• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Imbas Putusan MK, Kompolnas Dorong Pembuatan Daftar Institusi yang Relevan dengan Polri

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 15 November 2025 - 18:18
in Nasional
IMG-20251115-WA0019

Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) di Jalan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Foto: Dok INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meminta adanya daftar secara jelas mengenai lembaga atau departemen mana saja yang bertalian dengan lingkup kerja kepolisian, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan perkara 114/PUU-XXIII/2025.

“Dalam kerangka Undang-Undang Kepolisian, termasuk ada juga UU ASN, itu juga mengatur soal penempatan TNI/Polri penting untuk dilist sebenarnya, mana yang memang lembaga atau departemen apapun yang erat kaitannya dengan kerja-kerja kepolisian,” kata Komisioner Kompolnas Choirul Anam melalui gawai, Jakarta, Sabtu (15/11/2025).

BacaJuga:

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Menurutnya, daftar lembaga yang bertalian dengan kepolisian penting dibuat guna mencegah adanya tumpang tindih peraturan di berbagai badan penegak hukum seperti BNPT, BNN, dan KPK.

“Termasuk dalam konteks penegakan hukum, misalnya soal terorisme dalam BNPT, BNN atau KPK. Itu penting untuk menjadi listing, sehingga tidak ada saling tumpang tindih undang-undang satu dengan yang lain,” ucap Anam.

Selain itu, ia menyarankan agar ada satu kerangka mengatur proses peralihan menyusul putusan MK yang membatalkan frasa kunci dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri”.

“Perlu adanya satu kerangka bagaimana proses transisinya,” jelas mantan Komisioner Komnas HAM itu.

Paling penting semua pihak harus mematuhi putusan MK yang bersifat final dan berkekuatan hukum tetap. Hal itu diatur secara eksplisit dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.

Ketentuan itu telah dipertahankan dalam perubahan-perubahan undang-undang MK selanjutnya (UU Nomor 8 Tahun 2011, Perppu Nomor 1 Tahun 2013 yang menjadi UU Nomor 4 Tahun 2014, dan UU Nomor 7 Tahun 2020). “Putusan Mahkamah Konstitusi itu kan putusan yang bersifat final dan mengikat. Oleh karenanya, harus dihormati,” imbuh Anam.

MK mengambil langkah tegas dengan membatalkan frasa kunci dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri. Frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dinyatakan inkonstitusional dan dicabut.

Hal tersebut sesuai dengan putusan perkara teregister dengan nomor 114/PUU-XXIII/2025, yang dibacakan oleh Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno MK, Kamis (13/11/2025).

Keputusan itu secara efektif membatasi ruang gerak anggota Polri aktif yang ingin menduduki jabatan di luar institusi kepolisian (sipil). Oleh karena itu, polisi harus mengundurkan diri secara permanen dan tidak lagi berstatus personel aktif.

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo terpisah di Ruang Sidang Utama, MK, Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025). (dan)

Tags: institusiKompolnasMKPolri

Berita Terkait.

Teuku-Riefky-Harsya
Nasional

Kementerian Ekraf dan OJK Luncurkan Infinity Accelerator, Dukung IP Jadi Aset Baru Lewat Blockchain

Rabu, 8 April 2026 - 23:03
Foto-Bersama
Nasional

Indonesia Prakarsai Bogor Action Plan untuk Percepatan Implementasi Ocean Accounting

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Zoom-Meeting
Nasional

Upgrade Cara Belajar di Era AI: Duta GenRe Siap Jadi Agen Perubahan Digital

Rabu, 8 April 2026 - 22:02
Isyana
Nasional

Asta Cita Dimulai dari Rumah: Strategi Kemendukbangga Perkuat Keluarga

Rabu, 8 April 2026 - 19:29
Anggaran
Nasional

DPD RI Soroti Pemotongan Dana Desa hingga 58 Persen untuk Kebutuhan Dasar Warga

Rabu, 8 April 2026 - 19:09
Prabowo
Nasional

Air RI Melimpah, Prabowo: Hujan Sehari di Bogor Setara Setahun di Australia Barat

Rabu, 8 April 2026 - 18:48

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1143 shares
    Share 457 Tweet 286
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    748 shares
    Share 299 Tweet 187
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    744 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    665 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.