• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Legislator Nilai Perda KTR Perlu Perkuat Sanksi Administratif agar Lebih Efektif

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Kamis, 18 September 2025 - 19:45
in Megapolitan
IMG-20250918-WA0022

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, August Hamonangan. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jakarta, August Hamonangan, menilai regulasi terkait pengendalian kawasan tanpa rokok (KTR) masih menyisakan celah hukum yang perlu diperbaiki.

“Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara hanya mengatur pelanggaran larangan merokok di tempat tertentu dari sisi pidana,” katanya kepada INDOPOSCO.ID pada Kamis (18/9/2025).

BacaJuga:

KURMA 2026: Cara Seru dan Aman Mudik Gratis Bareng Adira Finance

Catat! Ini 6 Lokasi Pantauan Hilal Idulfitri 2026 di Jakarta

Warga Jakarta Diminta Jaga Keamanan Selama Mudik hingga Idulfitri

Menurutnya, hal ini dianggap menyulitkan penegakan aturan karena setiap pelanggaran harus diproses melalui mekanisme hukum pidana yang memakan waktu serta sumber daya pengadilan.

“Kalau setiap pelanggaran masuk pidana, tentu akan memakan sumber daya besar,” ujarnya.

“Karena itu, perlu ada solusi berupa sanksi administratif agar penegakan hukum lebih efektif, sementara pidana bisa menjadi langkah terakhir,” imbuhnya.

Legislator Fraksi PSI itu menjelaskan, Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) DPRD Jakarta saat ini tengah mendorong penerapan sanksi administratif bagi pelanggar KTR.

Dengan adanya aturan ini, pelanggaran bisa langsung ditindak oleh Satpol PP tanpa harus menunggu proses pidana.

“Prosesnya bisa lebih cepat, warga juga langsung merasakan efek jera. Namun pidana tetap ada, hanya saja menjadi opsi terakhir atau ultimum remedium,” jelasnya.

Selain itu, kata dia Pansus Ranperda KTR juga tengah menyusun aturan baru yang melarang penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan area bermain anak-anak.

Aturan ini diharapkan mampu mencegah anak di bawah umur dari paparan rokok, termasuk iklan yang menjerumuskan.

“Ini bagian penting dari Ranperda KTR. Harapannya, anak-anak terlindungi dari paparan rokok dan tidak mudah mendapat akses di usia dini,” pungkasnya. (fer)

Tags: DPRDFraksi PSIperda

Berita Terkait.

adira
Megapolitan

KURMA 2026: Cara Seru dan Aman Mudik Gratis Bareng Adira Finance

Kamis, 19 Maret 2026 - 22:12
hilal
Megapolitan

Catat! Ini 6 Lokasi Pantauan Hilal Idulfitri 2026 di Jakarta

Kamis, 19 Maret 2026 - 17:15
Pemudik
Megapolitan

Warga Jakarta Diminta Jaga Keamanan Selama Mudik hingga Idulfitri

Kamis, 19 Maret 2026 - 16:14
Kakorlantas
Megapolitan

Puncak Arus Mudik 2026 Terlewati, Lalu Lintas Tol dan Arteri Terpantau Lancar

Kamis, 19 Maret 2026 - 13:01
Andrie-Yunus
Megapolitan

Kasus Andrie Yunus Masih Gelap, GMNI Soroti Beda Data Polri-TNI

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:49
Panas
Megapolitan

Suhu Panas Jakarta Menyengat, Pemprov Jakarta Keluarkan Imbauan Kewaspadaan

Kamis, 19 Maret 2026 - 11:09

BERITA POPULER

  • Yuniar

    BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2554 shares
    Share 1022 Tweet 639
  • Dukung Kenyamanan Ibadah, Alfamidi-Unilever Kembali Bersihkan Ratusan Masjid di Indonesia

    813 shares
    Share 325 Tweet 203
  • Dinilai Sakit Jiwa Fans ENHYPEN Dikecam karena Rencana Aksi Gangguan Terkait Hengkangnya Heeseung

    805 shares
    Share 322 Tweet 201
  • Oknum TNI Ditangkap Usai Diduga Jual Senjata Organik ke Papua Nugini

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Ingin Urus Sertifikat Saat Cuti Bersama, Ini Jam Operasional di BPN Kabupaten Bekasi

    697 shares
    Share 279 Tweet 174
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.