• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

BKSDA Maluku dan BBKSDA Papua Barat Lepasliarkan 23 Satwa Liar

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Jumat, 13 Maret 2026 - 06:21
in Nusantara
Kegiatan pelepasliaran satwa liar oleh BKSDA Maluku dan BBKSDA Papua Barat di Kawasan Distrik Mokwam, Kabupaten Manokwari. ANTARA/HO-BKSDA Maluku

Kegiatan pelepasliaran satwa liar oleh BKSDA Maluku dan BBKSDA Papua Barat di Kawasan Distrik Mokwam, Kabupaten Manokwari. ANTARA/HO-BKSDA Maluku

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Maluku bersama Balai Besar KSDA Provinsi Papua Barat melepasliarkan sebanyak 23 satwa liar endemik Papua di kawasan Distrik Mokwam, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

“Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari kanguru pohon, kuskus, kadal minyak, serta beberapa jenis ular piton. Seluruh satwa tersebut sebelumnya merupakan hasil penggagalan upaya penyelundupan satwa liar yang dilakukan Seksi Konservasi Wilayah I Ternate BKSDA Maluku,” kata Pengendali Ekosistem Hutan (PEH) BKSDA Maluku Jingga Dwi Harpah Prasasti Ali, di Ambon, Kamis (12/3/2026).

BacaJuga:

Pameran Kiswah dan Gema Solawat Warnai Peringatan Maulid Nabi di The Jungle

Gas JTB Tembus 298 MMSCFD, Pasokan Energi Jawa Makin Kokoh

Berangkat ke Jombang, Ini Pesan Andra Soni ke Peserta Mukhtamar NU dari Banten

Sebelum dilepasliarkan ke habitat alaminya, satwa-satwa tersebut terlebih dahulu menjalani masa observasi dan perawatan selama lebih dari satu bulan di Stasiun Konservasi Satwa Ternate.

“Proses ini dilakukan untuk memastikan kondisi kesehatan satwa serta kesiapan mereka untuk kembali hidup di alam liar,” ujarnya.

Kegiatan pelepasliaran tersebut turut dihadiri sejumlah pihak, di antaranya BKSDA Maluku, Balai Besar KSDA Papua Barat, Balai Gakkum LHK Wilayah Maluku–Papua, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Pariwisata Provinsi Papua Barat, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat.

Selain itu, kegiatan ini juga melibatkan Balai Besar Taman Nasional Teluk Cenderawasih, para kepala distrik setempat, serta sejumlah mitra konservasi seperti JAAN–JSI (Jakarta Animal Aid Network-Jaringan Satwa Indonesia), WCS (Wildlife Conservation Society), dan COP (Centre for Orangutan Protection).

“Melalui kegiatan tersebut, satwa-satwa yang telah diselamatkan diharapkan dapat kembali menjalankan peran ekologisnya di alam serta memperkuat upaya pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia, khususnya satwa endemik Papua,” ucap Jingga.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahwa, Barangsiapa dengan Sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi (Pasal 21 ayat (2) huruf a), diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp100 juta (Pasal 40 ayat (2). (ney)

Tags: Balai Konservasi Sumber Daya AlamKonservasi Keanekaragaman HayatiPenyelundupan Satwa Liar

Berita Terkait.

Syukuran
Nusantara

Pameran Kiswah dan Gema Solawat Warnai Peringatan Maulid Nabi di The Jungle

Rabu, 26 Agustus 2026 - 11:43
Gas JTB Tembus 298 MMSCFD, Pasokan Energi Jawa Makin Kokoh
Nusantara

Gas JTB Tembus 298 MMSCFD, Pasokan Energi Jawa Makin Kokoh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:15
Pelepasan
Nusantara

Berangkat ke Jombang, Ini Pesan Andra Soni ke Peserta Mukhtamar NU dari Banten

Selasa, 25 Agustus 2026 - 17:27
perta
Nusantara

Bantu Pengungsi Gempa Reo, Pertamina Sediakan Pemeriksaan Kesehatan dan Obat Gratis

Selasa, 25 Agustus 2026 - 15:05
btnn
Nusantara

Kebakaran Hanguskan 167 Bangunan di Sade, BTN Turun Salurkan Bantuan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 14:14
kaktus
Nusantara

Kaktus Langka di Cibodas, Duh Ada yang Tinggal Satu Batang loh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:32
Persija
Olahraga

TC di Thailand Usai, Shin Tae-yong Pamerkan Persija yang Berbeda

Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 26 Agustus 2026 - 10:02

INDOPOSCO.ID - Dua pekan di Thailand bukan sekadar perjalanan pramusim bagi Persija. Dari panasnya latihan fisik di Hua Hin hingga...

SelengkapnyaDetails
Pemain-Persib

Persib Rilis 32 Pemain untuk 4 Kompetisi, Duo Timnas Turut Hiasi Skuad

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:40
Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Gustavo Almeida Cabut, Persija Mulai Era Baru di Lini Depan

Selasa, 25 Agustus 2026 - 22:40
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.