• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Otto: Revisi UU Hak Cipta dan UU Perlindungan Konsumen Harus Selaras

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Jumat, 26 September 2025 - 14:35
in Nasional
17588702204094218542109048425877

Wamenko Kumham Imipas Otto Hasibuan (kiri) bersama Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Armand Maulana (kanan) dalam audiensi di Jakarta, Kamis (25/9/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Wamenko Kumham Imipas) Otto Hasibuan menilai revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta harus selaras dengan UU Perlindungan Konsumen.
Sebab, kata dia, keselarasan tersebut bertujuan agar masyarakat yang membayar untuk menikmati musik mendapatkan kepastian hukum serta jaminan keadilan.

“Jangan sampai aturan yang lahir justru merugikan salah satu pihak. Saat ini ada dua kubu pandangan terkait Lembaga Manajemen Kolektif (LMK), apakah harus dibatasi atau tidak,” ujar Otto dalam audiensi dengan pelaku industri kreatif di Jakarta, Kamis (25/9), seperti dikutip dari keterangan yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.

Dengan perkembangan teknologi, dia menyebutkan penyebaran karya cipta sudah sangat luas, sehingga perlu kejelasan dalam pengaturan pembagian royalti yang masih simpang siur.

Maka dari itu, Wamenko menekankan pentingnya audiensi sebagai bahan masukan bagi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam proses revisi UU Hak Cipta.

Ia berharap aturan yang sedang disusun agar jangan sampai merugikan salah satu pihak, baik pencipta, penyanyi, maupun masyarakat sebagai konsumen.

“Pertemuan ini sangat penting sebagai masukan kepada DPR,” tuturnya.

Adapun para pihak membahas dinamika yang muncul seiring revisi UU Hak Cipta, khususnya terkait Pasal 28 yang mengatur persoalan royalti musik.

Ketua Vibrasi Suara Indonesia (VISI) Armand Maulana menegaskan isu hak cipta dalam musik masih menjadi pekerjaan rumah besar di Indonesia, sehingga revisi UU yang sedang dibahas harus mampu memberikan perlindungan nyata bagi para pencipta dan penyanyi.

“Saya mengapresiasi perhatian pemerintah yang semakin serius dalam isu ini,” ujar Armand dalam kesempatan yang sama.

Dirinya pun turut menyoroti soal hak pertunjukan atau performing rights yang masih menjadi hambatan bagi musisi.

Menurutnya, setiap kali lagu dibawakan dalam sebuah acara, seharusnya LMK menyalurkan pembayaran kepada pencipta lagu dan penyanyi.

Kendati demikian, dikatakan bahwa transparansi mekanisme pembagian royalti tersebut masih menjadi persoalan.

Dia menekankan tujuan VISI dibentuk adalah untuk melindungi penyanyi dalam hal legalitas agar tidak terjadi pelanggaran hukum saat mereka tampil.

“Performing rights ini seharusnya melindungi pencipta lagu dan penyanyi, tapi justru sering jadi penghalang karena tidak jelas bagaimana royalti dibayarkan. Kami ingin ada transparansi dan sistem digitalisasi yang bisa melakukan tracking musik yang diputar,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia juga memberikan sejumlah masukan penting untuk perbaikan sistem ke depan, yakni perlu adanya integrasi data musik yang komprehensif, percepatan digitalisasi, serta sinkronisasi sistem antarpemangku kepentingan agar pembagian royalti lebih transparan dan adil.

Armand pun mengusulkan agar masa klaim royalti yang tidak diambil (unclaimed royalties) diperpanjang menjadi 10 tahun. Jika dalam kurun waktu tersebut tidak ada klaim, dana itu dapat dialokasikan untuk kemaslahatan musik nasional.

Pertemuan tersebut menghasilkan kesepahaman bahwa reformasi regulasi dan sistem manajemen royalti musik sangat mendesak. Sinergi antara pemerintah, seniman, dan pemangku kepentingan musik diharapkan dapat menghadirkan kepastian hukum serta mendorong iklim industri musik yang lebih sehat.

Audiensi juga menegaskan pentingnya menjaga keseimbangan antara hak pencipta lagu sebagai pemilik karya, hak pelaku usaha yang menggunakannya untuk kepentingan komersial, serta hak konsumen yang menikmati musik.

Keseimbangan itu diharapkan menjadi fondasi kuat dalam revisi UU Hak Cipta, sehingga industri musik Indonesia dapat tumbuh berkelanjutan dengan tetap menjunjung tinggi keadilan bagi semua pihak. (bro)

Tags: hak ciptaOtto Hasibuanperlindungan konsumen
Previous Post

Wagub Banten Sebut, ASN Harus Terus Berkembang dan Mengerti Teknologi

Next Post

“Cuddle Calm” dari Cussons, Perawatan Bayi dengan Aromaterapi Lavender & Chamomile

Related Posts

stela
Nasional

Ada Kesenjangan Gender di Bidang STEM, Kemendiktisaintek Dorong Perempuan Lebih Aktif

Selasa, 11 November 2025 - 20:34
purbaya
Nasional

Purbaya Tegaskan Bea Cukai Harus Jadi Benteng Integritas Pasar dari Produk Ilegal

Selasa, 11 November 2025 - 20:17
siswa
Nasional

Kemendikdasmen Terus Berikan Layanan Psikososial Pascaledakan di SMAN 72 di Jakarta

Selasa, 11 November 2025 - 19:19
yono
Nasional

DPR Sebut Gelar Pahlawan Nasional Marsinah sebagai Bentuk Penghormatan Perjuangan Buruh

Selasa, 11 November 2025 - 18:38
bowo
Nasional

Presiden Prabowo Sempat Pimpin Ratas di Halim sebelum Bertolak ke Australia

Selasa, 11 November 2025 - 18:28
wibowo
Nasional

Ditregident Korps Lalu Lintas Fokus Revitalisasi Dukung Tranformasi Polri

Selasa, 11 November 2025 - 18:18
Next Post
IMG-20250926-WA0023

“Cuddle Calm” dari Cussons, Perawatan Bayi dengan Aromaterapi Lavender & Chamomile

BERITA POPULER

  • jecoo

    Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    1149 shares
    Share 460 Tweet 287
  • Gagalkan Aksi Curanmor di Cakung, Hansip Alami Luka Tembak di Perut

    707 shares
    Share 283 Tweet 177
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    675 shares
    Share 270 Tweet 169
  • PGN Raih Penghargaan Subroto 2025, Dukung Ketahanan dan Swasembada Energi Nasional

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Hansip yang Gagalkan Curanmor di Cakung Meninggal Dunia Usai Tertembak

    663 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.