INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan, politikus NasDem Nafa Urbach melanggar kode etik karena ucapannya yang membela tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan pada Agustus 2025.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025).
Ia mengingatkan, yang bersangkutan lebih teliti dalam berargumen sehingga tak menyinggung masyarakat. “Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ucap Adang Daradjatun.
Setelah keputusan tersebut dikeluarkan, maka yang bersangkutan tidak aktif selama 3 bulan sebagai anggota DPR. Masa penonaktifan terhitung sejak 1 September 2025 sesuai keputusan Partai NasDem.
“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” imbuh Adang Daradjatun.
Nafa Urbach sempat menyatakan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR adalah kompensasi atas rumah jabatan yang sudah tidak ada, bukan kenaikan fasilitas.
Ia menjelaskan bahwa banyak anggota dewan berasal dari luar kota dan memerlukan tunjangan menyewa rumah di dekat Senayan demi menunjang tugas mereka.
Selain itu, ia mengeluhkan kemacetan Jakarta, khususnya saat perjalanan dari rumahnya di Bintaro ke Senayan, sebagai salah satu alasan tunjangan tersebut dibutuhkan. Pernyataannya itu menuai kritik dan kontroversi hingga berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.(dan)









