INDOPOSCO.ID – Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memutuskan politikus NasDem Ahmad Sahroni melanggar kode etik menyusul pernyataannya pada Agustus 2025. Putusan itu dibacakan pada, Rabu (5/11/2025).
“Menyatakan teradu lima, Ahmad Sahroni, terbukti telah melanggar kode etik DPR RI,” kata Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun dalam sidang putusan di gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat pada Rabu (5/11/2025).
Oleh karena itu, yang bersangkutan dibebaskantugaskan dari Fraksi Partai NasDem. Penonaktifan terhadap Sahroni mengikuti masa penonaktifan dari DPP partai besutan Surya Paloh itu.
“Menghukum teradu lima, Ahmad Sahroni, nonaktif selama 6 bulan berlaku sejak putusan ini dibacakan yang dihitung sejak penonaktifan yang bersangkutan sebagaimana keputusan DPP NasDem,” ujar Adang Daradjatun.
Selama menjalani masa hukuman, yang bersangkutan tidak menerima hak keuangan. Ada tiga anggota DPR yang terbukti langgar kode etik, mereka adalah Nafa Urbach, Ahmad Sahroni dan politikus PAN Eko Hendro Purnomo.
Pernyataan Ahmad Sahroni kontroversial pada Agustus 2025, sehingga memicu sorotan publik. Kala itu, ia menyebut desakan publik untuk membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai sikap “mental orang tolol se-dunia”. Pernyataan itu disampaikan saat menanggapi kritik keras dan seruan “Bubarkan DPR” yang marak di media sosial di tengah isu tunjangan dan fasilitas anggota dewan.
Pernyataan tersebut dinilai tidak mencerminkan empati terhadap kondisi masyarakat dan menyakiti hati publik, memicu kritik lebih lanjut dan bahkan unjuk rasa di sejumlah wilayah, termasuk kedatangan massa ke rumahnya.
Sahroni kemudian dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik dan penggunaan diksi yang tidak pantas. Ia telah lebih dulu dimutasi dari posisi Wakil Ketua Komisi III menjadi anggota Komisi I oleh Fraksi Partai NasDem.(dan)








