• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Politik

Nafa Urbach Dinonaktifkan 3 Bulan Usai Terbukti Langgar Etik

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 5 November 2025 - 15:15
in Politik
WhatsApp Image 2025-11-05 at 14.48.17

Anggota DPR Nafa Urbach/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) memutuskan, politikus NasDem Nafa Urbach melanggar kode etik karena ucapannya yang membela tunjangan perumahan anggota DPR sebesar Rp 50 juta per bulan pada Agustus 2025.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Indria Urbach, terbukti melanggar kode etik,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025).

BacaJuga:

DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri

Anggota DPR: Timwas Intelijen DPR Bisa Dalami Kasus Penyiraman

Rayakan Lebaran di Tengah Gejolak Global, Golkar Ajak Jaga Persatuan

Ia mengingatkan, yang bersangkutan lebih teliti dalam berargumen sehingga tak menyinggung masyarakat. “Meminta teradu dua, Nafa Urbach, untuk berhati-hati dalam menyampaikan pendapat, serta menjaga perilaku untuk ke depannya,” ucap Adang Daradjatun.

Setelah keputusan tersebut dikeluarkan, maka yang bersangkutan tidak aktif selama 3 bulan sebagai anggota DPR. Masa penonaktifan terhitung sejak 1 September 2025 sesuai keputusan Partai NasDem.

“Menyatakan teradu dua, Nafa Urbach, nonaktif selama 3 bulan berlaku sejak tanggal putusan ini dibacakan, yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP Partai Nasdem,” imbuh Adang Daradjatun.

Nafa Urbach sempat menyatakan bahwa tunjangan rumah sebesar Rp50 juta per bulan untuk anggota DPR adalah kompensasi atas rumah jabatan yang sudah tidak ada, bukan kenaikan fasilitas.

Ia menjelaskan bahwa banyak anggota dewan berasal dari luar kota dan memerlukan tunjangan menyewa rumah di dekat Senayan demi menunjang tugas mereka.

Selain itu, ia mengeluhkan kemacetan Jakarta, khususnya saat perjalanan dari rumahnya di Bintaro ke Senayan, sebagai salah satu alasan tunjangan tersebut dibutuhkan. Pernyataannya itu menuai kritik dan kontroversi hingga berujung kericuhan pada akhir Agustus 2025.(dan)

Tags: Langgar EtikNafa Urbachnonaktifkan

Berita Terkait.

DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri
Politik

DPD RI Minta Pelaku Pembunuhan Nakes di Tambrauw Menyerahkan Diri

Senin, 23 Maret 2026 - 16:02
BMKG Prakirakan Mayoritas Kota Besar di Indonesia Berawan-Hujan Ringan.
Politik

Anggota DPR: Timwas Intelijen DPR Bisa Dalami Kasus Penyiraman

Senin, 23 Maret 2026 - 12:01
Rayakan Lebaran di Tengah Gejolak Global, Golkar Ajak Jaga Persatuan
Politik

Rayakan Lebaran di Tengah Gejolak Global, Golkar Ajak Jaga Persatuan

Sabtu, 21 Maret 2026 - 16:51
UI
Politik

Kisruh Talent Scouting UI, DPR Minta Rektor Investigasi dan Pulihkan Status Kelulusan

Kamis, 19 Maret 2026 - 12:30
Oleh-Soleh
Politik

Anggota DPR Minta Transparansi Usut Kasus Penyiraman Air Keras

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:49
Rieke
Politik

Komisi XIII DPR Dorong Narapidana Tak Mampu Dapat BPJS PBI

Kamis, 19 Maret 2026 - 04:07

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1088 shares
    Share 435 Tweet 272
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    696 shares
    Share 278 Tweet 174
  • Start Meyakinkan, Timnas Indonesia Incar Final Sempurna FIFA Series 2026

    691 shares
    Share 276 Tweet 173
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.