INDOPOSCO.ID– Anggota Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Kevin Wu, menilai peran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) terasa tidak bertaji.
Meski demikian, Legislator dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu mendorong Satpol PP untuk memperkuat sinergi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian demi menegakkan ketertiban.
“Penertiban harus fokus pada pengendara motor yang menyalahgunakan trotoar,” katanya dalam keterangan Minggu (2/11/2025).
“Pengawasan harus dilakukan dengan patroli rutin, pemasangan rambu penghalang, dan penegakan hukum yang konsisten,” imbuhnya.
Kevin menekankan, mengacu pada Perda No. 8/2007 tentang Ketertiban Umum, trotoar tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain, baik oleh badan maupun individu.
Penegakan aturan ini kata dia, bisa dilakukan dengan koordinasi Satpol PP, Dishub, dan kepolisian.
“Jangan sampai para pejalan kaki kehilangan hak dan kenyamanan di trotoar,” tandasnya.
Selain pemberian sanksi, pendekatan persuasif juga dianggap penting. Patroli rutin sebaiknya dilengkapi dengan pemasangan rambu di titik-titik rawan, agar batasan penggunaan trotoar mudah terlihat oleh masyarakat, baik pedagang maupun pengendara.
“Penggunaan trotoar yang tidak sesuai peruntukan berpotensi menumpuk manusia dan kendaraan, yang bisa berimbas pada kemacetan,” ujarnya.
Dorongan Kevin merupakan bagian dari rekomendasi Komisi A DPRD DKI terhadap Ranperda APBD 2026.
Ia menegaskan, Perda No. 8/2007 juga memberi kewenangan kepada gubernur untuk menetapkan bahu-bahu jalan mana yang bisa dimanfaatkan pedagang kaki lima.
“Trotoar bukan sekadar jalur pelengkap jalan, tapi hak pejalan kaki yang harus dijaga secara serius, agar fungsi publiknya kembali terasa nyata,” pungkasnya. (fer)









