• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Ekonomi

Menkop Dukung Izin Usaha Tambang Dikelola Koperasi Desa Merah Putih

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 8 Oktober 2025 - 14:17
in Ekonomi
menkop

Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Foto: Kemenkop

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO. ID – Kisruh penertiban tambang ilegal di Bangka Belitung mendapat perhatian dari Menteri Koperasi (Menkop) Ferry Juliantono. Menkop berharap kasus ini dapat segera diselesaikan dan memberikan rasa keadilan bagi semua pihak, baik masyarakat penambang maupun perusahaan.

Menkop mengatakan upaya penyelesaian masalah diajukan oleh masyarakat dengan memberikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Timah kepada Koperasi Desa/ Kelurahan (Kopdes/Kel) Merah Putih.Menanggapinya, Menkop menegaskan, usulan tersebut perlu mendapat respon cepat, sehingga persoalan antar penambang dan perusahaan tidak berlarut-larut.

BacaJuga:

⁠El Nino dan Lahan Salin Tak Halangi Produktifitas Padi Biosalin, BRIN-PGN-Pemkab Batang Kolab Panen 166,5 Ton Padi

Berkat Laporan BNI, Oknum Colection Agen Nakal Satu per Satu Diringkus di Jember

NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo

“Kami mendukung jika penambang timah di Babel bergabung dalam Koperasi Merah Putih dan IUP Timah dikelola oleh Koperasi Merah Putih sehingga masyarakat memiliki legalitas untuk mengelola tambang,” kata Menkop dalam keterangan resminya, Jakarta, Rabu (8/10/2025).

Menkop Ferry mengatakan pengelolaan IUP oleh Koperasi dapat dilakukan menyusul terbitnya PP No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Menkop mengemukakan pengelolaan IUP dapat dilakukan melalui gerai yang ada di tiap Kopdes/Kel. Terdapat tujuh jenis gerai wajib, seperti gerai sembako, apotek desa, klinik desa, kantor koperasi, unit simpan pinjam, gerai cold storage/cold chain, dan gerai logistik, yang dapat dikembangkan lebih lanjut sesuai potensi lokal.

“Setiap Kopdes/Kel kita dorong mengembangkan usaha sesuai potensi lokal. Jika di daerah itu potensinya adalah tambang maka koperasi mengembangkan gerai izin usaha pertambangan,” kata Menkop.

Menkop menegaskan dukungan pemerintah terhadap KDKMP tidak hanya di sisi kelembagaan, pemerintah juga mendukung pengembangan investasi Koperasi Merah Putih dengan fasilitas pembiayaan melalui bank Himbara.

“Dengan pengelolaan IUP melalui Kopdes/Kel Merah Putih, kita harapkan tidak ada lagi konflik pertambangan di daerah. Konflik ini sangat merugikan semua pihak, hanya menghambat tercapainya kesejahteraan masyarakat. Pemerintah, melalui Kopdes/Kel Merah Putih, ingin mencapai peningkatan ekonomi masyarakat desa tanpa terganggu oleh kegiatan apapun,” kata Menkop.

Sebelumnya, penambang timbah di Babel meminta agar IUP PT Timah dikelola oleh masyarakat desa melalui Koperasi Merah Putih yang sudah berdiri di seluruh wilayah Bangka Belitung. Koperasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mengurangi kemiskinan. Selain itu, masyarakat juga menuntut harga timah yang wajar dan perizinan pertambangan rakyat (IPR) segera diterbitkan untuk meningkatkan ekonomi desa.

Koperasi Prioritas

Ada beberapa pasal yang menegaskan eksistensi koperasi di sektor tambang minerba. Diantaranya, Pasal 26 C yang menyebutkan, verifikasi kriteria administratif terhadap legalitas dan kriteria keanggotaan koperasi bagi pemberian prioritas kepada koperasi, dilakukan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi terhadap koperasi.

Berdasarkan PP No. 39 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, pada pasal 17 ayat 4 tertulis mekanisme pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Mineral logam dan Batubara, dilakukan melalui Lelang atau Pemberian Prioritas. Kelompok yang mendapatkan prioritas ini mencakup: Koperasi, Badan Usaha kecil dan menengah, atau Badan Usaha yang dimiliki oleh Organisasi Kemasyarakatan keagamaan.

Selanjutnya, pasal 26 E menyebut, berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 C, Menteri menerbitkan persetujuan pemberian WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara dengan cara prioritas melalui Sistem OSS.

Begitu juga dengan Pasal 26 F yang jelas menyatakan, luas WIUP Mineral logam atau WIUP Batubara untuk koperasi dan badan Usaha Kecil dan Menengah diberikan paling luas sebesar 2.500 hektare. (srv)

Tags: Ferry JuliantonoIzin Usaha TambangKoperasi Desa Merah Putihmenkop

Berita Terkait.

⁠El Nino dan Lahan Salin Tak Halangi Produktifitas Padi Biosalin, BRIN-PGN-Pemkab Batang Kolab Panen 166,5 Ton Padi
Ekonomi

⁠El Nino dan Lahan Salin Tak Halangi Produktifitas Padi Biosalin, BRIN-PGN-Pemkab Batang Kolab Panen 166,5 Ton Padi

Sabtu, 19 September 2026 - 14:05
NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo
Ekonomi

Berkat Laporan BNI, Oknum Colection Agen Nakal Satu per Satu Diringkus di Jember

Jumat, 18 September 2026 - 13:35
NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo
Ekonomi

NHM Berbagi Praktik Tambang Bawah Tanah dalam Temu Akademisi Nasional Forkopindo

Jumat, 18 September 2026 - 13:25
Menkop Ferry Tegaskan Koperasi Jadi Tiang Utama Ekonomi Daerah
Ekonomi

KUR BNI Jember Angkat Usaha Sapu Ijuk ‘Ken Dedes’ di Semboro Naik Kelas

Jumat, 18 September 2026 - 12:07
Kemendagri Dorong Pengelolaan Krisis Komunikasi Pemerintah secara Cepat dan Berbasis Data
Ekonomi

Gran Max dan LCGC Jadi Penopang Penjualan Daihatsu pada Agustus 2026

Jumat, 18 September 2026 - 11:53
Asap dan Titik Panas Meningkat, BNPB Gempur Karhutla di 6 Provinsi
Ekonomi

Bea Cukai Kendari Lepas Ekspor Tepung Terigu dan VCO

Jumat, 18 September 2026 - 11:42

OLAHRAGA

sumaya
Olahraga

Mental Juara Bawa Indonesia ke Final Teqball, Sumaya: Kami Datang untuk Mencari Emas

Editor Laurens Dami
Sabtu, 19 September 2026 - 16:06

INDOPOSCO.ID – Sumaya tinggal selangkah lagi dari sejarah. Atlet teqball putri Indonesia itu memastikan tempat di final nomor Women’s Singles...

SelengkapnyaDetails
bultang

Tembus Final, Pentathlon-Teqball Bidik Emas Pertama Indonesia di Asian Games

Sabtu, 19 September 2026 - 15:05
Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Kombinasi Lokal-Eropa, Ini Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 21:16
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah: Banyak Perkara Besar Kita Ambil, tapi Akhirnya Digergaji

Sumaya Tembus Semifinal, Indonesia Berpeluang Ukir Sejarah di Teqball Asian Games

Jumat, 18 September 2026 - 18:41
Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jay Idzes Absen Perkuat Skuad Garuda di FIFA ASEAN Cup 2026

Jumat, 18 September 2026 - 15:28

BERITA POPULER

  • sudaryono

    Tuding Guru dan Media ‘Goreng’ Isu Keracunan MBG, Kepala BGN Didesak Mundur

    5530 shares
    Share 2212 Tweet 1383
  • Minus Uilliam Barros, Persib Dipastikan Siap Tempur di Kandang FC Seoul

    1666 shares
    Share 666 Tweet 417
  • Dilema Revitalisasi Sekolah di Lebak: Terima Bantuan, Kepala Sekolah Malah Tertekan

    1243 shares
    Share 497 Tweet 311
  • Ekonom Sebut Pencopotan Purbaya Hanya Berdampak Sesaat terhadap Rupiah

    1163 shares
    Share 465 Tweet 291
  • Komisi I Soroti Tanggung Jawab Vendor Asing dalam RUU KKS

    1044 shares
    Share 418 Tweet 261
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.