• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Prabowo Lambat Bentuk Badan PDP, Data Pribadi Warga Indonesia Tak Terlindungi

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Senin, 20 Oktober 2025 - 21:11
in Nasional
pdp

Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (CISSReC), Dr. Pratama Persadha. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Telah satu tahun berlalu sejak berakhirnya masa transisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) selama 2 tahun sejak resmi diundangkan, namun implementasinya masih jauh dari harapan publik. Dalam konteks dunia digital yang semakin kompleks dan sarat dengan ancaman terhadap privasi individu, UU PDP sejatinya menjadi tonggak penting bagi Indonesia untuk menegakkan kedaulatan data dan melindungi hak warga negara atas informasi pribadinya. Namun, tanpa pelaksanaan yang konkret dan institusi pelaksana yang kuat, regulasi ini akan kehilangan maknanya.

Hal tersebut dikatakan Chairman Lembaga Riset Keamanan Siber (CISSReC), Dr. Pratama Persadha, kepada INDOPOSCO, Senin (20/10/2025). Menurut Pratama, urgensi implementasi UU PDP saat ini tidak bisa lagi ditunda. Dalam satu tahun terakhir, masyarakat Indonesia terus menjadi sasaran berbagai bentuk kejahatan digital mulai dari kebocoran data pribadi di sektor publik maupun swasta, penipuan online yang merajalela, maraknya judi online, hingga berbagai modus scam yang memanfaatkan rekayasa sosial dan kecerdasan buatan.

BacaJuga:

Isu Pergantian Kapolri Kembali Menguat, Pakar Singgung Dilema Politik Presiden Prabowo

Basarnas Beber Fakta Tragis di Balik Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Lacak Pengendara Berpelat Palsu, Korlantas Integrasikan ETLE dengan Face Recognition

“Pola serangan digital ini menandakan bahwa data pribadi warga telah menjadi komoditas yang diperdagangkan secara ilegal di ruang siber, dan ketiadaan lembaga otoritatif yang menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan hukum secara tegas membuat situasi ini kian mengkhawatirkan,” ujar Pratama.

Menurutnya, Badan Pelindungan Data Pribadi (Badan PDP) yang diamanatkan oleh UU PDP seharusnya telah menjadi garda depan dalam memastikan kepatuhan lembaga dan perusahaan terhadap prinsip-prinsip perlindungan data. Sayangnya, hingga kini pembentukannya belum dilakukan oleh Presiden. UU ini juga belum terealisasi secara efektif karena Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar teknis implementasi juga belum terbit.

“Tanpa Badan PDP dan PP PDP, mekanisme penegakan hukum, tata kelola data, serta standar kepatuhan tidak memiliki kejelasan operasional. Akibatnya, regulasi yang seharusnya memberikan rasa aman justru masih menjadi simbol tanpa daya eksekusi,” tambahnya.

Kehadiran Badan PDP bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan sebuah urgensi strategis nasional. Lembaga ini harus dibentuk dengan fondasi yang kuat, independen, dan bebas dari intervensi politik. Lebih penting lagi, kepemimpinan lembaga ini tidak boleh sekadar berdasarkan penunjukan politik, tetapi harus didasarkan pada kompetensi teknis dan pengalaman yang mendalam dalam bidang keamanan siber, tata kelola data, serta privasi digital.

Ditegaskan Pratama, sosok yang memimpin Badan PDP harus memahami tidak hanya sisi hukum, tetapi juga dinamika teknis serangan siber, struktur data lintas sektor, serta strategi mitigasi risiko yang adaptif terhadap perkembangan teknologi global.

“Tanpa kepemimpinan yang kompeten, lembaga ini berisiko menjadi sekadar simbol administratif yang tidak mampu menegakkan mandat perlindungan data secara efektif,” tegasnya.

Ditambahkan Pratama, momen ini juga hampir bersamaan dengan satu tahun masa pemerintahan Prabowo-Gibran, namun hingga kini, Badan PDP yang secara tegas diamanatkan kepada Presiden dalam Pasal 58 UU PDP belum juga dibentuk.

Mengingat pembentukan Badan PDP merupakan kewajiban hukum yang dibebankan langsung kepada Presiden, maka penundaan ini berpotensi menimbulkan anggapan publik bahwa Presiden telah melanggar amanat undang-undang, serta dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen negara dalam melindungi hak digital warganya.

Oleh karena itu, momen ini sekaligus sebaga pengingat strategis kepada Presiden, agar segera diambil langkah konkret untuk membentuk Badan PDP, demi memastikan pelaksanaan UU PDP berjalan sesuai amanat konstitusi Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 dan menjaga marwah pemerintah dalam menegakkan hukum di ruang digital.

“Masyarakat kini semakin membutuhkan perlindungan nyata. Dalam setahun terakhir, laporan tentang pencurian identitas digital, pembobolan rekening bank melalui phishing dan social engineering, serta penyalahgunaan data pribadi untuk registrasi akun judi online semakin meningkat,” beber Pratama.

Dikatakan, banyak korban tidak menyadari bahwa data mereka telah bocor dari sumber-sumber resmi seperti platform e-commerce, layanan publik, bahkan lembaga keuangan. Kondisi ini menimbulkan krisis kepercayaan terhadap sistem digital nasional dan mengancam fondasi ekonomi digital Indonesia yang tengah tumbuh pesat. Jika pemerintah ingin memastikan transformasi digital berjalan dengan aman dan berkelanjutan, maka percepatan implementasi UU PDP dan pembentukan Badan PDP harus menjadi prioritas utama. PP PDP perlu segera diterbitkan untuk memberikan pedoman teknis yang jelas mengenai mekanisme pengawasan, pelaporan pelanggaran, serta sanksi administratif dan pidana bagi pelaku pelanggaran data pribadi. Tanpa hal itu, perlindungan data hanya akan menjadi wacana normatif di tengah praktik eksploitasi data yang terus berlangsung. (bro)

Tags: PDPPerlindungan Data PribadiPrabowo Subianto

Berita Terkait.

sigit
Nasional

Isu Pergantian Kapolri Kembali Menguat, Pakar Singgung Dilema Politik Presiden Prabowo

Rabu, 5 Agustus 2026 - 12:12
basarnas
Nasional

Basarnas Beber Fakta Tragis di Balik Kebakaran KMP Mutiara Sentosa II

Rabu, 5 Agustus 2026 - 10:10
korlantas
Nasional

Lacak Pengendara Berpelat Palsu, Korlantas Integrasikan ETLE dengan Face Recognition

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:09
Wibowo
Nasional

Isu Denda Tilang Naik 150 Persen dan Tilang Manual Menyeluruh Dipastikan Hoaks

Selasa, 4 Agustus 2026 - 23:05
RUU-Perampasan-Aset
Nasional

RUU Perampasan Aset Didorong Punya Lembaga Pengelola Khusus

Selasa, 4 Agustus 2026 - 22:24
Tito
Nasional

Mendagri Pastikan Data Kependudukan Jadi Basis Akurasi Penyaluran Bansos di Biak Numfor

Selasa, 4 Agustus 2026 - 21:03

BERITA POPULER

  • Jasad

    Kasus Pembunuhan Satpam Waduk Jatiluhur, DPR Tekankan Keadilan dan Perlindungan Keluarga Korban

    2108 shares
    Share 843 Tweet 527
  • Industri Sawit Nasional Miliki Fondasi Kuat dalam Keselamatan dan Kesehatan Kerja

    2394 shares
    Share 958 Tweet 599
  • Mutasi Besar Polri: 146 Perwira Pati dan Pamen Berganti Jabatan

    1152 shares
    Share 461 Tweet 288
  • Blak-blakan Soal Keputusannya Gabung Persib, Mariano Peralta Tegaskan Hal Ini

    1082 shares
    Share 433 Tweet 271
  • Erick Thohir Angkat Suara Soal John Herdman Usai Indonesia Dibekuk Vietnam

    1068 shares
    Share 427 Tweet 267
Champions
Olahraga

Pimpin Revolusi Spanyol Rebut Piala Dunia Kedua, Rodri: Kami Mampu Kendalikan Semua Laga

Editor Nelly Marinda Situmorang
Selasa, 21 Juli 2026 - 12:24

INDOPOSCO.ID - Spanyol tidak hanya mengangkat Trofi Piala Dunia 2026. La Roja juga mengirim pesan tegas kepada dunia bahwa dominasi...

SelengkapnyaDetails
Messi

Messi Usai Final Piala Dunia 2026: Butuh Waktu Sembuhkan Luka Ini

Selasa, 21 Juli 2026 - 11:13
Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Tak Hanya Juara, 3 Penghargaan Individu Piala Dunia 2026 Turut Diborong Spanyol

Senin, 20 Juli 2026 - 11:39
Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Scaloni Legawa Argentina Tumbang di Final: Kami Kalah dengan Kepala Tegak

Senin, 20 Juli 2026 - 11:00
Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Scaloni Isyaratkan Mundur Usai Argentina Gagal Pertahankan Gelar Piala Dunia

Senin, 20 Juli 2026 - 09:32
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.