INDOPOSCO.ID – Penegakan hukum lintas negara kembali mendapat perhatian setelah Kantor Imigrasi Batam berhasil mengamankan buronan kasus keuangan asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT) berinisial WZ (58).
Buronan yang sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) itu ditangkap di kawasan Nagoya, Batam, Kamis (13/11/2025).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut langsung atas Nota Diplomatik yang dikirim Kedutaan Besar RRT di Jakarta pada 11 November.
“WZ adalah pelaku kejahatan keuangan lintas negara. Ia diduga terlibat penipuan pinjaman korporasi dengan nilai mencapai 980 juta Yuan atau sekitar Rp 2,2 triliun saat menjabat Direktur Utama sebuah perusahaan real estate di Tiongkok,” ujarnya, Selasa (18/11/2035).
Menurutnya, kasus ini mencuat setelah perusahaan yang dipimpin WZ gagal melunasi pinjaman.
Polisi Tiongkok lantas membuka investigasi dan menetapkan WZ sebagai tersangka.
“Kasus ini mencuat setelah perusahaan yang dipimpin WZ gagal melunasi pinjaman,” ucapnya.
“Polisi Tiongkok lantas membuka investigasi dan menetapkan WZ sebagai tersangka. Bukannya kooperatif, WZ justru melarikan diri ke luar negeri,” imbuhnya.
Yuldi menuturkan, sejak Agustus 2025, WZ diketahui berpindah dari satu negara Asia ke negara lainnya sebelum akhirnya masuk Indonesia melalui Visa on Arrival pada 7 Oktober.
“Ia kemudian menetap di kawasan Nagoya, Batam,” paparnya.
Informasi diplomatik terkait keberadaan WZ diterima Imigrasi Batam pada 13 November pukul 11.30 WIB.
Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) langsung bergerak cepat.
“Pemantauan intensif pun dilakukan hingga akhirnya WZ ditemukan dan diamankan di lobi sebuah hotel di kawasan Nagoya,” tukasnya
“Saat ini WZ menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Direktorat Jenderal Imigrasi. Kami juga telah berkoordinasi dengan perwakilan negara asalnya untuk proses hukum selanjutnya,” tambahnya.
Dilain sisi, selain menangkap WZ, pihaknya juga menangani 27 Warga Negara Asing asal RRT yang diduga bagian dari sindikat kejahatan siber.
Mereka diserahkan Polres Bekasi kepada Kantor Imigrasi Kelas I Bekasi untuk diproses.
“Seluruhnya akan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupadeportasi ke RRT, kemudian dilanjutkan penanganan oleh Kepolisian Tiongkok,” tegasnya.
Yuldi menambahkan, penegakan hukum ini menunjukkan kuatnya kolaborasi Indonesia dengan negara-negara sahabat.
“Indonesia bukan tempat aman bagi buronan internasional. Sinergi dengan aparat penegak hukum, baik nasional maupun internasional, akan terus kami perkuat,” tutupnya. (fer)








