INDOPOSCO.ID – Komisi XIII DPR RI mendesak pemerintah segera menyelesaikan persoalan status kewarganegaraan anak-anak hasil perkawinan campuran yang hingga kini masih berstatus tanpa kewarganegaraan (stateless) maupun hampir stateless.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menegaskan perlunya langkah cepat dan terkoordinasi antar kementerian, terutama Kementerian Hukum dan HAM, Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Sekretariat Negara, serta Kementerian/Lembaga terkait, agar persoalan kemanusiaan ini tidak terus berlarut.
“Komisi XIII mendorong agar prosedur penyelesaian status kewarganegaraan dipercepat dan disederhanakan. Pemerintah perlu hadir memberikan kepastian hukum bagi anak-anak hasil perkawinan campuran,” ujar Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Ruang Rapat Komisi XIII DPR RI, Rabu (1/10/2025).
Dalam rapat yang turut dihadiri Masyarakat Perkawinan Campuran Indonesia (Perca), Komisi XIII juga meminta Perca segera menyampaikan data terkini anak-anak yang terdampak agar proses administrasi kewarganegaraan dapat segera ditindaklanjuti oleh pemerintah.
Lebih lanjut, Andreas menilai percepatan layanan digitalisasi dalam proses pewarganegaraan perlu segera diperkuat guna meningkatkan transparansi dan efektivitas pelayanan publik. “Digitalisasi menjadi kunci percepatan dan efisiensi layanan kewarganegaraan,” tegasnya.
Selain itu, Komisi XIII juga mendorong percepatan revisi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan agar dapat mengakomodasi dinamika sosial dan hukum yang berkembang saat ini. “Komitmen kita jelas, jika ada pasal yang tidak relevan, akan kita masukkan dalam agenda revisi UU,” tandas Andreas.
Dalam kesempatan yang sama, Anggota Komisi XIII DPR RI Arisal Aziz melontarkan kritik terhadap lambatnya penanganan kasus stateless, yang dinilainya kontras dengan cepatnya proses naturalisasi bagi pemain sepak bola keturunan asing.
“Permasalahan ini sudah terlalu lama. Proses naturalisasi bisa secepat itu—hari ini diajukan, besok disahkan. Sementara anak-anak kita masih menunggu kepastian,” ujarnya dengan nada tegas.
Arisal menegaskan bahwa rakyat membutuhkan kehadiran negara dalam memberikan kepastian hukum.
“Pemerintah jangan hanya sigap dalam hal yang populer, tapi juga harus melayani kepentingan masyarakat luas, terutama anak-anak yang hak kewarganegaraannya belum jelas,” tutupnya. (dil)









