• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kejari Tangerang Tetapkan Lagi Tersangka Korupsi Angkasa Pura Kargo

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 17 Oktober 2025 - 00:30
in Nasional
kargo

Tersangka berinisial HP (kanan) saat dibawa petugas dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pekerjaan fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) dari 2020 - 2024 dengan kerugian Rp8 miliar. ANTARA/HO-Kejari Kota Tangerang

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menetapkan lagi seorang tersangka berinisial HP dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pekerjaan fiktif di PT Angkasa Pura Kargo (PT APK) dari 2020 – 2024 dengan kerugian Rp8 miliar.

“Hari ini kita kembali menetapkan satu lagi orang tersangka berinisial HP setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan intensif sebagai saksi,” kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang Anak Agung Made Suarja Teja Buana di Tangerang Kamis.

BacaJuga:

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Ia mengatakan tersangka berinisial HP diduga menjadi aktor utama dalam praktik yang merugikan keuangan negara hingga Rp8 miliar.

HP diduga kuat menjadi otak utama di balik rekayasa pekerjaan fiktif yang melibatkan beberapa perusahaan. Modusnya, pekerjaan pengangkutan yang seharusnya dilaksanakan oleh PT. Hutama Karya (HK) dialihkan kepada PT. APK. Selanjutnya, PT HK diduga memberikan pekerjaan tersebut kepada PT. ASM.

“Pekerjaan yang diberikan kepada PT. ASM ternyata fiktif, namun anehnya tetap dibayarkan oleh PT. APK,” katanya.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, Kejari Kota Tangerang langsung melakukan penahanan terhadap HP selama 20 hari ke depan di Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang, sesuai dengan Pasal 21 KUHAP.

Tersangka HP dijerat Pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Ini adalah bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Kota Tangerang dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” katanya.

Sebelumnya Kejari Tangerang telah menetapkan TAW sebagai tersangka karena diduga menerima hasil tindak pidana korupsi dari pekerjaan pengangkutan oleh PT. Hutama Karya (HK) kepada PT. APK dan PT HK memberikan pekerjaan kepada PT. ASM yang ternyata pekerjaan tersebut fiktif namun tetap dibayarkan oleh PT. APK sehingga menimbulkan kerugian negara

Dari hasil pemeriksaan terhadap TAW tersebut diketahui sebagai broker yang mentransfer sejumlah uang kepada beberapa rekan rekannya dari tahun 2020 hingga 2024 atas perintah H. (bro)

Tags: Kejari TangerangKorupsi Angkasa Pura Kargo

Berita Terkait.

Rooftop Wellness dengan City View di Jakarta! Morrissey Hotel Hadirkan Mat Pilates & Cooking Class Serta Cek Kesehatan Mata Gratis
Nasional

Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

Senin, 27 April 2026 - 21:30
Prabowo Lantik 6 Pejabat Baru Kabinet Merah Putih, Ada Jumhur Hidayat hingga Dudung
Nasional

DPR Sebut Kekerasan di Daycare Yogyakarta Bukti Lemahnya Pengawasan Negara

Senin, 27 April 2026 - 19:41
Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata
Nasional

Ber-Qurban bersama BRImo: Cukup dalam Genggaman, Kebaikan Jadi Nyata

Senin, 27 April 2026 - 18:04
Kolaborasi BPDP dan AKPY-STIPER Tingkatkan Daya Saing UMKM Sawit
Nasional

Dorong Daya Saing, Petani Sawit Harus Masuk Ekosistem Industri

Senin, 27 April 2026 - 17:15
Lebaran-Jawara
Nasional

Melalui Kampung Silat Jampang Dompet Dhuafa, Ratusan Pesilat Hadiri Lebaran Jawara Perkuat Budaya dan Jatidiri Bangsa

Senin, 27 April 2026 - 15:05
Rupiah
Nasional

Regulasi Pembatasan Uang Tunai saat Pemilu Digagas, Pengamat Pertanyakan Implementasinya

Senin, 27 April 2026 - 14:44

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2308 shares
    Share 923 Tweet 577
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    889 shares
    Share 356 Tweet 222
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    931 shares
    Share 372 Tweet 233
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    765 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.