrumen SPV dan Trustee di Indonesia akan mendukung peningkatan investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus menyediakan opsi pengelolaan aset yang lebih beragam dan terstruktur bagi berbagai pemangku kepentingan,” tambahnya.

Penyusunan RPP ini masih berlangsung dan melibatkan dialog intensif dengan para pemangku kepentingan untuk memastikan regulasi yang lahir benar-benar operasional, mudah diimplementasikan, dan memberikan kepastian hukum yang dibutuhkan pelaku usaha maupun masyarakat. Langkah ini menjadi pijakan awal menuju arsitektur pasar keuangan Indonesia yang lebih dalam, lebih kuat, dan lebih siap menghadapi dinamika global. (her)

Tags: KemenkeunasionalRegulasi SPVTrustee

Berita Terkait.

Erupsi Anak Krakatau, Menhub: Penutupan 8 Bandara Diperpanjang
Nasional

Erupsi Anak Krakatau, Menhub: Penutupan 8 Bandara Diperpanjang

Senin, 7 September 2026 - 09:32
Bandara Soetta
Nasional

6 Bandara Ditutup Terdampak Anak Krakatau, Menhub: Utamakan Keselamatan Penerbangan

Minggu, 6 September 2026 - 23:23
ferry
Nasional

Gunung Anak Krakatau Siaga, Penyeberangan Merak-Bakauheni Tetap Normal

Minggu, 6 September 2026 - 22:02
Prof Fauzan
Nasional

Dampak Erupsi Anak Krakatau, Wamendiktisaintek: Kurangi Aktivitas Kampus di Luar Ruangan

Minggu, 6 September 2026 - 21:11
Abdul Mu'ti
Nasional

Kemendikdasmen Sesuaikan Pembelajaran di Daerah Terdampak Erupsi Anak Krakatau

Minggu, 6 September 2026 - 20:02
gempa
Nasional

Gempa Bumi Magnitudo 4,9 Guncang Banggai di Sulteng, Hiposenter di Kedalaman 7 Km

Minggu, 6 September 2026 - 19:44

OLAHRAGA

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27
Olahraga

Dari DOGSO hingga Pergantian Pemain, Ini Wajah Baru Aturan Super League 2026/27

Editor Laurens Dami
Jumat, 4 September 2026 - 15:30

INDOPOSCO.ID – Super League 2026/27 bakal hadir dengan wajah baru. Bukan soal format kompetisi atau komposisi klub, melainkan aturan permainan yang...

SelengkapnyaDetails
aza

Buktikan Kualitas Local Pride, Persebaya dan AZA Luncurkan Jersey Anyar

Jumat, 4 September 2026 - 13:13
league

Jadwal Super League Pekan Pertama: Persija Hadapi Laga Berat, Persib Pede 3 Poin

Jumat, 4 September 2026 - 13:03
sarinah

Sarinah dan Ghea Fashion Studio Hadirkan Wastra Nusantara dalam Seragam Tim Indonesia di Asian Games 2026

Jumat, 4 September 2026 - 10:20
Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Hadapi Laos, Nova Arianto Putar Otak Tentukan Pemain Garuda Muda

Kamis, 3 September 2026 - 09:12

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.