INDOPOSCO.ID – Badan Reserse Kriminal Polri menyatakan empat personel polisi di Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, yang diduga terlibat kasus penyelundupan sabu yang terungkap pada Juli 2025 hanya disanksi etik dan tidak diproses pidana.
“Karena belum ketemu tindak pidana awal,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dia mengatakan untuk menentukan tindak pidana, harus terpenuhi unsur-unsur pidananya. Namun, penyidik tidak menemukan unsur pidana karena peristiwanya sudah lama.
“Itu sudah terjadi pada masa lalu dan pemenuhan barang bukti sudah lewat,” kata Eko.
Maka dari itu, kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh personel polisi di Nunukan ini hanya diusut secara etik.
“Ditindaklanjuti oleh Propam Mabes Polri,” ucapnya.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri membenarkan telah menangkap empat anggota Kepolisian Resor Nunukan, terkait dugaan penyelundupan narkoba jenis sabu.
Empat anggota polisi itu adalah Inspektur Polisi Satu (Iptu) SH, Brigadir Polisi (Brigpol) S, Brigadir Polisi Dua (Bripda) JP, dan Bripda MA.
Keempatnya telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Adapun hasilnya, Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Nunukan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Boni Rumbewas mengatakan empat personel tersebut dijatuhi sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). (bro)








