INDOPOSCO.ID – Pemegang hak lisensi ekslusif High Scope Education Research Foundation (HSERF) di Indonesia, Yayasan Perintis Pendidikan Belajar Aktif (YPPBA) membantah berita INDOPOSCO.ID yang berjudul “Pengadilan Tolak Gugatan PT High Scope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA”. Ditetapkan bahwa berita tersebut salah, fitnah dan tidak berdasar fakta.
Dalam suratnya yang diterima Redaksi INDOPOSCO, YPPBA yang diwakili penasihat hukum dari Aghasar Law Firm, mengatakan kliennya merupakan pemegang lisensi ekslusif yang diberikan oleh HSERF berdasar perjanjian Lisensi National Institute antara HSERF dengan YPPBA pada tanggal 1 Januari 2016. Di mana hak lisensi diatur dalam pasal 1.43 juncto pasal 3.1 dan Sample Schedule I license requirement.
“Berdasarkan perjanjian itu, klien kami berhak menggunakan merk High Scope termasuk melakukan sub lisensi sebagai mana tertuang dalam perjanjian tersebut di atas,” tulis Aghasar Law Firm yang ditandatangani oleh Andi Nursantanggi, M. Grady Muttaqin, dan Deayu.
Menurut penasihat hukum tersebut, YPPBA mengetahui terdapat pemberitaan yg salah, menggiring opini, fitnah dan mencemarkan nama baik mereka.
“Kami tegaskan narasi dalam berita itu tidak sesuai fakta,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, terdapat putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan yang menyidangkan konflik antara YPPBA dengan Yayasan Bina Tunas Abadi (YBTA) dalam perkara perdata No. 853/Pdt.G/2024/PN.Jkt.Sel.
Atas pemuatan berita yang tidak akurat dan sepihak itu, Redaksi INDOPOSCO mencabut pemberitaan sebelumnya dan membuat klarifikasi ini sekaligus sebagai bentuk permohonan maaf pada YPPBA atas pemberitaan yang tidak berimbang tersebut.(red)









