• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Kemenbud Kawal Reformasi Tata Kelola Royalti Musik

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Sabtu, 11 Oktober 2025 - 22:03
in Nasional
17601883263014024902014823554372

Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo saat ditemui usai penutupan Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 di Jakarta, Sabtu (11/10/2025). ANTARA/ (Sinta Ambar)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha Djumaryo mengatakan kementerian mengawal reformasi tata kelola royalti musik yang kini ditangani oleh lintas kementerian dan lembaga.
Dari segi regulasi, persoalan royalti musik sedang direformasi oleh Kementerian Hukum, sementara revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Itu (royalti musik) kita serahkan ke Kementerian Hukum. Benar-benar direformasi oleh Kementerian Hukum, kita kawal,” kata Wamenbud saat ditemui usai penutupan Konferensi Musik Indonesia (KMI) yang digelar di Jakarta, Sabtu.​​​​​​​

BacaJuga:

Prabowo Beri Peringatan Keras di HUT Danantara: Jangan Ada Laporan Akal-akalan!

Menkop: Bazaar Ramadan Buka Akses Pasar Produk Koperasi dan Pelaku Usaha

Lemahnya Penegakan Hukum Dinilai Jadi Penyebab Banyak Pekerja Tak Terima THR

Wamenbud Giring menambahkan bahwa isu-isu yang berkaitan dengan pungutan hingga distribusi royalti bagi pencipta lagu dan hal lainnya juga telah didengar oleh Kementerian Hukum dalam gelaran Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 serta oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional.

“Dan untuk undang-undang hak cipta kita serahkan semuanya ke DPR, jadi kita benar-benar membagi tugas tidak mungkin Kementerian Kebudayaan menangani semua, semua punya tugas asing-masing,” kata dia menambahkan.

Dalam Konferensi Musik Indonesia (KMI) 2025 soal reformasi tata kelola royalti musik, terdapat usulan bahwa pemerintah wajib melibatkan pelaku ekosistem musik secara menyeluruh untuk menghadirkan tata kelola yang tepat. Kemudian diperlukan kebijakan mengenai penerapan insentif pajak berupa penyederhanaan pajak royalti, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan keringanan Pajak Penghasilan Pasal 21 (PPh 21) bagi pekerja seni berpenghasilan di bawah Rp10 juta.

Terdapat juga usulan berupa penerapan efektif Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif melalui lembaga penilai independen dan kerja sama dengan lembaga keuangan, disertai revolusi standar biaya kegiatan industri kreatif untuk menciptakan transparansi, efisiensi, dan keberlanjutan ekonomi di sektor musik.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas pada Kamis (9/10) mengatakan kementerian menghadirkan regulasi Peraturan Menteri Hukum Nomor 27 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanan Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik untuk transparansi tata kelola royalti.

“Oleh karena itu, dalam upaya kita menciptakan transparansi, maka kemudian saya mengambil sebuah inisiatif perubahan permen Hukum HAM yang lalu, kemudian lahirlah Permenkum 27 tahun 2025,” ujar Supratman.

Hal tersebut berkaca pada persoalan struktural di lembaga manajemen kolektif yang memiliki kendala terkait solusi digitalisasi, termasuk menghimpun royalti dan penyaluran royalti bagi seniman musik.

Kelahiran aturan baru itu diharapkan mampu menghadirkan perlindungan bagi komposer, pemegang hak cipta serta pihak terkait agar berjalan secara adil. Lewat regulasi yang dihadirkan pemerintah, ekosistem industri musik diharapkan dapat menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan oleh semua pemangku kepentingan. (bro)

Tags: kemenbudreformasiRoyalti Musik

Berita Terkait.

Prabowo
Nasional

Prabowo Beri Peringatan Keras di HUT Danantara: Jangan Ada Laporan Akal-akalan!

Rabu, 11 Maret 2026 - 21:11
Menkop-RI
Nasional

Menkop: Bazaar Ramadan Buka Akses Pasar Produk Koperasi dan Pelaku Usaha

Rabu, 11 Maret 2026 - 20:20
uang
Nasional

Lemahnya Penegakan Hukum Dinilai Jadi Penyebab Banyak Pekerja Tak Terima THR

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:48
sultan
Nasional

Sikap Netral Presiden atas Konflik AS-Iran, Ketua DPD RI: Wujud Politik Bebas Aktif

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:28
udin
Nasional

Putus Rantai Rentenir, Menteri P2MI Luncurkan KUR Penempatan Bunga Ringan

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:08
TOP-Brand
Nasional

Gelar 8th Top Digital Corporate Brand Award 2026, Sebanyak 27 Perusahaan Raih Anugerah

Rabu, 11 Maret 2026 - 17:37

BERITA POPULER

  • osn

    Sejak Usia 4 Tahun Kenalin Tata Surya, 5 Kali Raih Juara Olimpiade Sains Nasional

    891 shares
    Share 356 Tweet 223
  • Polri Mutasi 54 Perwira, Brigjen Totok Suharyanto Jabat Kepala Kortastipidkor

    12486 shares
    Share 4994 Tweet 3122
  • KPK Periksa ASN Bea Cukai dan Dua Pegawai Importir Terkait Kasus Suap Impor Barang KW

    724 shares
    Share 290 Tweet 181
  • Bea Cukai dan Polri Gagalkan Penyelundupan 16 Ton Pasir Timah di Perairan Kepri

    775 shares
    Share 310 Tweet 194
  • BCA Siapkan Rp65,7 Triliun Uang Tunai Jelang Lebaran 2026, Ini Cara Tukar Uang Pecahan Kecil

    4208 shares
    Share 1683 Tweet 1052
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-14.56.53-2.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/Ketua-DKPP-RI-Ucapan-HUT-Indoposco-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/kpu-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.05.54.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.09.02.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.17.07.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.26.21-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.33.51.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.28.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.33.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.34.36.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.12.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.09.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-02-at-23.38.05.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/reelsvideo.io_1770980360242.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980454583.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/ssstik.io_1770980562250-1.mp4
https://indoposco.id/wp-content/uploads/2026/02/WhatsApp-Video-2026-02-15-at-14.35.24.mp4
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.