• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Habiburohman Klarifikasi Hoax KUHAP Baru: Tidak Ada Penyadapan Sewenang-Wenang

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 18 November 2025 - 08:27
in Nasional
Habiburokhman

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman. Foto : Humas DPR

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi III DPR Habiburohman meluruskan informasi yang beredar tentang KUHAP baru soal penyadapan. Dalam narasi yang dinilai tidak tepat tersebut, disebutkan polisi bisa menyadap secara sewenang-wenang tanpa izin pengadilan.

Kemudian dikatakan dalam narasi tersebut bahwa polisi bisa membekukan sepihak tabungan dan semua jejak online. Mengambil ponsel, laptop dan data.

BacaJuga:

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Beredar juga berita hoax bahwa polisi bisa sewenang-wenang menangkap, menggeledah, melakukan penahanan tanpa konfirmasi tindak pidana.

“Informasi tersebut adalah hoax atau tidak benar sama sekali,” kata Habiburohman dalam keterangannya, Selasa (18/11/2025).

Politikus Partai Gerindra ini menjelaskan sesuai Pasal 136 ayat 2 KUHAP baru disebutkan penyadapan diatur secara khusus dalam Undang-Undang (UU).

Untuk saat ini, kata dia pendapat sebagian besar fraksi di DPR bahwa penyadapan harus dilakukan sangat hati-hati dan harus izin pengadilan.

“Ketentuan tersebut akan menjadi pondasi pengaturan penyadapan di UU Penyadapan nantinya,” ungkapnya.

Kemudian untuk pemblokiran termasuk pemblokiran tabungan dan jejak online harus mendapat izin hakim. Hal ini diatur pada Pasal 140 ayat 2 KUHAP baru.

“Untuk semua bentuk penyitaan juga harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 44 KUHAP baru,” papar Habiburohman.

Sementara itu, terkait soal penangkapan, penahanan, penggeledahan juga dilakukan dengan sangat hati-hati dan dengan syarat yang sangat ketat.

Menurut Pasal 94 dan Pasal 99 KUHAP baru, penangkapan dilakukan dengan setidaknya dua alat bukti. Penahanan baru bisa dilakukan apabila terdakwa mengabaikan panggilan dua kali berturut-turut tanpa alasan yang sah.

Lalu memberikan informasi tidak sesuai fakta, menghambat proses pemeriksaan, berupaya melarikan diri, melakukan ulang pidana, terancam keselamatannya, mempengaruhi saksi untuk berbohong.

“Sementara penggeledahan diatur Pasal 112 KUHAP baru bisa dilakukan atas izin Ketua Pengadilan Negeri,” tegasnya.

Habiburohman mengungkapan naskah RUU KUHAP bisa dilihat di website DPR, dan rekaman pembahasan KUHAP bisa dilihat di kanal YouTube TV Parlemen.

“Jangan percaya dengan hoax, KUHAP baru harus segera disahkan mengganti KUHAP lama yang tidak adil,” tutupnya. (gin)

Tags: HabiburohmanKetua Komisi III DPRKUHAP

Berita Terkait.

diknas
Nasional

Momentum Hardiknas Meneguhkan Pendidikan yang Memerdekakan dan Berkarakter

Minggu, 3 Mei 2026 - 00:30
taksi
Nasional

Duh, Hasil TAA Kecelakaan Kereta di Bekasi Masih Jadi Teka-teki

Sabtu, 2 Mei 2026 - 23:23
menag
Nasional

Menag: Kolaborasi Jadi Kunci Wujudkan Pendidikan Bermutu dan Inklusif

Sabtu, 2 Mei 2026 - 22:02
mavirion
Nasional

Kritik Kementerian HAM Ingin Seleksi Aktivis, DPR: Langgar Deklarasi PBB 1998

Sabtu, 2 Mei 2026 - 20:02
amien
Nasional

Pusat Studi Kebangsaan Sayangkan Pernyataan Amien Rais, Ini Responsnya

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:39
habib
Nasional

Komisi III: UU KUHAP dan KUHP Berikan Ruang Demokrasi Buruh Perjuangkan Hak

Sabtu, 2 Mei 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3465 shares
    Share 1386 Tweet 866
  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2563 shares
    Share 1025 Tweet 641
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1592 shares
    Share 637 Tweet 398
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1264 shares
    Share 506 Tweet 316
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1030 shares
    Share 412 Tweet 258
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.