• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Menkop Dukung Izin Usaha Tambang Dikelola Koperasi Desa Merah Putih

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:17
in Ekonomi
menkop

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Foto: Kemenkop

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO. ID – Kisruh penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung mendapat perhatian dari Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Menkop berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, baik masyarakat penambang maupun perusahaan.

Menkop mengatakan upaya penyelesaian masalah diajukan oleh masyarakat dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah kepada Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.Menanggapinya, Menkop menegaskan, usulan tersebut perlu mendapat respon cepat, sehingga persoalan antar penambang dan perusahaan tidak berlarut-larut.

BacaJuga:

Hak 735 Eks Pekerja Belum Tuntas, Kasus Newcrest Jadi Preseden Buruk Divestasi Asing

Pertalite dan BioSolar Tetap, Pertamina Jelaskan Penyesuaian Harga Pertamax

Bukit Asam Tebar Dividen Rp1,32 Triliun, Perkuat Modal Hadapi Tantangan Industri Energi

“Kami mendukung jika penambang timah di Babel bergabung dalam Koperasi Merah Putih dan IUP Timah dikelola oleh Koperasi Merah Putih sehingga masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola tambang,” kata Menkop dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menkop Ferry mengatakan pengelolaan IUP oleh Koperasi dapat dilakukan menyusul terbitnya PP No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menkop mengemukakan pengelolaan IUP dapat dilakukan melalui gerai yang ada di tiap Kopdes/Kel. Terdapat tujuh jenis gerai wajib, seperti gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, gerai cold storage/cold chain, dan gerai logistik, yang dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai potensi lokal.

“Setiap Kopdes/Kel kita dorong mengembangkan usaha sesuai potensi lokal. Jika di daerah itu potensinya adalah tambang maka koperasi mengembangkan gerai izin usaha pertambangan,” kata Menkop.

Menkop menegaskan dukungan pemerintah terhadap KDKMP tidak hanya di sisi kelembagaan, pemerintah juga mendukung pengembangan investasi Koperasi Merah Putih dengan fasilitas pembiayaan melalui bank Himbara.

“Dengan pengelolaan IUP melalui Kopdes/Kel Merah Putih, kita harapkan tidak ada lagi konflik pertambangan di daerah. Konflik ini sangat merugikan semua pihak, hanya menghambat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pemerintah, melalui Kopdes/Kel Merah Putih, ingin mencapai peningkatan ekonomi masyarakat desa tanpa terganggu oleh kegiatan apapun,” kata Menkop.

Sebelumnya, penambang timbah di Babel meminta agar IUP PT Timah dikelola oleh masyarakat desa melalui Koperasi Merah Putih yang sudah berdiri di seluruh wilayah Bangka Belitung. Koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Selain itu, masyarakat juga menuntut harga timah yang wajar dan perizinan pertambangan rakyat (IPR) segera diterbitkan untuk meningkatkan ekonomi desa.

Koperasi Prioritas

Ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Diantaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 17 ayat 4 tertulis mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan Batubara, dilakukan melalui Lelang atau Pemberian Prioritas. Kelompok yang mendapatkan prioritas ini mencakup: Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

Selanjutnya, pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare. (srv)

Tags: Ferry JuliantonoIzin Usaha TambangKoperasi Desa Merah Putihmenkop

Berita Terkait.

big
Ekonomi

Hak 735 Eks Pekerja Belum Tuntas, Kasus Newcrest Jadi Preseden Buruk Divestasi Asing

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:43
pertamax
Ekonomi

Pertalite dan BioSolar Tetap, Pertamina Jelaskan Penyesuaian Harga Pertamax

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:23
asam
Ekonomi

Bukit Asam Tebar Dividen Rp1,32 Triliun, Perkuat Modal Hadapi Tantangan Industri Energi

Kamis, 11 Juni 2026 - 23:03
btn
Ekonomi

BTN Siapkan Generasi Muda Tangguh Finansial, Gandeng Unpad untuk Edukasi dan Pengembangan Karier

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:46
purbaya
Ekonomi

DPR dan Pemerintah Ketok Palu Fiskal 2027, Jalan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Dibuka

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:32
kemendag
Ekonomi

BUMN Pegang Kunci Ekspor Batu Bara hingga Sawit, Pengusaha Cuma Numpang Lewat

Kamis, 11 Juni 2026 - 22:02

BERITA POPULER

  • Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    Beraksi Puluhan Kali, Pelaku Curanmor di Tambora Diringkus Polisi

    1217 shares
    Share 487 Tweet 304
  • Koran Indoposco Edisi 10 November 2023

    1456 shares
    Share 582 Tweet 364
  • Diduga Rombongan Caketum HIPMI, 10 Penumpang dari Bangkok Positif Narkoba

    888 shares
    Share 355 Tweet 222
  • Jadi Tulang Punggung Mobilitas Warga, Penyesuaian Tarif TransJakarta Dinilai Rasional

    754 shares
    Share 302 Tweet 189
  • AFF U-19: Indonesia Cukur Timor Leste, Persaingan Puncak Klasemen Makin Panas

    1175 shares
    Share 470 Tweet 294
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.