• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Gaya Hidup

Awas, Ini Beragam Risiko Kesehatan dari “Thrifting” Baju Bekas

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Selasa, 28 Oktober 2025 - 04:04
in Gaya Hidup
baju bekas

Pengunjung mengamati barang-barang bekas impor yang dijual saat acara Batam Sunday Market di Orchard Park Batam, Kepulauan Riau, Minggu (4/5/2025).

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin dr. Arini Widodo, SM, SpDVE yang tergabung dalam Perhimpunan Dokter Spesialis Kulit dan Kelamin Indonesia (PERDOSKI) mengungkapkan beragam risiko kesehatan yang mungkin dihadapi seseorang ketika melakukan thrifting pakaian bekas.

Menurutnya potensi seseorang terkena infeksi kulit begitu besar karena ada banyak beragam penyakit, yang bisa muncul saat prosedur penjualan pakaian bekas baik dari awal hingga akhirnya dibeli konsumen.

BacaJuga:

Semangat Aven9er Warnai Perayaan Hari Jadi Ke-9 Starlet Hotel Serpong

Pepsodent dan Indonesia Hygiene Forum Sebarkan Edukasi Kesehatan Gusi

Apresiasi FORWOT 2025 Pertegas Posisi Mitsubishi Destinator di Pasar SUV

“Pakaian bekas ini tidak bisa dijamin kebersihannya, baik dari proses penjualannya, pengirimannya, ataupun kebersihan dari pemakai sebelumnya.

Agen infeksi baik dari bakteri, jamur, virus dan parasit (tungau dan kutu) berpotensi menyebar melalui pakaian tersebut,” kata dokter Arini seperti dilansir Antara, Senin (27/10/2025).

Misalnya untuk agen parasit, baju bekas yang telah menjadi sarang parasit tungau dapat menyebabkan seseorang mengalami scabies atau kudis yang membuat kulit terasa gatal dan apabila di malam hari keinginan menggaruk biasanya terjadi lebih sering oleh penderitanya.

Lalu apabila baju bekas tersebut terlalu lama disimpan dan berdebu maka penggunanya bisa mengalami eksim, kulit seseorang dapat menjadi gatal dan meradang. Apabila tidak ditangani dengan tepat dan terus digaruk maka kulit penderitanya bisa saja melepuh.

Dokter yang juga Kepala Departemen Dermatologi UKRIDA itu juga mengatakan kesehatan juga dapat terganggu akibat proses thrifting baju bekas karena beberapa konsumen mencoba-coba pakaian terlebih dahulu tanpa mengamati langkah-langkah keamanan.

“Hal ini bisa menyebabkan berpindahnya cairan-cairan tubuh antara konsumen yang satu dengan yang lainnya,” katanya.

Cairan-cairan tubuh seperti keringat ataupun air liur juga termasuk sebagai medium yang mungkin menyebabkan infeksi pada seseorang dan tentunya ini menjadi risiko yang tak kalah berbahaya apabila ternyata agen infeksinya bertahan di pakaian bekas tersebut.

Dokter Arini menyebutkan pernah ada temuan bahwa pakaian bekas bisa menyimpan virus pernafasan seperti influenza, dan pakaian bekas tersebut yang melewati banyak tangan sebelum mencapai konsumen terakhir tentunya membentuk rute penularan infeksi.

Selain itu, masalah kesehatan lainnya yang dapat timbul dalam thrifting baju bekas juga bisa bersumber dari bahan kimia yang disemprotkan maupun digunakan penjual untuk mendisinfeksi pakaian bekas.

“Penyemprotan ini juga bisa menimbulkan efek samping lain jika uap dari bahan kimia ini terhirup secara terus menerus. Biasanya efek yang bisa timbul antara lain sakit kepala, pusing, vertigo, mual, muntah, penglihatan kabur, dan bahkan mungkin bisa kejang – kejang,” kata dokter Arini.

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memperingatkan bahwa pemerintah akan menggalakkan lagi pelarangan praktik impor bal pakaian bekas dalam karung atau balpres.

Tak hanya dipidana, pelaku impor akan mendapat hukuman tambahan berupa denda. Purbaya menilai negara akan rugi jika hanya memenjarakan pelaku dan memusnahkan barang bukti baju ilegal. Pasalnya, negara harus menggelontorkan uang yang tidak sedikit untuk menjalankan itu.

Mendukung program pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta turut mendukung rencana ini dan melarang praktik thrifting baju bekas dilakukan di pasar-pasar yang ada di Jakarta.

“Hal yang berkaitan dengan larangan Kementerian Keuangan terhadap thrifting, kami memberikan dukungan, termasuk di pasar-pasar yang ada di Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo di Jakarta Selatan, Jumat (24/10).

Pramono tidak mau para pedagang hanya menjadi penjual perantara (reseller) dari hasil thrifting tersebut. Bahkan, Pramono juga sudah meminta ke dinas terkait lainnya untuk melakukan pelatihan kepada para pedagang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). (gin)

Tags: pakaian bekasRisiko KesehatanThrifting
Berita Sebelumnya

Menteri PPPA Sebut Proses Hukum Kasus Kekerasan Berpihak ke Korban Menguat

Berita Berikutnya

Juventus Resmi Pecat Igor Tudor

Berita Terkait.

STARLET
Gaya Hidup

Semangat Aven9er Warnai Perayaan Hari Jadi Ke-9 Starlet Hotel Serpong

Senin, 22 Desember 2025 - 03:30
pepsodent
Gaya Hidup

Pepsodent dan Indonesia Hygiene Forum Sebarkan Edukasi Kesehatan Gusi

Minggu, 21 Desember 2025 - 20:54
mitshubitsi
Gaya Hidup

Apresiasi FORWOT 2025 Pertegas Posisi Mitsubishi Destinator di Pasar SUV

Minggu, 21 Desember 2025 - 14:04
liburan
Gaya Hidup

Libur Panjang Lebih Tenang, Ini Tips Aman Naik Mobil

Minggu, 21 Desember 2025 - 12:12
17662373684321016360127231204290
Gaya Hidup

‘Avatar: Fire and Ash’ Permainan Canggih Teknologi Pukau Penonton

Minggu, 21 Desember 2025 - 04:16
IMG-20251220-WA0016
Gaya Hidup

Dukungan untuk Medan, Chery Salurkan Bantuan dan Layanan Pemulihan

Sabtu, 20 Desember 2025 - 23:27
Berita Berikutnya
igor

Juventus Resmi Pecat Igor Tudor

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.