• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Polisi Ungkap Pembobolan Rekening Dorman Rp 204 Miliar

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 25 September 2025 - 17:07
in Nasional
barbuk

Pejabat pada Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri bersama pejabat pada PPATK dan Kejaksaan Agung menunjukkan barang bukti uang senilai Rp204 miliar dalam kasus pembobolan bank dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (25/9/2025). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar kasus pembobolan rekening dormant (pasif) pada kantor cabang salah satu bank pelat merah di Jawa Barat senilai Rp204 miliar.

“Perkara tindak pidana perbankan dan/atau tindak pidana informasi dan transaksi elektronik dan/atau tindak pidana transfer dana dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan jaringan sindikat pembobol bank dengan modus melakukan akses ilegal untuk pemindahan dana,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis.

BacaJuga:

Kurangi Masa Tunggu Haji, Ini Rekomendasi DPR RI kepada Kemenhaj

DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Diterangkan Helfi, total terdapat sembilan tersangka yang ditetapkan dalam kasus ini. Pertama dari kelompok karyawan bank, yaitu AP (50) selaku kepala cabang pembantu bank dan GRH (43) yang merupakan consumer relations manager bank.

Lalu, lima tersangka yang merupakan pembobol atau eksekutor, yaitu C (41), DR (44), NAT (36), R (51), dan TT (38).

Terakhir, dua tersangka yang berperan melakukan pencucian uang, yaitu DH (39) dan IS (60).

Selain itu, ada pula satu tersangka berinisial D yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Adapun tersangka C dan DH merupakan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Kepala Cabang Bank BRI Cempaka Putih.

Helfi menyebut, modus yang digunakan para tersangka yang merupakan jaringan sindikat pembobol bank adalah menargetkan pemindahan dana yang ada di dalam rekening dormant, di luar jam operasional bank.

Pemindahan uang senilai Rp204 miliar itu, imbuh dia, dilaksanakan secara in absentia atau tanpa hadir langsung secara fisik di bank.

“Pihak bank menemukan adanya transaksi mencurigakan, kemudian melaporkan kepada Bareskrim Polri,” katanya.

Barang bukti yang disita dalam pengungkapan ini adalah uang sejumlah Rp204 miliar, 22 unit telepon genggam, satu buah harddisk internal, dua DVR CCTV, satu unit PC, dan satu unit notebook.

Pasal yang disangkakan, yaitu Pasal 49 ayat (1) huruf a dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp200 miliar.

Lalu, Pasal 46 ayat (1) jo. Pasal 30 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2004 perubahan kedua atas perubahan UU Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp600 juta.

Kemudian, Pasal 82 pasal 85 UU Nomor 3 Tahun 2011 tentang transfer dana dengan ancaman hukuman yaitu 20 tahun penjara dan denda Rp20 miliar.

Terakhir, Pasal 3, 4, 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TTPU) dengan ancaman penjara 20 tahun dan denda Rp10 miliar.

Helfi mengatakan, untuk selanjutnya, penyidik terus mengembangkan kasus ini dengan memeriksa dugaan adanya pelaku yang lain yang terlibat dalam sindikat pembobol bank. (bro)

Tags: polisiRekening Dorman

Berita Terkait.

HNW
Nasional

Kurangi Masa Tunggu Haji, Ini Rekomendasi DPR RI kepada Kemenhaj

Selasa, 19 Mei 2026 - 20:21
DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional
Nasional

DPR Tegaskan Frasa “Lembaga Audit Keuangan” di KUHP Merujuk BPK, Dinilai Sah Secara Konstitusional

Selasa, 19 Mei 2026 - 19:00
DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak
Nasional

DPR Tegaskan Sistem Self Assessment Jadi Benteng Perlindungan Wajib Pajak

Selasa, 19 Mei 2026 - 17:32
Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan
Nasional

Dunia Kerja Kian Kompetitif, BCA Ajak Mahasiswa Belajar dari Kegagalan

Selasa, 19 Mei 2026 - 16:04
dewan pers
Nasional

Jurnalis RI Ditangkap Israel di Perairan Internasional, Dewan Pers Desak Pemerintah Turun Tangan

Selasa, 19 Mei 2026 - 14:04
haji ilegal
Nasional

Polri Tetapkan 13 Tersangka Kasus Haji Ilegal, Korban Capai 320 Orang

Selasa, 19 Mei 2026 - 13:13

BERITA POPULER

  • kai

    Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus: Lebih dari 504 Ribu Tiket Kereta Api Ludes

    2779 shares
    Share 1112 Tweet 695
  • Prakiraan Cuaca di Jakarta, Waspadai Potensi Hujan di Jaksel dan Jaktim Hari Ini

    1237 shares
    Share 495 Tweet 309
  • Didominasi Berawan, Waspadai Potensi Hujan di Sebagian Wilayah Jaksel dan Jaktim

    1041 shares
    Share 416 Tweet 260
  • IPA Convex 2026, Momentum Besar Industri Migas Menjawab Ancaman Krisis Energi

    823 shares
    Share 329 Tweet 206
  • Diduga Terlibat Kasus Narkoba, Kasat Narkoba Polres Kukar Ditangkap Polda Kaltim

    804 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.