• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

RUU Pengampunan Pajak Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Ekonom: Ada Ketidakadilan

Sumber Ginting Editor Sumber Ginting
Sabtu, 20 September 2025 - 22:32
in Nasional
1000291335

Ilustrasi-Pengampunan pajak. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI kembali menempatkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pengampunan Pajak ke dalam Prolegnas prioritas 2025. Padahal pengalaman lalu efeknya tidak selalu positif bagi kepatuhan jangka panjang.

“Pertanyaannya ini bukan sekadar teknis legislasi, tapi soal keadilan fiskal, legitimasi negara, dan arah pilihan politik yang akan berdampak pada pelaku ekonomi dari berbagai lapisan,” ujar Ekonom Achmad Nur Hidayat melalui gawai, Sabtu (20/9/2025).

BacaJuga:

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Ia menuturkan, dari kebijakan tersebut bukan soal siapa yang dirugikan. Tapi bagaimana distribusi beban dan sinyal yang diberikan kebijakan kepada publik.

“Pengampunan pajak berpotensi memberi peluang terbesar bagi pemilik modal besar untuk “membersihkan” kepatuhan mereka dengan membayar denda atau tarif khusus,” katanya.

“Sementara pelaku usaha menengah dan kecil selama ini taat administrasi tidak pernah memperoleh fasilitas serupa,” imbuhnya.

Ia menegaskan, pada kebijakan tersebut muncul ketidakadilan prosedural dan akan mengikis rasa keadilan yang menjadi fondasi penting bagi ketaatan pajak sukarela.

“Analoginya sederhana, bayangkan sekolah memberi pengampunan kepada siswa yang ketahuan mencontek; cukup membayar denda kecil dan nilai diperbaiki. Siswa yang belajar jujur tentu merasa dirugikan,” ungkapnya.

“Lebih berbahaya, kebijakan seperti itu memberi insentif bagi perilaku menunda ketaatan, karena harapan adanya amnesti di masa depan,” sambungnya.

Dalam skala makro, menurutnya, moral hazard ini membuat kepatuhan sukarela melemah. Tentu saja efeknya jauh lebih mahal dibandingkan suntikan penerimaan sekali pakai.

Sebab, masih ujar dia, pengalaman amnesti sebelumnya menunjukkan bahwa deklarasi besar dan pemasukan tebusan sesaat tidak otomatis berujung pada perbaikan kepatuhan jangka panjang.

“Efeknya sering bersifat temporer dan selektif, modal yang mampu mengakses skema administrasi, konsultan, dan struktur hukum kompleks cenderung mendapatkan manfaat lebih besar,” jelasnya.

“Sementara itu, basis ekonomi yang lebih luas usaha mikro, kecil, pekerja berpendapatan menengah tetap menanggung beban kepatuhan tanpa kompensasi,” imbuhnya. (nas)

Tags: KetidakadilanpajakProlegnasRUU

Berita Terkait.

Diskusi
Nasional

KPK Pasca-Revisi: Antara Kekuasaan dan Kehilangan Gigi

Jumat, 17 April 2026 - 21:34
Peluncuran-Buku
Nasional

Laporan Reformasi Polri Tunggu Prabowo Pulang dari Rusia, Jimly Sebut Banyak Poin Penting

Jumat, 17 April 2026 - 20:23
Outlook
Nasional

21 Tahun Institut Kemandirian Dompet Dhuafa Sudah Luluskan 9 Ribu Penerima Manfaat Berkualitas

Jumat, 17 April 2026 - 18:41
Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM
Nasional

Wamen Ekraf Perkuat Literasi IP Pejuang Seni Bersama GIK UGM

Jumat, 17 April 2026 - 14:05
Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal
Nasional

Korsleting Tiang Listrik Picu Kebakaran di Tanjung Duren, 5 Orang Meninggal

Jumat, 17 April 2026 - 12:36
KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03
Nasional

KKP Siap Manfaatkan 4 Kapal Eks Illegal Fishing, Salah Satunya “Raksasa” MV Run Zeng 03

Jumat, 17 April 2026 - 10:03

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    906 shares
    Share 362 Tweet 227
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    797 shares
    Share 319 Tweet 199
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    848 shares
    Share 339 Tweet 212
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    764 shares
    Share 306 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.