• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nusantara

Pemkab Cirebon Pastikan Oknum Guru Cabul Tetap Diberhentikan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 16 Oktober 2025 - 04:16
in Nusantara
guru-cabul

Oknum guru berinisial W saat menjalani pemeriksaan di Polresta Cirebon, Jawa Barat. ANTARA/Fathnur Rohman.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon memastikan proses pemberhentian terhadap seorang oknum guru sekolah dasar berinisial W (58) saat ini tetap dilakukan, karena yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap lima siswinya di Kecamatan Weru.

Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan BKPSDM Kabupaten Cirebon Meilan Sarry Rumbino Rumakito di Cirebon, Rabu (15/10/2025), mengatakan pihaknya telah mengajukan surat pemberhentian sementara kepada Bupati Cirebon terkait status W yang kini menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

BacaJuga:

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Windfall Fiskal di Sumbawa: 4 Tembus Rp1,44 Triliun di Tengah Transisi Hilirisasi

Mövenpick Resort Carita Berdiri, Anyer-Carita Diproyeksi Kembali Jadi Primadona Wisata Banten

“Surat pemberhentian sementara sudah kami sampaikan. Kini tengah memproses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH),” katanya.

Menurut dia, selama menunggu inkrah atau putusan hukum tetap dari pengadilan, W masih memperoleh sebagian hak kepegawaiannya sebagai salah satu aparatur sipil negara (ASN).

Meilan mengatakan penetapan tersangka oleh pihak kepolisian, sudah cukup menjadi dasar untuk memproses sanksi pemberhentian terhadap oknum guru tersebut.

Pihaknya menilai pelanggaran yang dilakukan W tergolong berat, sehingga proses pemberhentian harus dilaporkan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui aplikasi i-Mutasi.

Selain sebagai guru, kata dia, W juga diketahui menjabat sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Ia menyampaikan BKPSDM tetap berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang menjadi bagian dari proses administratif.

“Jika belum diserahkan, kami akan mengirim surat rekomendasi kepada bupati agar Disdik diberikan pembinaan,” ujarnya.

Ia menegaskan tidak ada toleransi terhadap aparatur yang mencoreng dunia pendidikan, apalagi sampai tega melakukan tindakan tidak terpuji kepada para siswi.

“Kami pastikan proses hukum dan kepegawaian berjalan transparan hingga tuntas,” katanya.

Sebelumnya, Polresta Cirebon menetapkan W sebagai tersangka dan menahannya setelah lima siswinya melapor menjadi korban tindakan asusila.

Polisi menyebut tindakan pelaku dilakukan di lingkungan sekolah, dengan modus berpura-pura memberi perhatian.

W dijerat Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (bro)

Tags: diberhentikanOknum Guru Cabulpemkab cirebon

Berita Terkait.

Sabu
Nusantara

Digagalkan di X-Ray Bandara, 1,4 Kg Sabu Diamankan Bea Cukai Tanjungpinang

Senin, 18 Mei 2026 - 12:02
BC-Sumbawa
Nusantara

Windfall Fiskal di Sumbawa: 4 Tembus Rp1,44 Triliun di Tengah Transisi Hilirisasi

Senin, 18 Mei 2026 - 11:21
Andra-Soni
Nusantara

Mövenpick Resort Carita Berdiri, Anyer-Carita Diproyeksi Kembali Jadi Primadona Wisata Banten

Senin, 18 Mei 2026 - 09:39
rinjani
Nusantara

Kawasan Geopark Rinjani dan Tambora akan Diitegrasikan dengan Budaya Lokal

Minggu, 17 Mei 2026 - 23:23
Tersangka
Nusantara

Kampung Narkoba Samarinda Digulung: 13 Ditangkap, Omzet Rp200 Juta/Hari

Minggu, 17 Mei 2026 - 15:26
Gempa-Trenggalek
Nusantara

Gempa Bumi Dangkal Magnitudo 4,4 Guncang Trenggalek di Jawa Timur

Sabtu, 16 Mei 2026 - 23:43

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2451 shares
    Share 980 Tweet 613
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    816 shares
    Share 326 Tweet 204
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    802 shares
    Share 321 Tweet 201
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.