• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Otto: Revisi UU Hak Cipta dan UU Perlindungan Konsumen Harus Selaras

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 26 September 2025 - 14:35
in Nasional
17588702204094218542109048425877

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kiri) bersama Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Armand Maulana (kanan) dalam audiensi di Jakarta, Kamis (25/9/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta harus selaras dengan UU Perlindungan Konsumen.
Sebab, kata dia, keselarasan tersebut bertujuan agar masyarakat yang membayar untuk menikmati musik mendapatkan kepastian hukum serta jaminan keadilan.

“Jangan sampai aturan yang lahir justru merugikan salah satu pihak. Saat ini ada dua kubu pandangan terkait Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), apakah harus dibatasi atau tidak,” ujar Otto dalam audiensi dengan pelaku industri kreatif di Jakarta, Kamis (25/9), seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

BacaJuga:

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

Dengan perkembangan teknologi, dia menyebutkan penyebaran karya cipta sudah sangat luas, sehingga perlu kejelasan dalam pengaturan pembagian royalti yang masih simpang siur.

Maka dari itu, Wamenko menekankan pentingnya audiensi sebagai bahan masukan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses revisi UU Hak Cipta.

Ia berharap aturan yang sedang disusun agar jangan sampai merugikan salah satu pihak, baik pencipta, penyanyi, maupun masyarakat sebagai konsumen.

“Pertemuan ini sangat penting sebagai masukan kepada DPR,” tuturnya.

Adapun para pihak membahas dinamika yang muncul seiring revisi UU Hak Cipta, khususnya terkait Pasal 28 yang mengatur persoalan royalti musik.

Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Armand Maulana menegaskan isu hak cipta dalam musik masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia, sehingga revisi UU yang sedang dibahas harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi para pencipta dan penyanyi.

“Saya mengapresiasi perhatian pemerintah yang semakin serius dalam isu ini,” ujar Armand dalam kesempatan yang sama.

Dirinya pun turut menyoroti soal hak pertunjukan atau performing rights yang masih menjadi hambatan bagi musisi.

Menurutnya, setiap kali lagu dibawakan dalam sebuah acara, seharusnya LMK menyalurkan pembayaran kepada pencipta lagu dan penyanyi.

Kendati demikian, dikatakan bahwa transparansi mekanisme pembagian royalti tersebut masih menjadi persoalan.

Dia menekankan tujuan VISI dibentuk adalah untuk melindungi penyanyi dalam hal legalitas agar tidak terjadi pelanggaran hukum saat mereka tampil.

“Performing rights ini seharusnya melindungi pencipta lagu dan penyanyi, tapi justru sering jadi penghalang karena tidak jelas bagaimana royalti dibayarkan. Kami ingin ada transparansi dan sistem digitalisasi yang bisa melakukan tracking musik yang diputar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga memberikan sejumlah masukan penting untuk perbaikan sistem ke depan, yakni perlu adanya integrasi data musik yang komprehensif, percepatan digitalisasi, serta sinkronisasi sistem antarpemangku kepentingan agar pembagian royalti lebih transparan dan adil.

Armand pun mengusulkan agar masa klaim royalti yang tidak diambil (unclaimed royalties) diperpanjang menjadi 10 tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada klaim, dana itu dapat dialokasikan untuk kemaslahatan musik nasional.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa reformasi regulasi dan sistem manajemen royalti musik sangat mendesak. Sinergi antara pemerintah, seniman, dan pemangku kepentingan musik diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum serta mendorong iklim industri musik yang lebih sehat.

Audiensi juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pencipta lagu sebagai pemilik karya, hak pelaku usaha yang menggunakannya untuk kepentingan komersial, serta hak konsumen yang menikmati musik.

Keseimbangan itu diharapkan menjadi fondasi kuat dalam revisi UU Hak Cipta, sehingga industri musik Indonesia dapat tumbuh berkelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak. (bro)

Tags: hak ciptaOtto Hasibuanperlindungan konsumen

Berita Terkait.

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”
Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah
Nasional

Haji 2026 Aman, Dubes Arab Saudi untuk RI Tepis Kekhawatiran Krisis Timur Tengah

Rabu, 25 Maret 2026 - 05:27
2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai
Nasional

2,3 Juta Kendaraan Tinggalkan Jakarta, Sistem One Way Nasional Arus Balik Resmi Dimulai

Selasa, 24 Maret 2026 - 23:45
Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara
Nasional

Viral Pria Joget Pamer ‘Cuan’ Rp6 Juta di Dapur MBG, BGN Buka Suara

Selasa, 24 Maret 2026 - 22:46
ASN
Nasional

Pascalibur Lebaran, 50 Persen ASN Pemprov DKI Jakarta Diizinkan WFA

Selasa, 24 Maret 2026 - 13:25

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2674 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    713 shares
    Share 285 Tweet 178
  • Polri Naikkan Pangkat 47 Perwira, Ini Daftar Jenderal Baru

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.