INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta adanya daftar secara jelas mengenai lembaga atau departemen mana saja yang bertalian dengan lingkup kerja kepolisian, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025.
“Dalam kerangka Undang-Undang Kepolisian, termasuk ada juga UU ASN, itu juga mengatur soal penempatan TNI/Polri penting untuk dilist sebenarnya, mana yang memang lembaga atau departemen apapun yang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam melalui gawai, Jakarta, Sabtu (15/11/2025).
Menurutnya, daftar lembaga yang bertalian dengan kepolisian penting dibuat guna mencegah adanya tumpang tindih peraturan di berbagai badan penegak hukum seperti BNPT, BNN, dan KPK.
“Termasuk dalam konteks penegakan hukum, misalnya soal terorisme dalam BNPT, BNN atau KPK. Itu penting untuk menjadi listing, sehingga tidak ada saling tumpang tindih undang-undang satu dengan yang lain,” ucap Anam.
Selain itu, ia menyarankan agar ada satu kerangka mengatur proses peralihan menyusul putusan MK yang membatalkan frasa kunci dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.
“Perlu adanya satu kerangka bagaimana proses transisinya,” jelas mantan Komisioner Komnas HAM itu.
Paling penting semua pihak harus mematuhi putusan MK yang bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Hal itu diatur secara eksplisit dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan itu telah dipertahankan dalam perubahan-perubahan undang-undang MK selanjutnya (UU Nomor 8 Tahun 2011, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014, dan UU Nomor 7 Tahun 2020). “Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, harus dihormati,” imbuh Anam.
MK mengambil langkah tegas dengan membatalkan frasa kunci dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinyatakan inkonstitusional dan dicabut.
Hal tersebut sesuai dengan putusan perkara teregister dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (13/11/2025).
Keputusan itu secara efektif membatasi ruang gerak anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian (sipil). Oleh karena itu, polisi harus mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus personel aktif.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo terpisah di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). (dan)








