• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BKSDA Maluku dan BBKSDA Papua Barat Lepasliarkan 23 Satwa Liar

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 13 Maret 2026 - 06:21
in Nusantara
Kegiatan pelepasliaran satwa liar oleh BKSDA Maluku dan BBKSDA Papua Barat di Kawasan Distrik Mokwam, Kabupaten Manokwari. ANTARA/HO-BKSDA Maluku

Kegiatan pelepasliaran satwa liar oleh BKSDA Maluku dan BBKSDA Papua Barat di Kawasan Distrik Mokwam, Kabupaten Manokwari. ANTARA/HO-BKSDA Maluku

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku bersama Balai Besar KSDA Provinsi Papua Barat melepasliarkan sebanyak 23 satwa liar endemik Papua di kawasan Distrik Mokwam, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

“Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari kanguru pohon, kuskus, kadal minyak, serta beberapa jenis ular piton. Seluruh satwa tersebut sebelumnya merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan satwa liar yang dilakukan Seksi Konservasi Wilayah I Ternate BKSDA Maluku,” kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Maluku Jingga Dwi Harpah Prasasti Ali, di Ambon, Kamis (12/3/2026).

BacaJuga:

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya, satwa-satwa tersebut terlebih dahulu menjalani masa observasi dan perawatan selama lebih dari satu bulan di Stasiun Konservasi Satwa Ternate.

“Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan satwa serta kesiapan mereka untuk kembali hidup di alam liar,” ujarnya.

Kegiatan pelepasliaran tersebut turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya BKSDA Maluku, Balai Besar KSDA Papua Barat, Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku–Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Pariwisata Provinsi Papua Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih, para kepala distrik setempat, serta sejumlah mitra konservasi seperti JAAN–JSI (Jakarta Animal Aid Network-Jaringan Satwa Indonesia), WCS (Wildlife Conservation Society), dan COP (Centre for Orangutan Protection).

“Melalui kegiatan tersebut, satwa-satwa yang telah diselamatkan diharapkan dapat kembali menjalankan peran ekologisnya di alam serta memperkuat upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya satwa endemik Papua,” ucap Jingga.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2). (ney)

Tags: Balai Konservasi Sumber Daya AlamKonservasi Keanekaragaman HayatiPenyelundupan Satwa Liar

Berita Terkait.

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi
Nusantara

99 Persen Kader Internal Isi Kepengurusan Baru, Jazuli: PB Mathla’ul Anwar Siap Melesat Lebih Tinggi

Selasa, 5 Mei 2026 - 15:10
Pemusnahan
Nusantara

Bea Cukai Gresik Musnahkan 8,59 Juta Batang Rokok dan 203,5 Liter Minuman Beralkohol Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:42
tersangka
Nusantara

Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 27 Kilo Sabu Jaringan Malaysia-Meranti

Selasa, 5 Mei 2026 - 10:22
Gempa-Pangandaran
Nusantara

Pagi Ini Pangandaran dan Sekitarnya Diguncang Gempa Berkekuatan M 4,2

Selasa, 5 Mei 2026 - 08:39
Pelecehan Seksual
Nusantara

DPR Desak Polisi Tahan Tersangka Pelecehan Seksual di Ponpes Pati

Senin, 4 Mei 2026 - 16:16
bc3
Nusantara

Kanwil Bea Cukai Maluku Temukan 64 Ribu Batang Rokok Ilegal di Paket Kiriman asal Surabaya

Senin, 4 Mei 2026 - 13:33

BERITA POPULER

  • Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    Buruh Sebut MBG Tidak Bermanfaat saat May Day, Prabowo Auto Respons Begini

    3686 shares
    Share 1474 Tweet 922
  • PSIM vs Persita: Ambisi Revans Laskar Mataram Digoyang Kendala Internal

    1600 shares
    Share 640 Tweet 400
  • Buruh dan Petani Pilih Aksi di DPR Ketimbang Monas demi Suarakan Kesejahteraan

    1296 shares
    Share 518 Tweet 324
  • 22 Tahun UU PPRT Baru Disahkan, DPR RI: Ini Kemenangan Pekerja Perempuan

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
  • DPR Desak Kemenhub Revisi Aturan Ojol Usai Komitmen Presiden Pangkas Tarif di Bawah 10 Persen

    884 shares
    Share 354 Tweet 221
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.