• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kasus Tamparan di SMAN 1 Cimarga Jadi Cermin Pentingnya Tegakkan Kawasan Tanpa Rokok

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 16 Oktober 2025 - 18:17
in Nasional
andrasoni3

Gubernur Banten Andra Soni memediasi Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga Dini Pitria (kanan) dan siswa SMAN tersebut (tengah) yang sebelumnya terlibat dalam kasus pelanggaran etika pendidikan karena kedapatan merokok di lingkungan sekolah. Foto: Istimewa

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Insiden dugaan penamparan siswa oleh Kepala Sekolah SMAN 1 Cimarga, Kabupaten Lebak, Banten, Dini Pitria, bukan sekadar kasus pelanggaran etika pendidikan. Peristiwa ini membuka kembali sorotan publik terhadap pentingnya disiplin di sekolah, termasuk penegakan kawasan tanpa rokok (KTR) yang sudah diatur dalam regulasi nasional.

Tindakan kekerasan jelas tidak bisa dibenarkan, terlebih dilakukan oleh seorang pendidik. Namun di sisi lain, akar persoalan ini berawal dari pelanggaran tata tertib yang tak kalah serius: siswa yang kedapatan merokok di lingkungan sekolah, sebuah kawasan yang secara hukum termasuk area bebas asap rokok.

BacaJuga:

Kementerian Ekraf Siap Bawa Pegiat Ekraf Mendunia Bersama Meta

Harga Tiket Pesawat Domestik ‘Selangit’, DPR Desak Segera Cari Solusi

PAUD Jadi Pondasi Bentuk Karakter dan Kebiasaan Anak Sejak Dini

Pegiat perlindungan konsumen sekaligus Ketua Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI), Tulus Abadi, menegaskan bahwa sekolah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga lingkungan bebas rokok.

“Sekolah adalah area kawasan tanpa rokok. Bukan hanya dilarang merokok di area sekolah, tapi juga dilarang berjualan produk rokok, beriklan, dan melakukan promosi,” ujar Tulus melalui gawai, Kamis (16/10/2025).

“Jadi, langkah kepala sekolah menegakkan aturan sebenarnya sudah benar, walau sayangnya dilakukan dengan cara yang salah,” lanjutnya.

Menurut Tulus, penegakan aturan KTR di sekolah seharusnya menjadi komitmen seluruh civitas academica. Masih banyak guru yang memberi contoh buruk dengan merokok di area sekolah, yang kemudian ditiru oleh para siswa.

“Masih banyak kasus di mana guru justru merokok di lingkungan sekolah. Ini bukan hanya pelanggaran, tapi juga contoh buruk bagi anak didiknya,” tegas Tulus.

Ia juga mengingatkan bahwa ketentuan soal kawasan tanpa rokok sudah jelas tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan. Bahkan dalam PP tersebut disebutkan, penjualan produk rokok harus berjarak minimal 200 meter dari sekolah.

“Ini bukan sekadar aturan moral, tapi regulasi resmi yang wajib ditegakkan oleh pemerintah daerah,” ujarnya.

Kasus pelanggaran semacam ini bukan kali pertama terjadi. Setahun lalu, publik juga sempat dihebohkan dengan tindakan seorang Kepala Dinas Pendidikan di Kalimantan Selatan yang merokok saat memberi sambutan resmi. Ironisnya, guru yang menegur justru dimutasi. “Tindakan itu bukan hanya arogan, tapi juga bertentangan dengan semangat regulasi KTR,” tambah Tulus.

Sementara itu, Gubernur Banten Andra Soni turun tangan langsung menyelesaikan konflik di SMAN 1 Cimarga. Ia memediasi pertemuan antara Kepala Sekolah Dini Pitria dan siswanya yang terlibat dalam insiden tersebut.

Dalam pertemuan yang digelar di Kantor Gubernur Banten, Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B), Kota Serang, Rabu (15/10/2025), kedua pihak saling memaafkan di hadapan Gubernur.

“Saya minta maaf atas kesalahan saya,” ucap siswa tersebut dengan nada menyesal.

Kepala sekolah pun membalas dengan sikap terbuka. “Ibu maafkan, dan ibu juga minta maaf atas kata-kata ibu. Semoga di hati kamu bisa ikhlas. Tadi Pak Gubernur juga telah memberikan pengajaran tentang keikhlasan,” tutur Dini Pitria.

Andra Soni menegaskan, kejadian ini harus menjadi pelajaran berharga bagi seluruh sekolah di Banten. “Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Keberlangsungan proses belajar mengajar adalah tanggung jawab semua pihak,” tegasnya.

Peristiwa di SMAN 1 Cimarga menjadi refleksi bahwa pendidikan bukan hanya soal akademik, tapi juga pembentukan karakter, keteladanan, dan kepatuhan terhadap hukum. Sekolah sebagai kawasan tanpa rokok harus dijaga bersama, bukan hanya demi kesehatan, tapi juga demi menjaga wibawa dunia pendidikan dari tindakan destruktif yang bisa mencoreng nilai moral dan integritas.

Pada akhirnya, seperti kata pepatah, “Mendidik bukan berarti memukul, tapi menggerakkan hati agar mau berubah.” Semoga insiden ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak untuk memperkuat komitmen terhadap disiplin, tanpa harus kehilangan empati dan akal sehat. (her)

Tags: FKBIKasus TamparanKawasan Tanpa RokokSMAN 1 Cimarga

Berita Terkait.

Irene-Umar
Nasional

Kementerian Ekraf Siap Bawa Pegiat Ekraf Mendunia Bersama Meta

Rabu, 29 April 2026 - 08:40
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Harga Tiket Pesawat Domestik ‘Selangit’, DPR Desak Segera Cari Solusi

Rabu, 29 April 2026 - 05:33
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

PAUD Jadi Pondasi Bentuk Karakter dan Kebiasaan Anak Sejak Dini

Rabu, 29 April 2026 - 04:32
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Tragedi Kereta Bekasi Timur, Komisi V Desak Pemerintah Akhiri “Darurat” Perlintasan Sebidang

Rabu, 29 April 2026 - 03:44
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Rabu, 29 April 2026 - 00:36
Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag
Nasional

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

Selasa, 28 April 2026 - 23:31

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2535 shares
    Share 1014 Tweet 634
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    986 shares
    Share 394 Tweet 247
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    903 shares
    Share 361 Tweet 226
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.