INDOPOSCO.ID – Kantor Pertanahan atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, Banten, berhasil melampaui target penyelesaian program Pendaftaran Tanah Sistemastis Lengkap (PTSL) 2025.
“Dari terget 9.417 bidang untuk program PTSL 2025 ini, kami berhasil menyelesaikan penerbitkan sertipikat sebanyak 9.438 bidang yang tersebar di sejumlah desa dan kecamatan,” terang Akhda Jauhari S.T.,M.A.P, Kepala Kantor BPN Kabupaten Lebak kepada indoposco.id, Jumat (14/11/2025).
Dijelaskan, dari 9.438 sertipikat yang sudah terbit itu, sebanyak 7.160 sertipikat sudah dibagikan kepada pemohon dan sisanya masih berada di kantor BPN Lebak.
Menurut Akhda yang juga mantan Kepala BPN Lima Puluh Kota Sumatera Barat ini, sertipikat yang sudah dibagikan itu merupakan program dari reforma agraria, agar masyarakat memiliki sertipikat sebagai tanda bukti sah kepemiikan tanah, dan memberikan kepastian hukum bagi pemiliknya,dan juga befungsi sebagai alat bukti yang kuat untuk transaksi, seperti jual beli, hibah, atau pinjaman ke bank, serta melindungi hak dari sengketa.
Selain berhasil melampaui terget penyelesaian PTSL 2025, pihaknya juga berhasil menyelesaikan penerbitan sertipikat Badan Milik Negara (BMN) dan Badan Milik Daerah (BMD) yang terdiri dari BMN milik Kementerian Agama sebanyak 5 bidang dan BMD sebanyak 32 bidang yang terdiri dari milik Pemerintahan Provinsi Banten 3 bidang dan milik Pemkab Lebak 29 bidang.
“Ini tentu hasil kerja keras semua tim PTSL yang telah bekerja siang dan malam untuk menuntaskan target program PTSL 2025, dan seluruh karyawan yang sudah menunjukan didikasinya dalam bekerja,” cetusnya.
Akhda berharap kepada masyarakat yang sudah menerima sertipikat agar dapat menjaga sertipikat di teot yang aman dan termsu menjaga tanah dan tanda batas, karena sertipikat adalah bukti kepemilikan yang sah, dan tanah merupakan aset berharga yang harus dilindungi.
“Sertipikat harus disimpan di tempat aman seperti brankas, sedangkan tanah harus dijaga kelestariannya dengan cara ditanami dan diolah dengan benar agar tidak tandus, serta dipasangi tanda batas untuk menghindari sengketa,” imbaunya.
Sementara M Ikhsan Nugraha Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran (PHP) BPN Lebak menjelaskan, selama ini kendala teknis yang biasa dihadapi oleh BPN dalam program PTSL adalah, selain minimnya data tanah dan penyerahan surat warkah, juga terbatasnya jumlah tenaga ukur, dan adanya lokasi tanah yang overlapping atau kepemilikan ganda sehingga perlu adanya penelitian ulang.
Selain itu, kendala lainnya adalah terdapatnya kesalahan pencetakan nama pemilik tanah di buku sertipikat dengan nama yang dikirimkan oleh panitia desa dalam daftar nominatif kepada BPN.
”Banyak terdapat nama yang tidak cocok dengan nama yang dikirimkan panitia di tingkat desa dengan pemilik bidang. Sehingga kami perlu melakukan cross cek ulang, agar tidak terjadi masalah setelah terbitnya buku sertipikat,” tuturnya.
Ikhsan menambahkan, meski dalam program PTSL ini pihaknya diberikan target waktu sesuai jumlah kuota yang diberikan. Namun, pihaknya tetap berhati hati dalam proses penerbitan sertipikat.
”Dalam penyelesaian progam PTSL ini, kami bukan mengejar kuantitas namun juga kualitas. Karena kami tidak ingin ada permasalahaan dikemudian hari atas sertipikat yang telah kami terbitkan,” tegasnya. (yas)





















