• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Badan PDP Dinilai Penting Guna Cegah Risiko Aplikasi Jual Beli Foto

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 1 November 2025 - 04:40
in Nasional
pdp

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber CISSReC Pratama Pershada. ANTARA FOTO/Ho-Pribadi. 

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pakar keamanan siber Pratama Persadha menilai isu aplikasi jual beli foto yang menggunakan teknologi pengenalan wajah berbasis kecerdasan buatan (AI) menjadi sinyal pentingnya percepatan pembentukan Badan Perlindungan Data Pribadi (Badan PDP).

Lembaga ini dibutuhkan guna memastikan langkah perlindungan data pribadi berjalan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

BacaJuga:

AFS GFLN 2025, Jalan Sunyi Pelajar Daerah Menuju Panggung Dunia

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih

“Urgensi pembentukan Badan PDP menjadi semakin mendesak karena dunia digital berkembang jauh lebih cepat daripada birokrasi negara,” kata Pratama saat dihubungi ANTARA, Jumat.

Saat ini teknologi pemrosesan data dalam skala besar berkembang dengan pesat, dibuktikan dengan munculnya aplikasi jual beli foto yang mengandalkan AI.

Dia menekankan pentingnya lembaga khusus yang dapat menjalankan fungsi pengawasan data pribadi dengan baik dan terkoordinasi. Lembaga itu juga penting untuk memastikan adanya mekanisme pemulihan bagi individu yang datanya disalahgunakan, baik melalui mediasi maupun jalur hukum.

“Badan PDP seharusnya berfungsi seperti ‘otoritas independen’ yang memiliki kewenangan untuk memantau kepatuhan penyelenggara sistem elektronik, melakukan audit terhadap algoritma pengolahan data, serta memberikan sanksi yang tegas bagi pelanggar,” ujar Pratama.

Dalam kasus aplikasi jual beli foto yang menggunakan AI, Badan PDP dinilai mampu memastikan bahwa platform tersebut menerapkan mekanisme perizinan yang sah, memiliki kebijakan retensi data yang transparan, dan menggunakan sistem keamanan berbasis standar internasional.

“Badan ini juga dapat mengawasi agar perusahaan yang menggunakan AI tidak memproses data biometrik tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Pratama menambahkan.

Ketua lembaga riset keamanan siber CISSReC itu mengatakan, meskipun aplikasi tersebut mencerminkan inovasi pemanfaatan teknologi AI di bidang fotografi digital, di sisi lain hal tersebut membawa risiko besar terhadap keamanan data pribadi masyarakat.

“Data wajah termasuk kategori data pribadi spesifik yang bersifat sensitif karena bisa digunakan untuk mengenali identitas seseorang secara unik,” katanya.

Dalam sistem aplikasi tersebut, data wajah dikumpulkan, disimpan, dan diproses oleh algoritma pengenalan wajah untuk mencocokkan gambar.

Proses ini disebut menimbulkan risiko kebocoran data apabila infrastruktur penyimpanan tidak memiliki perlindungan enkripsi yang kuat atau akses ke data tidak diatur dengan ketat.

“Sekali data biometrik bocor, risikonya bersifat permanen karena tidak seperti kata sandi, wajah tidak bisa diubah. Potensi penyalahgunaan data ini bisa meluas, mulai dari pencurian identitas, pembuatan deepfake, hingga pelacakan individu tanpa izin,” tutur Pratama.

Dia memaparkan, keamanan data digital bergantung pada tiga faktor yakni tata kelola platform, transparansi pengelolaan data, dan pengawasan dari otoritas negara.

Jika platform tidak mengimplementasikan standar keamanan seperti enkripsi end-to-end, kontrol akses berbasis peran, serta audit sistem secara berkala, maka celah kebocoran akan selalu ada.

Selain itu, apabila pengguna tidak diberikan informasi yang jelas tentang bagaimana data wajah mereka digunakan, disimpan, dan berapa lama akan dipertahankan, maka hak mereka sebagai subjek data telah dilanggar.

“Dari sisi teknis, tidak ada sistem yang sepenuhnya kebal dari ancaman peretasan, tetapi regulasi dan transparansi bisa meminimalkan dampaknya,” kata Pratama. (gin)

Tags: Aplikasi Jual Beli FotoBadan PDPBadan Perlindungan Data Pribadi
Berita Sebelumnya

Menteri Ekraf Dukung IdeaFest Ciptakan Inovasi Kreasi Berdaya Saing

Berita Berikutnya

Pemerintah Buka Peluang Kerja Sama Ekraf dengan Negara Afrika-Pasifik

Berita Terkait.

pelajar
Nasional

AFS GFLN 2025, Jalan Sunyi Pelajar Daerah Menuju Panggung Dunia

Minggu, 21 Desember 2025 - 11:16
menkop
Nasional

Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun

Minggu, 21 Desember 2025 - 09:05
lpdb
Nasional

Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih

Minggu, 21 Desember 2025 - 08:51
176624120043187286337033472369933
Nasional

OJK: Pertumbuhan Kredit 2026 Diproyeksikan Sedikit Naik Dibanding 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:11
17662367303551538550684285634973
Nasional

Yusril: Presiden Prabowo Setujui Perumusan PP soal Reformasi Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:17
1766241431004854418450010564509
Nasional

BNPB Laporkan Jumlah Pengungsi Bencana Sumatera Berkurang

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:16
Berita Berikutnya
kraf

Pemerintah Buka Peluang Kerja Sama Ekraf dengan Negara Afrika-Pasifik

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.