• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkab Cirebon Pastikan Oknum Guru Cabul Tetap Diberhentikan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Oktober 2025 - 04:16
in Nusantara
guru-cabul

Oknum guru berinisial W saat menjalani pemeriksaan di Polresta Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/Fathnur Rohman.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan proses pemberhentian terhadap seorang oknum guru sekolah dasar berinisial W (58) saat ini tetap dilakukan, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima siswinya di Kecamatan Weru.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito di Cirebon, Rabu (15/10/2025), mengatakan pihaknya telah mengajukan surat pemberhentian sementara kepada Bupati Cirebon terkait status W yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

BacaJuga:

Kaktus Langka di Cibodas, Duh Ada yang Tinggal Satu Batang loh

Pulihkan Kondisi Warga Pascagempa Flores, Pertamina Salurkan Bantuan dan Trauma Healing

Sekda Banten Instruksikan Nakes Layani Pasien Tanpa Pandang Bulu

“Surat pemberhentian sementara sudah kami sampaikan. Kini tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” katanya.

Menurut dia, selama menunggu inkrah atau putusan hukum tetap dari pengadilan, W masih memperoleh sebagian hak kepegawaiannya sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN).

Meilan mengatakan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, sudah cukup menjadi dasar untuk memproses sanksi pemberhentian terhadap oknum guru tersebut.

Pihaknya menilai pelanggaran yang dilakukan W tergolong berat, sehingga proses pemberhentian harus dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi i-Mutasi.

Selain sebagai guru, kata dia, W juga diketahui menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ia menyampaikan BKPSDM tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian dari proses administratif.

“Jika belum diserahkan, kami akan mengirim surat rekomendasi kepada bupati agar Disdik diberikan pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap aparatur yang mencoreng dunia pendidikan, apalagi sampai tega melakukan tindakan tidak terpuji kepada para siswi.

“Kami pastikan proses hukum dan kepegawaian berjalan transparan hingga tuntas,” katanya.

Sebelumnya, Polresta Cirebon menetapkan W sebagai tersangka dan menahannya setelah lima siswinya melapor menjadi korban tindakan asusila.

Polisi menyebut tindakan pelaku dilakukan di lingkungan sekolah, dengan modus berpura-pura memberi perhatian.

W dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bro)

Tags: diberhentikanOknum Guru Cabulpemkab cirebon

Berita Terkait.

kaktus
Nusantara

Kaktus Langka di Cibodas, Duh Ada yang Tinggal Satu Batang loh

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:32
gas
Nusantara

Pulihkan Kondisi Warga Pascagempa Flores, Pertamina Salurkan Bantuan dan Trauma Healing

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:22
sekda
Nusantara

Sekda Banten Instruksikan Nakes Layani Pasien Tanpa Pandang Bulu

Selasa, 25 Agustus 2026 - 12:12
makam
Nusantara

Tebuireng Ubah Aturan, Ziarah ke Makam Gus Dur Dibuka Nonstop Selama Muktamar NU

Selasa, 25 Agustus 2026 - 11:44
gempa
Nusantara

Gempa Dangkal M 6,2 Guncang Maluku Barat Daya, BMKG Pastikan Tak Berpotensi Tsunami

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:21
Perwira Pertamina
Nusantara

PTK Kembalikan Kehidupan di Mangrove Kariangau, Satwa dan Flora Terus Bertambah

Selasa, 25 Agustus 2026 - 03:10
Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga
Olahraga

Hasil Liga Inggris: City Comeback Dramatis, Liverpool Selamat di Ujung Laga

Editor Ali Rachman
Senin, 24 Agustus 2026 - 08:56

INDOPOSCO.ID – Pekan pertama Liga Inggris 2026/2027 langsung menyuguhkan drama dari berbagai stadion. Manchester City dan Liverpool sama-sama memperlihatkan mental...

SelengkapnyaDetails
Luis-Diaz

Bekuk Dortmund di Signal Iduna Park, Bayern Angkat Trofi Piala Super Jerman 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 10:02
Tonali

Hasil Liga Inggris: Arsenal Perkasa, MU-Tottenham Tumbang di Pekan Pertama

Minggu, 23 Agustus 2026 - 09:21
ut

Disporseni Nasional UT Championship 2026, Cetak Talenta Basket Muda

Minggu, 23 Agustus 2026 - 02:02
Gempa NTT Picu Eksodus Warga, Manggarai Timur Catat Pengungsi Terbanyak

Resmi ke Barcelona, Rodri Didatangkan dengan Mahar Fantastis

Rabu, 19 Agustus 2026 - 09:41

BERITA POPULER

Plugin Install : Popular Post Widget need JNews - View Counter to be installed
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.