• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi XIII: Putusan MK Progresif, Legislator Perempuan Kini Punya Ruang Lebih Luas

Dilianto - by Dilianto -
Selasa, 4 November 2025 - 11:30
in Nasional
willy

Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya. Foto: dokumen DPR RI

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Komisi XIII DPR RI Willy Aditya menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan adanya keterwakilan perempuan di setiap Alat Kelengkapan Dewan (AKD) hingga tingkat pimpinan, sebagai langkah progresif dalam penguatan demokrasi. Putusan itu juga dinilai memperkuat kesetaraan gender di parlemen.

Keputusan MK yang dibacakan pada Kamis, 30 Oktober 2025, menetapkan bahwa perempuan harus terwakili dalam seluruh struktur AKD DPR, mulai dari anggota hingga pimpinan. Menurut Willy, aturan ini menjadi pelengkap dari kebijakan keterwakilan perempuan yang sebelumnya telah diatur dalam sistem pemilu.

“Putusan ini progresif jadi dari hulu hingga hilirnya sebangun. Ada keterwakilan perempuan yang proporsional. Ini keputusan penting yang saya kira akan diapresiasi semua pihak,” kata Willy dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, dikutip Selasa (4/11/2025).

Seperti diketahui, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan harus ada keterwakilan 30 persen perempuan di pimpinan alat AKD DPR. Gugatan terkait keterwakilan perempuan ini diajukan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Koalisi Perempuan Indonesia, dan Titi Anggraini.

Dalam putusan tersebut, MK menyatakan setiap AKD mulai dari Komisi, Badan Musyawarah, Panitia Khusus, Badan Legislasi, Badan Anggaran, Badan Kerja Sama Antar-Parlemen, Mahkamah Kehormatan Dewan, Badan Urusan Rumah Tangga, dan setiap pimpinan alat kelengkapan Dewan harus memiliki keterwakilan perempuan.

Terkait hal ini, Willy menegaskan, kehadiran perspektif perempuan sangat penting dalam proses pelaksanaan fungsi-fungsi DPR, baik dalam legislasi, penganggaran, maupun pengawasan terhadap pemerintah.

Dengan keputusan ini, anggota DPR atau legislator perempuan dinilai punya ruang lebih luas dalam menjalankan fungsi kedewanannya, mulai dari legislasi, anggaran, dan pengawasan.

“Pikiran-pikiran terbaik perempuan di DPR akan memiliki ruang yang semakin luas di dalam pembahasan legislasi, anggaran dan pengawasan. Ini tentu akan menjadi jalan untuk mencapai produk kewenangan DPR yang lebih baik,” ujar Politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Pimpinan komisi yang membidangi urusan hak asasi manusia (HAM) itu menilai putusan MK tersebut memperkuat komitmen Indonesia terhadap pemenuhan HAM. Willy bahkan menyebut keputusan ini lebih maju dibanding praktik di sejumlah negara demokrasi besar.

Di negara seperti Amerika dan Uni Eropa saja, menurut Willy, keterwakilan proporsional atau sistem paritas hanya menjadi diskresi pimpinan parlemen/dewan atau fraksi partai.

“Hanya terhitung jari ada negara yang mengatur detail keterwakilan perempuan di parlemen secara proporsional di tingkat undang-undangnya, dan Indonesia kini menjadi salah satunya,” ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur XI tersebut.

“Mayoritas negara hanya mengatur sampai Kuota Elektoral di tingkat Undang-undangnya atau mengaturnya di Undang-undang tentang Kesetaraan khusus, bukan di UU Parlemennya. Kita patut bersyukur untuk ini. Kita lebih dari Amerika dan Uni Eropa jika dibandingkan” sambung Willy.

Lebih lanjut, Willy menyebut DPR perlu segera menyesuaikan tata tertibnya agar implementasi putusan MK dapat berjalan sejalan dengan semangat progresif yang diusung.

“Putusan progresif ini tentu perlu diejawantahkan di dalam tata-tertib DPR. Saya kira pimpinan DPR dan AKD terkait akan segera bekerja untuk menyambut putusan MK ini. Kita tunggu kabar baiknya segera,” pungkasnya. (dil)

Tags: Komisi XIII DPR RILegislator PerempuanPutusan MK
Previous Post

Jadwal Liga Champions: Liverpool Jamu Madrid, PSG Tantang Bayern

Next Post

Ompreng MBG Dipalsukan, BGN Khawatir Bahannya Beracun dan Korosif

Related Posts

17622594521358949755989113631129
Nasional

Kemendikdasmen Dorong Redistribusi Guru untuk Pemerataan Pendidikan

Rabu, 5 November 2025 - 00:25
IMG-20251104-WA0011
Nasional

DPR RI Desak Pemerintah Pusat Alokasikan Anggaran untuk Sensus Ekonomi 2016

Selasa, 4 November 2025 - 23:07
mui
Nasional

Ketua MUI: Perlu Mengenang Jasa Para Pemimpin Bangsa

Selasa, 4 November 2025 - 22:52
IMG-20251104-WA0010
Nasional

Bahasa Indonesia Jadi Bahasa Kerja di Sidang Umum UNESCO, Begini Respons Mendikdasmen

Selasa, 4 November 2025 - 22:36
IMG-20251104-WA0009 (1)
Nasional

Petani SLP Mandiri, Harga Panen Stabil Lewat Pertanian Ramah Lingkungan

Selasa, 4 November 2025 - 22:21
WhatsApp Image 2025-11-04 at 19.49.53
Nasional

Lantik Pejabat Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron: Jabatan Itu Amanah

Selasa, 4 November 2025 - 21:52
Next Post
bgn

Ompreng MBG Dipalsukan, BGN Khawatir Bahannya Beracun dan Korosif

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    678 shares
    Share 271 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    661 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Ampas Teh

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.