• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Asbes Resmi Dikategorikan B3, Pemerintah Diminta Evaluasi Penggunaannya

Juni Armanto Editor Juni Armanto
Senin, 13 Oktober 2025 - 12:25
in Nasional
IMG-20251013-WA0021

Ilustrasi sebagian atap rumah warga di Jakarta Barat yang masih menggunakan material asbes. Foto: Herry Rosadi / INDOPOSCO.ID

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Forum Konsumen Berdaya Indonesia (FKBI) menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia Nomor 6 P/HUM/2024 yang menegaskan bahwa asbes adalah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang dapat menyebabkan penyakit serius, termasuk kanker paru-paru dan mesothelioma.

Putusan ini sekaligus membatalkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 25 Tahun 2021, yang sebelumnya tidak mewajibkan pelabelan risiko pada produk mengandung asbes. Ketentuan tersebut dinilai sangat berpotensi membahayakan jutaan konsumen yang tidak menyadari risiko paparan zat beracun tersebut dalam kehidupan sehari-hari.

BacaJuga:

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Ketua FKBI Tulus Abadi menegaskan, langkah hukum yang berupaya meniadakan kewajiban pelabelan risiko asbes adalah bentuk kemunduran besar dalam perlindungan konsumen di Indonesia.

“Upaya hukum untuk menghapus kewajiban pelabelan asbes jelas bertentangan dengan semangat perlindungan konsumen dan tiga undang-undang penting yang menjamin hak atas informasi dan kesehatan,” ujar Tulus melalui gawai, Senin (13/10/2025).

Menurut Tulus, keputusan MA ini selaras dengan tiga payung hukum utama yang menjamin hak konsumen dan kesehatan publik. Yaitu, pertama adalah Undang-Undang Perlindungan Konsumen No. 8 Tahun 1999, khususnya Pasal 4 dan 7, yang memberikan hak kepada konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur, serta mewajibkan pelaku usaha untuk menyampaikan risiko produk secara transparan.

Kedua, Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023, yang menegaskan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang sehat dan bebas dari paparan bahan berbahaya, termasuk zat karsinogenik seperti asbes.

Dan yang ketiga yakni Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup No. 32 Tahun 2009, yang mewajibkan pengendalian, pengawasan, dan pelabelan bahan beracun untuk mencegah dampak buruk terhadap kesehatan dan lingkungan.

FKBI menilai, pelabelan risiko pada produk mengandung asbes adalah langkah minimum yang wajib diterapkan sebagai bentuk tanggung jawab negara terhadap keselamatan publik. Namun, Tulus menegaskan bahwa Indonesia perlu melangkah lebih jauh.

“Dalam jangka panjang, pemerintah perlu mengevaluasi kebijakan penggunaan asbes secara menyeluruh dan mempertimbangkan pelarangan total, sebagaimana sudah dilakukan oleh lebih dari 70 negara di dunia,” tegasnya.

Ia menambahkan, perlindungan konsumen harus menjadi prioritas utama dalam setiap kebijakan publik. “Kesehatan bukan komoditas. Transparansi adalah hak. Dan asbes adalah racun,” tambah mantan ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) itu.

Dengan putusan ini, FKBI berharap pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat dapat bersama-sama memperkuat komitmen terhadap lingkungan yang sehat, industri yang bertanggung jawab, dan konsumen yang terlindungi. (her)

Tags: asbesFKBIlingkunganrumah

Berita Terkait.

ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26
Rakor-terbatas
Nasional

Rakortas Tata Kelola Program MBG, Wamen Isyana Harap Pelaksanaan Bagi 3B Ditingkatkan

Sabtu, 4 April 2026 - 13:14

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    913 shares
    Share 365 Tweet 228
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    699 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.