• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dengar Masukan Koalisi Disabilitas terkait RUU KUHAP, Komisi III Soroti Kondisi Kejiwaan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Senin, 29 September 2025 - 22:12
in Nasional
safarudin

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin saat menerima masukan terkait RUU KUHAP, dari perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). (Dok DPR RI)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI kembali menerima masukan terkait RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Salah satunya masukan dari perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas soal pentingnya memberi ruang bagi keterangan penyandang disabilitas mental sebagai saksi dalam proses hukum.

Terkait masukan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menanyakan soal kapasitas penyandang disabilitas mental sebagai saksi dalam proses hukum, khususnya terkait potensi perubahan kondisi mental yang memengaruhi kebenaran kesaksian. Ia mempertanyakan indikator yang tepat untuk memastikan seseorang penyandang disabilitas mental berada dalam kondisi stabil saat dimintai keterangan atau disumpah.

BacaJuga:

OJK: Pertumbuhan Kredit 2026 Diproyeksikan Sedikit Naik Dibanding 2025

Yusril: Presiden Prabowo Setujui Perumusan PP soal Reformasi Polri

BNPB Laporkan Jumlah Pengungsi Bencana Sumatera Berkurang

“Apa kira-kira indikator kalau memangnya mau disumpah nanti kan supaya keterangannya itu dimintai keterangan supaya betul-betul (mentalnya) stabil, harus ada jaminan bahwa itu betul-betul akan memberikan keterangan yang benar. Apa indikatornya kira-kira dari psikiater?” tanya Safaruddin kepada Psikiater Irmansyah yang juga hadir dalam agenda tersebut, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menjawab hal tersebut, Irmansyah menjelaskan bahwa penentuan kapasitas seseorang untuk memberikan kesaksian tidak boleh didasarkan pada diagnosis medis, melainkan pada kondisi kesadaran dan kapasitas saat itu. “Kesaksian itu tidak boleh berdasarkan diagnosis itu, menurut kami ya. Diagnosis itu hanya suatu kondisi yang medis, ya tidak terkait dengan kapasitas seorang bisa atau tidak memberikan kesaksian,” jelas perwakilan tersebut.

Irmansyah juga menjelaskan bahwa Ikatan Dokter Ahli Jiwa Indonesia (PDSKJI) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menentukan kapasitas seseorang. Indikatornya meliputi ketiadaan gejala akut seperti halusinasi atau waham, yang menunjukkan mereka berada dalam kondisi stabil.

Koalisi Disabilitas juga menekankan bahwa kapasitas untuk bersaksi adalah kondisi yang bisa berubah-ubah, dan hal ini tidak hanya berlaku pada penderita gangguan jiwa, tetapi juga pada penderita gangguan fisik. “Seorang penderita diabetes kalau dia dalam keadaan koma diabetikum, dia (juga) tidak punya kapasitas untuk memberikan kesaksian, sehingga harus dikembalikan pada kapasitas dia,” ungkapnya.

Untuk itu, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta DPR menghindari generalisasi bahwa penyandang disabilitas mental tidak memiliki kapasitas untuk bersaksi. Mengingat pengobatan modern saat ini membuat mayoritas penderita dapat hidup dengan kapasitas yang baik.

“Pencantuman generalisasi seorang penderita gangguan jiwa mengalami kendala dalam memberikan kesaksian, itu saya rasa mungkin masih dipertimbangkan ulang,” tutupnya, seraya menekankan perlunya DPR fokus pada kondisi kapasitas seseorang, bukan pada jenis penyakitnya.(dil)

Tags: Koalisi DisabilitasKomisi III DPR RIRUU KUHAP
Berita Sebelumnya

70 PPPK Kementerian UMKM Dilantik, Semangat ‘BerAKHLAK’ Jadi Panduan

Berita Berikutnya

NOC Indonesia Bantah Isu Intervensi FIFA soal Sanksi Malaysia

Berita Terkait.

176624120043187286337033472369933
Nasional

OJK: Pertumbuhan Kredit 2026 Diproyeksikan Sedikit Naik Dibanding 2025

Minggu, 21 Desember 2025 - 06:11
17662367303551538550684285634973
Nasional

Yusril: Presiden Prabowo Setujui Perumusan PP soal Reformasi Polri

Minggu, 21 Desember 2025 - 05:17
1766241431004854418450010564509
Nasional

BNPB Laporkan Jumlah Pengungsi Bencana Sumatera Berkurang

Minggu, 21 Desember 2025 - 03:16
1766243156742896860762144810209
Nasional

Kemen PKP ,Rusun Subsidi ,Rusunami dan Rusunawa ,Perumahan Perkotaan

Minggu, 21 Desember 2025 - 02:16
17662430031984420669908468992100
Nasional

Anggota DPR Ingatkan Pentingnya Literasi Digital untuk Hadapi Perkembangan Teknologi

Minggu, 21 Desember 2025 - 01:10
IMG-20251220-WA0015
Nasional

Bapanas Klaim Stok Cabai Melimpah, Rakyat Masih Menanti Harga Stabil

Sabtu, 20 Desember 2025 - 21:49
Berita Berikutnya
okto

NOC Indonesia Bantah Isu Intervensi FIFA soal Sanksi Malaysia

  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.