• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Tak Bertentangan dengan Konstitusi: Wartawan Dilindungi Hukum

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:13
in Nasional
DPRRI

DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Tak Bertentangan dengan Konstitusi: Wartawan Dilindungi Hukum

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perwakilan Tim Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh sejumlah pemohon yakni tterkait wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi, Rudianto menuturkan bahwa UU Pers merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

BacaJuga:

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

“Pasal 28 UUD 1945 telah menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Pers hadir sebagai instrumen hukum untuk menjamin terlaksananya amanat konstitusi tersebut,” ujar Rudianto saat memberikan keterangan di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari laman DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU Pers telah secara sistematis memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.

Hal itu, kata dia, juga tercermin dalam pengaturan mengenai fungsi, hak, kewajiban, serta larangan menghambat kerja pers sebagaimana diatur dalam pasal 3, 4, 5, dan 18 UU Pers.

“Ketentuan dalam pasal 18 ayat 1 secara jelas memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan profesinya. Ini bukan bentuk imunitas, melainkan perlindungan hukum agar wartawan dapat bekerja dengan aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini juga menyoroti peran Dewan Pers yang memiliki fungsi mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme kewartawanan.

Salah satu contoh konkret, menurut Rudianto, adalah ketika Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan terhadap beberapa media nasional, karena perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Keputusan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan telah berjalan efektif sesuai amanat UU Pers,” kata Rudianto.

Meski begitu, menanggapi permohonan pemohon yang meminta agar wartawan diberikan imunitas hukum, DPR RI menilai dalil tersebut tidak tepat. “Wartawan tidak memiliki kekebalan hukum. Setiap warga negara, termasuk wartawan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata apabila melanggar hukum,” ujarnya menegaskan.

Di akhir keterangannya, DPR RI melalui Rudianto Lallo menyampaikan permohonan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Selain itu, DPR RI juga meminta agar keterangan DPR RI diterima secara keseluruhan sebagai bagian dari pertimbangan dalam perkara tersebut.

DPR RI menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sebagai penutup, DPR RI juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar hasilnya dapat diketahui secara resmi oleh publik.

“UU Pers bukan hanya menjamin kebebasan pers, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab dan etika jurnalistik. Perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” pungkas Rudianto. (dil)

Tags: DPR RIRudianto LalloUU PersWartawan Dilindungi Hukum
Berita Sebelumnya

China Berharap Jepang Membuat Langkah Awal yang Baik Lewat Kabinet Baru

Berita Berikutnya

BNPB Ungkap 2 Biang Kerok Banjir Semarang Sulit Surut

Berita Terkait.

WhatsApp Image 2025-12-22 at 19.26.55
Nasional

TKA Jadi Instrumen Pemetaan Capaian Akademik Nasional

Senin, 22 Desember 2025 - 20:25
buron
Nasional

Sempat Buron, Kejagung Serahkan Oknum Jaksa ke KPK Terkait Dugaan Pemerasan

Senin, 22 Desember 2025 - 19:29
nudin
Nasional

Dinilai Anomali Hukum, Roy Suryo dkk Minta ijazah Jokowi di Uji Lab Forensik Independen

Senin, 22 Desember 2025 - 19:19
terminal
Nasional

Kebijakan WFA Cegah Penumpang Kendaraan di Masa Libur Nataru 2026, Begini Respons DPR RI

Senin, 22 Desember 2025 - 17:55
RESKRIM
Nasional

Bareskrim Gagalkan Peredaran Narkoba di DWP 2025, 17 Tersangka Diamankan

Senin, 22 Desember 2025 - 17:17
siswa
Nasional

Penyimpangan pada Pelaksanaan TKA di Jenjang SMA Sederajat 2025, Mendikdasmen: Ini Sebabnya

Senin, 22 Desember 2025 - 16:06
Berita Berikutnya
banjir

BNPB Ungkap 2 Biang Kerok Banjir Semarang Sulit Surut

BERITA POPULER

  • mendagri

    Kemendagri Nobatkan Kota Kediri sebagai Kota Sangat Inovatif

    1027 shares
    Share 411 Tweet 257
  • Persita vs Persik: Momentum Bangkit Pendekar Cisadane, Energi Kandang, dan Kembalinya Hokky

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • Rumor “Hubungan” Baekhyun EXO dengan Pendiri Perusahaan K-Pop Picu Reaksi Publik

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Disdukcapil Tangsel Serahkan Dokumen Kependudukan Difasilitasi IKI

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Libur Nataru, BCA Antisipasi Lonjakan Transaksi dengan Dana Tunai Jumbo

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.