• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Pemerintah Tawarkan Stimulus Tuntutan 17+8 Disertai 7 Desakan Darurat Ekonomi, Begini Kata BPJS Watch

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Kamis, 18 September 2025 - 11:52
in Nasional
pekerja

Ilustrasi - Pekerja garmen. Foto: Dokumen INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Tuntutan masyarakat sipil 17 + 8 disertai 7 desakan darurat ekonomi oleh 384 ekonom dijawab pemerintah dengan stimulus ekonomi 8+4+5. Dengan gelontoran dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“Stimulus dari pemerintah lainnya berupa tanggungan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan,” ujar Koordinator Bidang Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar melalui gawai, Kamis (18/9/2025).

BacaJuga:

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Menurutnya, stimulus tanggungan BPJS Ketenagakerjaan dari pemerintah berpotensi mengganggu pendapatan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).

“Kebijakan ini pun akan semakin menurunkan ketahanan dana JKm,” ungkapnya.

Ia menyebut, pada tuntutan poin ke 15, 16 dan 17 masyarakat sipil tidak dijawab jelas oleh pemerintah, termasuk desakan ke-5 oleh 384 ekonom tidak disasar. Sehingga pekerja rentan tidak juga jadi sasaran stimulus 8 + 4 + 5.

“Padahal jelas pasal 14 dan 17 Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) memerintahkan pemerintah menjamin pekerja rentan di program JKK JKm, dan sudah dijanjikan di Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024,” terangnya.

Ia menambahkan, untuk 5 program pemerintah terkait pembukaan lapangan kerja lebih kepada pekerjaan informal. Hingga saat ini pekerja informal lalai disejahterakan pemerintah. Sehingga tawaran tersebut tidak terlalu diminati angkatan kerja.

“Pemerintah harus serius mensejahterakan pekerja informal sesuai amanat pasal 1 angka 31 UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya. (nas)

Tags: BPJS WatchDarurat EkonomipemerintahStimulus Tuntutan 17+8

Berita Terkait.

Objek-Terang
Nasional

Objek Terang dan Meluncur di Langit Lampung dan Banten, BRIN: Itu Sampah Antariksa

Minggu, 5 April 2026 - 10:31
ptkin
Nasional

Bersaing dengan Perguruan Tinggi, Tren Siswa Masuk PTKIN Meningkat

Minggu, 5 April 2026 - 00:30
RW
Nasional

Menteri PANRB Bahas Penguatan Integrasi Layanan BPJS pada MPP dan Portal INAku, Ini Alasannya

Sabtu, 4 April 2026 - 21:13
Jemaah-haji
Nasional

Pemerintah Ingatkan Masyarakat tak Tergiur Tawaran Jalur Haji Tidak Resmi

Sabtu, 4 April 2026 - 20:05
Penumpang-Kereta
Nasional

10 Kota Jadi Tujuan Favorit pada Libur Panjang Akhir Pekan Ini

Sabtu, 4 April 2026 - 17:11
Nanik-S.-Deyang
Nasional

60 Siswa Keracunan MBG di Jaktim, BGN Akui Operasikan Dapur Tak Layak

Sabtu, 4 April 2026 - 15:26

BERITA POPULER

  • darwati

    Warga Aceh Dikeroyok di Polda Metro Jaya, DPD RI: Ini Tamparan Keras bagi Penegakan Hukum

    1092 shares
    Share 437 Tweet 273
  • Kemnaker: Ratusan Aduan Pelanggaran THR, 173 Kasus Sudah Selesai dan 1.400-an Berproses

    914 shares
    Share 366 Tweet 229
  • DPR Minta OJK yang Baru Segera Tangani Kasus Dana Syariah Rp2,47 Triliun

    796 shares
    Share 318 Tweet 199
  • 3 Prajurit TNI Gugur di Lebanon, BKSAP DPR Dorong Pengadilan Internasional

    700 shares
    Share 280 Tweet 175
  • Arus Balik Lebaran 2026 di Tol Cipali Capai 3.500 Kendaraan per Jam, Jelang Sore Lancar

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.