• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Tak Bertentangan dengan Konstitusi: Wartawan Dilindungi Hukum

Wahyu Wibisana by Wahyu Wibisana
Kamis, 30 Oktober 2025 - 11:13
in Nasional
DPRRI

DPR Tegaskan Pasal 8 UU Pers Tak Bertentangan dengan Konstitusi: Wartawan Dilindungi Hukum

1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Perwakilan Tim Kuasa DPR RI, Rudianto Lallo, menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal itu disampaikan dalam sidang Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi atas pasal 8 UU Pers yang diajukan oleh sejumlah pemohon yakni tterkait wartawan memperoleh perlindungan hukum dalam menjalankan profesinya.

Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim konstitusi, Rudianto menuturkan bahwa UU Pers merupakan wujud komitmen negara dalam menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara untuk memperoleh dan menyampaikan informasi.

“Pasal 28 UUD 1945 telah menegaskan kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. UU Pers hadir sebagai instrumen hukum untuk menjamin terlaksananya amanat konstitusi tersebut,” ujar Rudianto saat memberikan keterangan di Gedung Setjen DPR RI, Senayan, Jakarta, dikutip dari laman DPR RI.

Anggota Komisi III DPR RI ini menjelaskan bahwa pasal-pasal dalam UU Pers telah secara sistematis memberikan perlindungan hukum bagi wartawan.

Hal itu, kata dia, juga tercermin dalam pengaturan mengenai fungsi, hak, kewajiban, serta larangan menghambat kerja pers sebagaimana diatur dalam pasal 3, 4, 5, dan 18 UU Pers.

“Ketentuan dalam pasal 18 ayat 1 secara jelas memberikan sanksi pidana bagi pihak yang menghalangi atau menghambat wartawan dalam menjalankan profesinya. Ini bukan bentuk imunitas, melainkan perlindungan hukum agar wartawan dapat bekerja dengan aman dan bertanggung jawab,” tegasnya.

Legislator dari Fraksi Partai NasDem ini juga menyoroti peran Dewan Pers yang memiliki fungsi mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan profesionalisme kewartawanan.

Salah satu contoh konkret, menurut Rudianto, adalah ketika Pengadilan Negeri Makassar menolak gugatan terhadap beberapa media nasional, karena perkara tersebut semestinya diselesaikan melalui mekanisme penyelesaian sengketa jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.

“Keputusan tersebut menunjukkan bahwa mekanisme perlindungan hukum bagi wartawan telah berjalan efektif sesuai amanat UU Pers,” kata Rudianto.

Meski begitu, menanggapi permohonan pemohon yang meminta agar wartawan diberikan imunitas hukum, DPR RI menilai dalil tersebut tidak tepat. “Wartawan tidak memiliki kekebalan hukum. Setiap warga negara, termasuk wartawan, tetap dapat dimintai pertanggungjawaban pidana maupun perdata apabila melanggar hukum,” ujarnya menegaskan.

Di akhir keterangannya, DPR RI melalui Rudianto Lallo menyampaikan permohonan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi untuk menolak seluruh permohonan yang diajukan oleh pemohon. Selain itu, DPR RI juga meminta agar keterangan DPR RI diterima secara keseluruhan sebagai bagian dari pertimbangan dalam perkara tersebut.

DPR RI menegaskan bahwa Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sehingga tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat.

Sebagai penutup, DPR RI juga meminta Mahkamah untuk memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia, agar hasilnya dapat diketahui secara resmi oleh publik.

“UU Pers bukan hanya menjamin kebebasan pers, tetapi juga mengedepankan tanggung jawab dan etika jurnalistik. Perlindungan hukum terhadap wartawan merupakan bentuk nyata komitmen negara dalam menjaga fungsi pers sebagai pilar demokrasi,” pungkas Rudianto. (dil)

Tags: DPR RIRudianto LalloUU PersWartawan Dilindungi Hukum
Previous Post

China Berharap Jepang Membuat Langkah Awal yang Baik Lewat Kabinet Baru

Next Post

BNPB Ungkap 2 Biang Kerok Banjir Semarang Sulit Surut

Related Posts

hafid
Nasional

Kemkomdigi Jelaskan Langkah Utama Transformasi Digital Nasional

Jumat, 31 Oktober 2025 - 02:20
hadi
Nasional

Ini Perbedaan Peran Ketua Tim MBG dan Kepala BGN

Jumat, 31 Oktober 2025 - 01:11
amki
Nasional

AMKI dan Akmil Siap Berkolaborasi Perkuat Literasi dan Nasionalisme

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:41
dasco
Nasional

Dasco Terima Kunjungan Abu Bakar Ba’asyir, Ini yang Dibahas

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:31
brian
Nasional

Mendiktisaintek: Inovasi Kunci Indonesia Hadapi Tantangan Masa Depan

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:32
gracs
Nasional

Di GRACS IPSS 2025, Grab dan Veda Praxis Serahkan Hasil Riset Legitimate Interest ke Kemkomdigi

Kamis, 30 Oktober 2025 - 20:12
Next Post
banjir

BNPB Ungkap 2 Biang Kerok Banjir Semarang Sulit Surut

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1169 shares
    Share 468 Tweet 292
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    867 shares
    Share 347 Tweet 217
  • Raih Predikat Sangat Memuaskan, Pemkot Semarang Terbaik dalam Pengawasan Kearsipan Tingkat Nasional

    751 shares
    Share 300 Tweet 188
  • Ampas Teh

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.