• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi X Terima Draf Revisi UU Sisdiknas: Dari Tata Kelola hingga Wajib Belajar 13 Tahun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:37
in Nasional
IMG-20250824-WA0001

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Foto: dok DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian, hari ini resmi menerima Draf RUU Sisdiknas beserta Naskah Akademik (NA) dari Badan Keahlian DPR RI.

Menurut Hetifah, penyerahan draf ini menandai langkah penting dalam proses legislasi yang akan menjadi dasar pembahasan lanjutan, mulai dari konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, hingga nantinya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

BacaJuga:

Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong

Polisi Periksa Sopir Taksi Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi

“Penerimaan draf ini merupakan tahap awal dari proses panjang penyusunan revisi UU Sisdiknas. Kami berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik, sehingga RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa dan memajukan pendidikan nasional,” ujar Hetifah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

“Dengan diterimanya draf RUU dan Naskah Akademik ini, Panja Revisi UU Sisdiknas Komisi X DPR RI akan segera memulai tahapan berikutnya, yakni konsultasi publik dengan pemangku kepentingan, proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, hingga pembahasan lebih lanjut untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI,” sambung Ketua Komisi X DPR. RI ini.

Setelah RUU tersebut disetujui sebagai inisiatif DPR, tahap selanjutnya adalah menyampaikan kepada pemerintah. Selanjutnya pemerintah memberikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) kepada DPR untuk mulai melakukan pembahasan RUU Sisdiknas.

Dalam draf dan naskah akademik tersebut, terdapat sejumlah materi pokok yang menjadi landasan utama penyempurnaan sistem pendidikan nasional. Di antaranya:

Pertama,, perbaikan tata kelola pendidikan, khususnya terkait tugas dan wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Upaya ini dilakukan untuk memastikan adanya pembagian kewenangan yang jelas, efektif, dan tidak tumpang tindih dalam pengelolaan pendidikan di semua level pemerintahan.

Kedua, perencanaan penyelenggaraan pendidikan nasional yang terpadu melalui Rencana Induk Pendidikan Nasional. Dokumen ini menjadi panduan agar arah pembangunan pendidikan nasional konsisten, berkesinambungan, dan tidak berubah-ubah setiap pergantian pemerintahan.

Ketiga, penyempurnaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang mengakomodasi prinsip multi-entry dan multi-exit, rekognisi pembelajaran lampau, serta kredensial mikro. Melalui skema ini, masyarakat dapat belajar lebih fleksibel, mengakui pengalaman sebelumnya, dan memperoleh sertifikasi keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.

Keempat, perubahan ketentuan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Artinya, pemerintah wajib membiayai, memfasilitasi sarana-prasarana, menyediakan tenaga pendidik yang memadai, serta menjamin ketersediaan bangku sekolah hingga tingkat menengah atas bagi seluruh anak Indonesia.

Kelima, penyempurnaan pendanaan pendidikan dan tata kelola penggunaan anggaran pendidikan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pemerataan penggunaan dana pendidikan, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik di seluruh daerah.

Keenam, penyempurnaan ketentuan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk kewenangan pengelolaan oleh Pemerintah Pusat. Regulasi baru akan memperjelas hak, kewajiban, serta sistem pembinaan dan pengembangan profesi guru maupun tenaga kependidikan agar lebih profesional dan sejahtera.

Ketujuh, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan yang lebih kuat terhadap kontribusi pendidikan keagamaan dan pesantren dalam membangun karakter bangsa.

Kedelapan, penguatan standar nasional pendidikan, meliputi kurikulum, evaluasi, penjaminan mutu, serta data pendidikan. Standarisasi ini penting untuk menjamin kualitas pendidikan yang merata di seluruh Indonesia serta menyediakan data akurat sebagai dasar perumusan kebijakan. (dil)

Tags: Komisi XRevisi UUSisdiknas

Berita Terkait.

Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia
Nasional

Penerima Manfaat Tembus di Atas 60 Juta, Prabowo Sebut Banyak Negara Belajar MBG ke Indonesia

Rabu, 29 April 2026 - 22:01
Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong
Nasional

Strategi Pemerintah Hadapi Ketidakpastian Global: Pajak Ditahan, Investasi Didorong

Rabu, 29 April 2026 - 20:02
Atletico vs Arsenal: Tekad The Gunners Tabrak Tembok Kokoh Los Colchoneros
Nasional

Polisi Periksa Sopir Taksi Pemicu Tabrakan Kereta Bekasi

Rabu, 29 April 2026 - 19:21
Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT
Nasional

Menteri UMKM Pastikan Keberlangsungan Pemberdayaan Pengusaha Perempuan di Pulau Rinca NTT

Rabu, 29 April 2026 - 18:40
Respons Usulan Menteri PPPA, KAI Tekankan Keselamatan Penumpang Tak Pandang Gender
Nasional

Respons Usulan Menteri PPPA, KAI Tekankan Keselamatan Penumpang Tak Pandang Gender

Rabu, 29 April 2026 - 18:20
Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital
Nasional

Forum Global Korea Customs Week 2026 Jadi Acuan Bea Cukai Perkuat Layanan Digital

Rabu, 29 April 2026 - 17:01

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2545 shares
    Share 1018 Tweet 636
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    1014 shares
    Share 406 Tweet 254
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    782 shares
    Share 313 Tweet 196
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.