• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Revisi UU PSDK, LPSK Ingin Dimasukkan dalam Sistem Peradilan Pidana

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Rabu, 15 Oktober 2025 - 03:18
in Nasional
17604498587863749737594838104192 copy

Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin usai wawancara khusus dengan ANTARA di ANTARA Heritage Center, Jakarta, Selasa (14/10/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menginginkan dimasukkan ke dalam satu kesatuan sistem peradilan pidana terpadu seiring pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (PSDK).
Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin saat wawancara khusus dengan ANTARA di Jakarta, Selasa mengatakan sistem peradilan pidana di Indonesia saat ini terdiri atas penegak hukum semata. Sementara, LPSK masih berada di luar sistem dimaksud.

“Idealnya, LPSK ini menjadi satu kesatuan sistem dalam sistem keadilan pidana. Jadi tidak hanya kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan pemasyarakatan, tetapi juga ada perlindungan saksi dan korban di dalamnya,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Wawan menuturkan peradilan pidana di Indonesia cenderung condong kepada pelaku. Menurut dia, paradigma yang demikian berubah menjadi lebih berperspektif korban seiring dengan eksistensi LPSK.

Menjadi bagian dari sistem peradilan pidana terpadu merupakan salah satu bentuk penguatan kelembagaan yang diharapkan LPSK melalui revisi UU PSDK. Bersamaan dengan itu, LPSK ingin adanya norma pasal yang mengatur kewajiban pembangunan kantor wilayah di setiap daerah.

“Sampai hari ini, 17 tahun LPSK baru punya lima kantor perwakilan. Harapannya supaya ada pasal yang menyebutkan pendirian kantor perwakilan itu sifatnya mandatory (wajib) di tingkat provinsi dan dapat dibentuk di kabupaten/kota sehingga akses keadilan itu bisa merata di semua daerah,” kata Wawan.

Di samping itu, LPSK mendorong adanya pemaksimalan dana pemulihan korban, tidak hanya korban tindak pidana kekerasan seksual (TPKS), tetapi juga tindak pidana lainnya.

Dalam hal ini, Wawan mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penanganan Secara Khusus dan Pemberian Penghargaan bagi Saksi Pelaku merupakan contoh yang baik.

PP tersebut, kata dia, mengatur penyitaan aset pelaku jika restitusi yang dihitung LPSK tidak dapat dibayar sepenuhnya oleh pelaku. Ketika aset pelaku yang disita tidak cukup untuk membayar sisa restitusi, ada mekanisme restitusi kurang bayar.

“Restitusi kurang bayar ini yang kemudian akan menjadi kompensasi yang dibayarkan pemerintah kepada korban. Mekanisme ini, menurut kami, bisa juga dilakukan di tindak pidana yang lain, bukan hanya TPKS,” tuturnya. (bro)

Tags: LPSKPeradilan PidanaRevisi UU PSDK
Previous Post

Polres Banjarbaru Tangkap Perempuan Remaja Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap

Next Post

Polisi Selidiki Dugaan Perundingan yang Tewaskan Seorang Murid SMP di Grobogan

Related Posts

sekjend-asan
Nasional

Sekjen ASEAN Sebut Integrasi Ekonomi Perkuat Kemitraan Dengan Jepang

Rabu, 12 November 2025 - 03:15
kemenhut
Nasional

RI-Malaysia Berhasil Amankan 257 Tanaman Dilindungi di Perbatasan

Rabu, 12 November 2025 - 01:13
densus88
Nasional

Densus 88 : Terduga pelaku Peledakan SMAN 72 Terinspirasi Enam Tokoh

Rabu, 12 November 2025 - 00:12
menterinekraf
Nasional

Menteri Ekraf Dukung Malaysia Islamic Art and Design Perkuat Kolaborasi Lintas Global

Selasa, 11 November 2025 - 22:56
menteri-haji
Nasional

Penyelenggaraan 2026, Menteri Haji Indonesia dan Arab Saudi Bahas Terkait Kesehatan Jemaah

Selasa, 11 November 2025 - 22:30
ledakan
Nasional

Bom di Masjid SMA 72 Gunakan Potasium Klorat dan Dikendalikan Jarak Jauh

Selasa, 11 November 2025 - 22:10
Next Post
17604548555346086877846278669279

Polisi Selidiki Dugaan Perundingan yang Tewaskan Seorang Murid SMP di Grobogan

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1276 shares
    Share 510 Tweet 319
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.