INDOPOSCO.ID – Seorang ibu rumah tangga inisial AZ diperkirakan berusia 32 tahun menghabisi suaminya dengan memotong alat vital. Peristiwa tragis itu terjadi pada Agustus 2025. Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM), namun nyawanya tidak tertolong.
Kanit Reskrim Ajun Komisaris Polisi (AKP) Ganda Sibarani membenarkan kejadian tersebut. Laporan polisi diterimanya dua hari setelah peristiwa itu. Korban inisial A diperkirakan berusia 36 tahun menjalani perawatan di RSCM selama 23 hari.
“Jadi, kami temukan bahwa alat kelamin korban ini terputus. Kemudian kami melakukan penyelidikan. Kami mengetahui bahwa pelakunya adalah istrinya sendiri,” kata Ganda Sibarani usai rekontruksi kasus penganiayaan berat berujung meninggal dunia di Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (21/10/2025).
Pihak keluarga korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Kebon Jeruk beberapa waktu lalu. Penyidik kemudian melakukan penyelidikan, mulai memeriksa saksi hingga menaikan kasusnya ke tahap penyidikan.
“Kemudian kami menetapkan tersangka, bahwa si istri yang melakukan perbuatan tersebut,” ujar Ganda Sibarani.
Sementara motif pelaku tega melakukan tindakan tersebut karena terbakar api cemburu, setelah melihat pembahasan obrolan dari ponsel milik korban.
“Yang mana istrinya itu, katanya dia cemburu melihat isi chat dari handphone korban,” tutur Ganda Sibarani. Mereka berdomisili di Kelurahan Sukabumi Selatan, Jakarta Barat.
Polisi telah menyita barang bukti berupa pisau cutter di kediaman pelaku. Kini, berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan. Akibat perbuatannya pelaku terancam hukuman 9 tahun penjara. (dan)









