• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Ahmad Sahroni Disanksi MKD Nonaktif Dari Anggota DPR Enam Bulan

Nelly Marinda Situmorang Editor Nelly Marinda Situmorang
Rabu, 5 November 2025 - 15:51
in Nasional
WhatsApp Image 2025-11-05 at 15.25.56 (1)

Anggota DPR Ahmad Sahroni/istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan politikus NasDem Ahmad Sahroni melanggar kode etik menyusul pernyataannya pada Agustus 2025. Putusan itu dibacakan pada, Rabu (5/11/2025).

“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025).

BacaJuga:

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Oleh karena itu, yang bersangkutan dibebaskantugaskan dari Fraksi Partai NasDem. Penonaktifan terhadap Sahroni mengikuti masa penonaktifan dari DPP partai besutan Surya Paloh itu.

“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ujar Adang Daradjatun.

Selama menjalani masa hukuman, yang bersangkutan tidak menerima hak keuangan. Ada tiga anggota DPR yang terbukti langgar kode etik, mereka adalah Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan politikus PAN Eko Hendro Purnomo.

Pernyataan Ahmad Sahroni kontroversial pada Agustus 2025, sehingga memicu sorotan publik. Kala itu, ia menyebut desakan publik untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai sikap “mental orang tolol se-dunia”. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi kritik keras dan seruan “Bubarkan DPR” yang marak di media sosial di tengah isu tunjangan dan fasilitas anggota dewan.

Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan empati terhadap kondisi masyarakat dan menyakiti hati publik, memicu kritik lebih lanjut dan bahkan unjuk rasa di sejumlah wilayah, termasuk kedatangan massa ke rumahnya.

Sahroni kemudian dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik dan penggunaan diksi yang tidak pantas. Ia telah lebih dulu dimutasi dari posisi Wakil Ketua Komisi III menjadi anggota Komisi I oleh Fraksi Partai NasDem.(dan)

Tags: ahmad sahroniAnggota DPRMKD

Berita Terkait.

sultan
Nasional

Ketua DPD RI: RUU Kesejahteraan Sosial Harus Perkuat Ketahanan Bangsa

Rabu, 8 April 2026 - 01:11
masoud
Nasional

Masoud Pezeshkian Nyatakan Siap Berkorban Nyawa demi Kedaulatan Iran

Rabu, 8 April 2026 - 00:30
jalan
Nasional

Survei Indikator: 85,3 Persen Pemudik Puas dengan Penyelenggaraan Mudik Lebaran 2026

Selasa, 7 April 2026 - 23:53
sudding
Nasional

Di MK, DPR Tegaskan Status Bencana Sudah Sesuai Konstitusi dan Berbasis Data Objektif

Selasa, 7 April 2026 - 23:23
tramadol
Nasional

Darurat Tramadol! DPR Soroti Peredaran hingga Sekolah dan Desa, Minta BNN Diperkuat

Selasa, 7 April 2026 - 21:11
siswa smk
Nasional

SMK dengan Masa Studi 4 Tahun, Mendikdasmen: Matangkan Keterampilan Lulusan Sesuai Kebutuhan Kerja

Selasa, 7 April 2026 - 19:19

BERITA POPULER

  • Pemain-Persik

    Persik vs Persijap: Macan Putih Dapat Suntikan Tenaga dan Energi Tambahan

    1133 shares
    Share 453 Tweet 283
  • Update Banjir di Jakarta Hari Ini, BPBD: Genangan di 1 RT di Jakbar

    745 shares
    Share 298 Tweet 186
  • Prakiraan Cuaca, Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Wilayah Jakarta Hari Ini

    742 shares
    Share 297 Tweet 186
  • Harga Avtur Melonjak hingga 80 Persen, DPR Minta Pemerintah Cegah Tiket Pesawat Ikut Terbang Tinggi

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Prabowo Direncanakan Hadiri Perayaan Paskah Nasional 2026 di Manado

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.