• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dengar Masukan Koalisi Disabilitas terkait RUU KUHAP, Komisi III Soroti Kondisi Kejiwaan

Sumber Ginting by Sumber Ginting
Senin, 29 September 2025 - 22:12
in Nasional
safarudin

Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin saat menerima masukan terkait RUU KUHAP, dari perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025). (Dok DPR RI)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi III DPR RI kembali menerima masukan terkait RUU KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana). Salah satunya masukan dari perwakilan Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas soal pentingnya memberi ruang bagi keterangan penyandang disabilitas mental sebagai saksi dalam proses hukum.

Terkait masukan tersebut, Anggota Komisi III DPR RI Safaruddin menanyakan soal kapasitas penyandang disabilitas mental sebagai saksi dalam proses hukum, khususnya terkait potensi perubahan kondisi mental yang memengaruhi kebenaran kesaksian. Ia mempertanyakan indikator yang tepat untuk memastikan seseorang penyandang disabilitas mental berada dalam kondisi stabil saat dimintai keterangan atau disumpah.

“Apa kira-kira indikator kalau memangnya mau disumpah nanti kan supaya keterangannya itu dimintai keterangan supaya betul-betul (mentalnya) stabil, harus ada jaminan bahwa itu betul-betul akan memberikan keterangan yang benar. Apa indikatornya kira-kira dari psikiater?” tanya Safaruddin kepada Psikiater Irmansyah yang juga hadir dalam agenda tersebut, di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (29/9/2025).

Menjawab hal tersebut, Irmansyah menjelaskan bahwa penentuan kapasitas seseorang untuk memberikan kesaksian tidak boleh didasarkan pada diagnosis medis, melainkan pada kondisi kesadaran dan kapasitas saat itu. “Kesaksian itu tidak boleh berdasarkan diagnosis itu, menurut kami ya. Diagnosis itu hanya suatu kondisi yang medis, ya tidak terkait dengan kapasitas seorang bisa atau tidak memberikan kesaksian,” jelas perwakilan tersebut.

Irmansyah juga menjelaskan bahwa Ikatan Dokter Ahli Jiwa Indonesia (PDSKJI) memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) untuk menentukan kapasitas seseorang. Indikatornya meliputi ketiadaan gejala akut seperti halusinasi atau waham, yang menunjukkan mereka berada dalam kondisi stabil.

Koalisi Disabilitas juga menekankan bahwa kapasitas untuk bersaksi adalah kondisi yang bisa berubah-ubah, dan hal ini tidak hanya berlaku pada penderita gangguan jiwa, tetapi juga pada penderita gangguan fisik. “Seorang penderita diabetes kalau dia dalam keadaan koma diabetikum, dia (juga) tidak punya kapasitas untuk memberikan kesaksian, sehingga harus dikembalikan pada kapasitas dia,” ungkapnya.

Untuk itu, Koalisi Nasional Organisasi Disabilitas meminta DPR menghindari generalisasi bahwa penyandang disabilitas mental tidak memiliki kapasitas untuk bersaksi. Mengingat pengobatan modern saat ini membuat mayoritas penderita dapat hidup dengan kapasitas yang baik.

“Pencantuman generalisasi seorang penderita gangguan jiwa mengalami kendala dalam memberikan kesaksian, itu saya rasa mungkin masih dipertimbangkan ulang,” tutupnya, seraya menekankan perlunya DPR fokus pada kondisi kapasitas seseorang, bukan pada jenis penyakitnya.(dil)

Tags: Koalisi DisabilitasKomisi III DPR RIRUU KUHAP
Previous Post

70 PPPK Kementerian UMKM Dilantik, Semangat ‘BerAKHLAK’ Jadi Panduan

Next Post

NOC Indonesia Bantah Isu Intervensi FIFA soal Sanksi Malaysia

Related Posts

Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) Mukhtarudin. Foto: Dokumen Kementerian P2MI
Ekonomi

Purna Migran Sulit Berdaya: Sinergi Mukhtarudin-Ferry Terlambat atau Kunci Perubahan?

Sabtu, 1 November 2025 - 12:35
WhatsApp Image 2025-11-01 at 10.52.16
Nasional

MRC 2025, Kemenag: Madrasah tak Hanya Religius Saja, Tapi Miliki Talenta

Sabtu, 1 November 2025 - 11:15
WhatsApp Image 2025-11-01 at 09.43.2
Nasional

Sukseskan Program MBG, Kementerian PANRB Perkuat Kelembagaan BGN

Sabtu, 1 November 2025 - 09:51
bnpt
Nasional

BNPT Sebut Pendekatan Berbasis Riset Krusial Hadapi Ancaman Terorisme

Sabtu, 1 November 2025 - 06:06
kraf
Nasional

Pemerintah Buka Peluang Kerja Sama Ekraf dengan Negara Afrika-Pasifik

Sabtu, 1 November 2025 - 05:50
pdp
Nasional

Badan PDP Dinilai Penting Guna Cegah Risiko Aplikasi Jual Beli Foto

Sabtu, 1 November 2025 - 04:40
Next Post
okto

NOC Indonesia Bantah Isu Intervensi FIFA soal Sanksi Malaysia

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    953 shares
    Share 381 Tweet 238
  • Ampas Teh

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.