• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Komisi X Terima Draf Revisi UU Sisdiknas: Dari Tata Kelola hingga Wajib Belajar 13 Tahun

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 1 Oktober 2025 - 21:37
in Nasional
IMG-20250824-WA0001

Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian. (Foto: dok DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Sisdiknas Hetifah Sjaifudian, hari ini resmi menerima Draf RUU Sisdiknas beserta Naskah Akademik (NA) dari Badan Keahlian DPR RI.

Menurut Hetifah, penyerahan draf ini menandai langkah penting dalam proses legislasi yang akan menjadi dasar pembahasan lanjutan, mulai dari konsultasi publik, harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, hingga nantinya dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui sebagai RUU Inisiatif DPR RI.

BacaJuga:

Museum Kartini Hasil Kolaborasi Semua Pihak untuk Perkuat Kebudayaan Nasional

Pelicans Pecat Willie Green, Tunjuk James Borrego sebagai Pelatih Interim

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian BBM Jenis Solar di Kota Makassar

“Penerimaan draf ini merupakan tahap awal dari proses panjang penyusunan revisi UU Sisdiknas. Kami berkomitmen untuk membuka ruang seluas-luasnya bagi partisipasi publik, sehingga RUU ini benar-benar menjawab kebutuhan bangsa dan memajukan pendidikan nasional,” ujar Hetifah di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (1/10/2025).

“Dengan diterimanya draf RUU dan Naskah Akademik ini, Panja Revisi UU Sisdiknas Komisi X DPR RI akan segera memulai tahapan berikutnya, yakni konsultasi publik dengan pemangku kepentingan, proses harmonisasi di Badan Legislasi DPR RI, hingga pembahasan lebih lanjut untuk disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR RI,” sambung Ketua Komisi X DPR. RI ini.

Setelah RUU tersebut disetujui sebagai inisiatif DPR, tahap selanjutnya adalah menyampaikan kepada pemerintah. Selanjutnya pemerintah memberikan DIM (Daftar Inventarisasi Masalah) kepada DPR untuk mulai melakukan pembahasan RUU Sisdiknas.

Dalam draf dan naskah akademik tersebut, terdapat sejumlah materi pokok yang menjadi landasan utama penyempurnaan sistem pendidikan nasional. Di antaranya:

Pertama,, perbaikan tata kelola pendidikan, khususnya terkait tugas dan wewenang Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Upaya ini dilakukan untuk memastikan adanya pembagian kewenangan yang jelas, efektif, dan tidak tumpang tindih dalam pengelolaan pendidikan di semua level pemerintahan.

Kedua, perencanaan penyelenggaraan pendidikan nasional yang terpadu melalui Rencana Induk Pendidikan Nasional. Dokumen ini menjadi panduan agar arah pembangunan pendidikan nasional konsisten, berkesinambungan, dan tidak berubah-ubah setiap pergantian pemerintahan.

Ketiga, penyempurnaan jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang mengakomodasi prinsip multi-entry dan multi-exit, rekognisi pembelajaran lampau, serta kredensial mikro. Melalui skema ini, masyarakat dapat belajar lebih fleksibel, mengakui pengalaman sebelumnya, dan memperoleh sertifikasi keterampilan sesuai kebutuhan dunia kerja.

Keempat, perubahan ketentuan wajib belajar dari 9 tahun menjadi 13 tahun. Artinya, pemerintah wajib membiayai, memfasilitasi sarana-prasarana, menyediakan tenaga pendidik yang memadai, serta menjamin ketersediaan bangku sekolah hingga tingkat menengah atas bagi seluruh anak Indonesia.

Kelima, penyempurnaan pendanaan pendidikan dan tata kelola penggunaan anggaran pendidikan. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan pemerataan penggunaan dana pendidikan, sehingga benar-benar dirasakan manfaatnya oleh peserta didik di seluruh daerah.

Keenam, penyempurnaan ketentuan pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk kewenangan pengelolaan oleh Pemerintah Pusat. Regulasi baru akan memperjelas hak, kewajiban, serta sistem pembinaan dan pengembangan profesi guru maupun tenaga kependidikan agar lebih profesional dan sejahtera.

Ketujuh, penegasan posisi pendidikan keagamaan dan pesantren sebagai bagian integral dari sistem pendidikan nasional. Pengaturan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus pengakuan yang lebih kuat terhadap kontribusi pendidikan keagamaan dan pesantren dalam membangun karakter bangsa.

Kedelapan, penguatan standar nasional pendidikan, meliputi kurikulum, evaluasi, penjaminan mutu, serta data pendidikan. Standarisasi ini penting untuk menjamin kualitas pendidikan yang merata di seluruh Indonesia serta menyediakan data akurat sebagai dasar perumusan kebijakan. (dil)

Tags: Komisi XRevisi UUSisdiknas
Berita Sebelumnya

Tanam 150 Pohon Produktif, Dompet Dhuafa Jaga Alam dan Kuatkan Ekonomi Masyarakat

Berita Berikutnya

Wamen Ossy Kawal Penuntasan Pengadaan Tanah Exit Tol Padang-Sicincin

Berita Terkait.

IMG-20251116-WA0012
Nasional

Museum Kartini Hasil Kolaborasi Semua Pihak untuk Perkuat Kebudayaan Nasional

Senin, 17 November 2025 - 07:15
1000184490
Nasional

Pelicans Pecat Willie Green, Tunjuk James Borrego sebagai Pelatih Interim

Senin, 17 November 2025 - 06:12
ilustrasi-tahanan
Nasional

Polisi Tangkap Pelaku Pencurian BBM Jenis Solar di Kota Makassar

Senin, 17 November 2025 - 02:17
1000355617
Nasional

Mendagri Desak Kepala Daerah Prioritaskan Kinerja demi Kepercayaan Publik

Senin, 17 November 2025 - 00:20
1000230278
Nasional

Pertamina Ikutkan 35 UMKM Binaan di Ajang SMEXPO Jakarta

Minggu, 16 November 2025 - 21:05
haruni
Nasional

Kemehut Perjuangkan Aturan Pasar Karbon Adil dan Inklusif di COP30

Minggu, 16 November 2025 - 20:17
Berita Berikutnya
IMG-20251001-WA0009

Wamen Ossy Kawal Penuntasan Pengadaan Tanah Exit Tol Padang-Sicincin

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    4027 shares
    Share 1611 Tweet 1007
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2771 shares
    Share 1108 Tweet 693
  • Terpuruk di Liga, Persis Solo Diam-Diam Siapkan Sesuatu yang Mengejutkan

    728 shares
    Share 291 Tweet 182
  • Main Game Lebih Praktis dan Mudah: Begini Cara Manfaatkan Gemini AI di Galaxy Z Fold7

    720 shares
    Share 288 Tweet 180
  • BPN Kabupaten Lebak Berhasil Lampaui Target Penyelesaian PTSL 2025

    701 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.