• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Saksi Ahli Kejagung Tekankan Kerugian Negara Harus Nyata dalam Penetapan Tersangka

Redaksi Editor Redaksi
Kamis, 9 Oktober 2025 - 13:28
in Headline
kejagung

Pakar Hukum Pidana yang menjadi saksi ahli Kejagung, Prof. Suparji Ahmad. (Dokumentasi pribadi)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Saksi ahli yang dihadirkan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam sidang praperadilan kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook menegaskan bahwa bukti kerugian keuangan negara dalam tindak pidana korupsi harus berupa kerugian nyata (actual loss). Hal itu sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan kerugian negara bukan bersifat potensi (potential loss).

Pakar Hukum Pidana yang menjadi saksi ahli Kejagung, Prof. Suparji Ahmad menyatakan kerugian negara harus benar-benar terjadi dan dapat dihitung jumlahnya secara pasti dalam proses penetapan tersangka korupsi, bukan hanya kemungkinan akan terjadi di kemudian hari.

BacaJuga:

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Evakuasi Longsor Cilacap Dipercepat, Pemprov Jateng Tambah Alat Berat

Hari Ketiga Pencarian Longsor di Cilacap, Tim SAR Temukan Delapan Korban Tewas

“Dengan demikian, unsur ‘nyata dan pasti’ menjadi syarat penting dalam pembuktian unsur kerugian keuangan negara,” kata Suparji dalam sidang lanjutan praperadilan Nadiem Anwar Makarim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikutip, Kamis (9/10/2025).

Guru Besar Hukum Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) itu mengatakan, berdasarkan pada prinsip hukum pembuktian, unsur kerugian keuangan negara memang harus dapat dibuktikan secara jelas dan konkret. Idealnya, laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara juga sudah tersedia sebelum penetapan tersangka.

Kejagung sempat menyebutkan bahwa kerugian negara dari kasus pengadaan 1,2 juta unit laptop Chromebook mencapai Rp 1,98 triliun. Jumlah itu diperoleh dari Item software Chrome Device Management (CDM) senilai Rp 480 miliar dan selisih harga kontrak dengan principal laptop di luar CDM senilai Rp 1,5 triliun. Sejauh ini belum ada laporan hasil audit kerugian negara.

Tim Kuasa Hukum Nadiem, Dodi S. Abdulkadir menyampaikan, bahwa hingga sidang praperadilan keempat Kejaksaan Agung belum dapat menunjukkan laporan hasil penghitungan kerugian keuangan negara yang nyata (actual loss). Menurutnya, laporan tersebut seharusnya sudah disiapkan terlebih dahulu sebelum penetapan status tersangka dilakukan.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Nadiem juga tidak ditemukan satupun pertanyaan yang berkaitan dengan angka atau besaran kerugian negara. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan penetapan tersangka terhadap Nadiem tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

“Kami sudah meneliti seluruh isi BAP dan sama sekali tidak ada pertanyaan mengenai kerugian negara. Bagaimana bisa seseorang dituduh korupsi tanpa adanya penghitungan kerugian negara?,” ujarnya.

Tim kuasa hukum menilai, tidak adanya laporan resmi dari lembaga auditor negara memperlemah posisi penyidik dalam menetapkan Nadiem sebagai tersangka. Tanpa hasil audit sah dan terverifikasi, unsur kerugian negara dalam perkara korupsi tidak dapat dipenuhi secara hukum. (dan)

Tags: KejagungKorupsi Pengadaan ChromebookNadiem Anwar Makarim
Berita Sebelumnya

Suzuki Fronx Sabet Gelar “Car of The Year 2025”, Bukti Dominasi SUV Canggih Buatan Indonesia

Berita Berikutnya

Pengamat: Pemain Indonesia Buat Kesalahan Berulang hingga Akhirnya Dieksploitasi Lawan

Berita Terkait.

brian
Headline

Kesenjangan Lulusan dan Permintaan Tenaga Kerja Terampil Jadi Pekerjaan Rumah

Minggu, 16 November 2025 - 11:46
1763225235584
Headline

Evakuasi Longsor Cilacap Dipercepat, Pemprov Jateng Tambah Alat Berat

Minggu, 16 November 2025 - 04:17
1763213655570
Headline

Hari Ketiga Pencarian Longsor di Cilacap, Tim SAR Temukan Delapan Korban Tewas

Sabtu, 15 November 2025 - 20:54
tim-sar
Headline

Tim SAR Temukan Lagi 3 Jenazah Korban Tanah Longsor di Cilacap

Sabtu, 15 November 2025 - 16:00
prabowo-jordania
Headline

Indonesia-Yordania Mitra Penting Perjuangan Perdamaian Internasional dan Dukungan Palestina

Sabtu, 15 November 2025 - 12:29
polri
Headline

Putusan MK Mengikat, Kompolnas Tekankan Perlunya Transisi Menuju Kepolisian Profesional

Sabtu, 15 November 2025 - 09:16
Berita Berikutnya
IMG-20251009-WA0035

Pengamat: Pemain Indonesia Buat Kesalahan Berulang hingga Akhirnya Dieksploitasi Lawan

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4024 shares
    Share 1610 Tweet 1006
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2770 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    703 shares
    Share 281 Tweet 176
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.