• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Implementasi FCS: Strategi BPJS Ketenagakerjaan Cegah Kecurangan dan Tingkatkan Tata Kelola

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Sabtu, 15 November 2025 - 22:29
in Ekonomi
IMG-20251115-WA0035b

Dr. Agung Nugroho, S.H., M.H., Anggota Dewan Pengawas sekaligus Ketua Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto : Dok-Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya dalam memperkuat pengendalian internal dan mencegah praktik kecurangan melalui implementasi Fraud Control System (FCS), sebuah strategi anti-fraud terintegrasi yang dirancang untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta integritas dalam pengelolaan dana jaminan sosial tenaga kerja.

Penguatan strategi pengendalian risiko fraud ini disampaikan oleh Dr. Agung Nugroho, S.H., M.H., Anggota Dewan Pengawas sekaligus Ketua Komite Manajemen Risiko, Investasi, dan Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan.

BacaJuga:

Pertamina Drilling Unjuk Gigi di Asia, Teknologi ERRA Jadi Sorotan Dunia

Respons Gejolak Geopolitik, Komisi XI: Revisi UU P2SK Kunci Perdalam Pasar Keuangan dan Jaga Stabilitas Ekonomi

Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

Langkah tersebut diambil untuk memastikan pengelolaan dana peserta berjalan sesuai prinsip kehati-hatian serta sejalan dengan regulasi nasional terkait jaminan sosial.

Sebagai badan hukum publik, BPJS Ketenagakerjaan menjalankan amanah berdasarkan UU No. 40/2004 tentang SJSN, UU No. 24/2011 tentang BPJS, dan UU No. 6/2023 tentang Cipta Kerja. Lembaga ini bertanggung jawab mengelola program JKK, JKM, JHT, JP, dan JKP bagi jutaan pekerja di Indonesia.

Seiring meningkatnya jumlah peserta dan besarnya aset yang dikelola, potensi kerawanan terhadap fraud maupun korupsi semakin kompleks. Modus penyimpangan mencakup pemalsuan dokumen klaim, penyalahgunaan sistem oleh pihak internal/eksternal, hingga penyimpangan dalam proses investasi.

“BPJS Ketenagakerjaan berkewajiban menjaga integritas pengelolaan dana peserta. Upaya pencegahan fraud menjadi salah satu pilar utama menjaga kepercayaan dan kesinambungan program jaminan sosial,” ujar Dr. Agung dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (15/11/2025).

Penguatan FCS ini merupakan implementasi dari kebijakan pemerintah dan KPK dalam mendorong lembaga publik meningkatkan sistem anti-korupsi. Upaya tersebut juga selaras dengan POJK 12/2024 mengenai penerapan strategi anti-fraud bagi lembaga keuangan.

Empat pilar utama anti-fraud – pencegahan, deteksi, investigasi, dan pemantauan – diperkuat melalui sistem pelaporan pelanggaran, unit khusus pendeteksi fraud, mekanisme investigasi yang terstandar, serta pengawasan yang terintegrasi.

BPJS Ketenagakerjaan telah menyusun dan menerapkan pedoman FCS sebagai upaya memperkuat pengendalian internal berbasis tata kelola, manajemen risiko, dan kepatuhan (GRCC).

FCS disusun untuk menciptakan area kerja yang bebas fraud dengan mengandalkan budaya etika, disiplin, kesadaran pegawai, dan dukungan sistem pengendalian yang konsisten.

Tiga strategi utama FCS mencakup:
• Pencegahan
• Pendeteksian
• Penindakan

Selain itu, terdapat 10 atribut utama untuk memastikan sistem berjalan efektif, meliputi:

kebijakan anti-fraud, struktur pengendalian, standar perilaku, manajemen SDM, pengendalian pihak ketiga, penilaian risiko, sistem pelaporan pelanggaran, deteksi proaktif, investigasi, dan tindakan korektif.

Setiap atribut dikoordinasikan oleh unit-unit strategis seperti Tata Kelola, Human Capital, Pengadaan, Manajemen Risiko, dan SPI.

Implementasi FCS terus dievaluasi secara berkala, baik melalui self assessment maupun penilaian independen oleh BPKP.

Evaluasi dilakukan untuk meningkatkan tata kelola, mengidentifikasi risiko fraud, memperbaiki kelemahan pengendalian internal, dan mendorong peningkatan efektivitas sistem pelaporan serta investigasi.

Hasil evaluasi menghasilkan sejumlah Area of Improvement (AoI) yang menjadi fokus penanganan pada tahun 2025, antara lain:

• Peningkatan sosialisasi kebijakan anti-fraud kepada seluruh pegawai.
• Evaluasi efektivitas program sosialisasi.
• Peer review atas kinerja Unit Pengendalian Fraud.

• Sosialisasi komitmen anti-fraud melalui media informasi di kantor cabang.
• Peningkatan pelatihan pengungkapan risiko fraud.
• Penyusunan mekanisme perlindungan pelapor dan pengelola WBS.

• Penilaian risiko fraud di seluruh unit kerja, terutama yang berisiko tinggi.
• Analisis atas laporan WBS yang tidak bisa ditindaklanjuti untuk meningkatkan kualitas data risiko fraud.

Dengan penguatan FCS, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk menjaga kepercayaan peserta sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan sektor publik yang bebas korupsi.

“Pengendalian fraud bukan hanya kewajiban regulasi, tetapi merupakan tuntutan moral dalam pengelolaan dana publik. BPJS Ketenagakerjaan memastikan setiap lini organisasi bekerja secara transparan, akuntabel, dan profesional,” tegas Dr. Agung.

Pendekatan ini diharapkan memperkuat fondasi tata kelola BPJS Ketenagakerjaan sehingga mampu memberikan perlindungan jangka panjang bagi seluruh pekerja Indonesia. (ibs)

Tags: BPJSKetenagakerjaanpekerja

Berita Terkait.

Presentasi
Ekonomi

Pertamina Drilling Unjuk Gigi di Asia, Teknologi ERRA Jadi Sorotan Dunia

Minggu, 5 April 2026 - 09:10
andreas
Ekonomi

Respons Gejolak Geopolitik, Komisi XI: Revisi UU P2SK Kunci Perdalam Pasar Keuangan dan Jaga Stabilitas Ekonomi

Minggu, 5 April 2026 - 03:30
avtur
Ekonomi

Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

Minggu, 5 April 2026 - 01:11
bbg
Ekonomi

Dorong Kemandirian Energi, Komisaris Utama PGN Gunakan Dual Fuel BBM-BBG

Sabtu, 4 April 2026 - 22:02
Rinto-Pudyantoro
Ekonomi

Efek Berganda Hulu Migas: dari Penerimaan Negara hingga Penggerak Ekonomi Daerah

Sabtu, 4 April 2026 - 18:09
Perwira Pertamina
Ekonomi

Pertamina Dorong EBT di Tengah Gejolak Energi Dunia

Sabtu, 4 April 2026 - 02:49

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.