• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sejumlah Tokoh Antikorupsi Dukung Hakim Lakukan Terobosan Hukum Proses Praperadilan

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Jumat, 3 Oktober 2025 - 19:42
in Nasional
pengacara-nadim

Dua tokoh antikorupsi yakni peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil (kanan) dan pegiat antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International Natalia Soebagjo menjadi Amicus Curiae dalam sidang praperadilan perdana perkara kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim, yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025). Foto: Dhika Alam Noor/INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sejumlah tokoh antikorupsi mengajukan diri menyampaikan pendapat hukum dalam bentuk Amicus Curiae kepada hakim praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan terkait kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook yang diajukan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim.

Dua di antara tokoh anti-korupsi itu ialah peneliti senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan Arsil dan pegiat Antikorupsi dan Anggota International Council of Transparency International, Natalia Soebagjo.

BacaJuga:

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Para tokoh antikorupsi itu mendesak dalam proses praperadilan, pihak termohon, dalam hal ini penyidik, mampu menjelaskan alasan pemohon patut untuk diduga sebagai pelaku tindak pidana.

“Kami memohon dalam penentuan sebagai tersangka dengan tuduhan yang jelas, harus clear. Jangan sumir,” jelas Natalia usai sidang perdana praperadilan di PN Jakarta Selatan, Jumat (3/10/2025).

Penyidik seharusnya bekerja secara professional dan dapat dipertanggungjawabkan setiap menuduhkan seseorang atas dugaan tindak pidana korupsi.

Sebab pada dasarnya penyidiklah yang mendalilkan sesuatu, bahwa terdapat bukti permulaan yang cukup untuk menduga Pemohon adalah pelakunya.

“Selain itu, harus ada pembuktian yang jelas, yang ada kaitan dengan tuduhan yang diajukan,” ujar Natalia.

Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi Independensi Peradilan, Arsil tidak membahas perkara tersebut, ia hanya mendorong teknis mekanisme praperadilan. Sebab, selama ini dinilainya jalannya praperadilan sangat lama.

“Padahal menurut kami pemeriksaan penetapan praperadilan tersangka itu bisa sangat singkat, kalau mekanisme benar. Yang kita dorong adalah suatu pendekatan baru di dalam praperadilan,” ungkap Arsil.

Sementara dalam sidang praperadilan, hal pertama yang harus dilakukan pihak termohon adalah menjelaskan tindak pidana diduga terjadi dan alasannya menduga seseorang sebagai pelaku tindak pidana. Cara seperti itu dinilai penting agar publik bisa memahami proses penegakan hukum dan ikut mengawasi timbulnya suatu perkara hukum

Dalam kasus Nadiem Makarim, ketidakjelasan penetapan tersangka terlihat dengan tidak pernah adanya penjelasan resmi dari Kejaksaan Agung tentang perbuatan tindak pidana korupsi yang menjadi dasar Pemohon sebagai Tersangka. Hingga saat ini informasi yang diberikan oleh Penyidik dinilai sepotong-sepotong.

Dalam prosesnya, penyidik hanya menyampaikan tindak pidana yang terjadi terkait pengadaan Chromebook tanpa rincian lebih lanjut, seperti mark-up dalam proses pengadaan, suap menyuap, atau yang lainnya. Kejaksaan Agung juga tidak pernah memberikan penjelasan dugaan peran atau perbuatan dari Nadiem dalam kasus Chromebook. (dan)

Tags: korupsiLaptop ChromebookNadiem MakarimPraperadilan

Berita Terkait.

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Nasional

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:21
Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit
Nasional

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:07
Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”
Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss
Nasional

Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:12
Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah
Nasional

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:27

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.