INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), untuk menindaklanjuti kandungan penggunaan zat etomidate dalam cairan vape atau rokok elektrik. Sebab, kandungan etomidate berdampak buruk pada kesehatan.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso masih belum mengemukakan kepastian waktu membahas zat etomidate bersama Kemenkes.
“Sebentar lagi kita akan simultan dengan Kemenkes untuk membahas ini,” kata Eko Hadi Santoso di Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Ia menengarai, pemakaian zat tersebut dalam rokok elektrik merupakan siasat licik untuk menghindari penangkapan aparat kepolisian.
“Modus baru. Pinter kan mereka. Orang-orang ah pakai narkoba ketangkap, pakai ini saja. Penggunanya enggak kena,” ujar Eko Hadi Santoso.
Kepolisian akan tetap menindak peredaran etomidate, karena zat tersebut dalam sediaan farmasi tanpa izin edar resmi dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
“Intinya adalah etomidate tetap kita tindak. Bapak Kepala Bareskrim Polri Komjen Polisi Syahardiantono kemarin sudah mengeluarkan perintah. Bahkan, kalau diinfo, saya langsung tindak,” ucap Eko Hadi Santoso.
Ia menambahkan, etomidate termasuk golongan obat yang mengandung zat adiktif dan dapat membuat penggunanya merasa seperti kehilangan kesadaran.
Penggunaan zat tersebut masih diatur dalam Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 dan belum masuk lampiran sebagai narkotika atau psikotropika.
“Efeknya bisa hilang kesadaran. Tahu-tahunya pingsan 3 detik kan, kejang-kejang, tergantung pada tiap orang-orang,” imbuh Eko Hadi Santoso. (dan)











