• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

KPK Didesak Umumkan Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Rabu, 17 September 2025 - 12:47
in Nasional
1000284706

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Foto: Istimewa.

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, menegaskan sudah saatnya lembaga antirasuah mengumumkan siapa tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2024.

Menurut Yudi, proses penyidikan yang berjalan hingga kini telah menghasilkan banyak temuan penting.

BacaJuga:

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

“KPK sudah memeriksa banyak saksi, menggeledah berbagai lokasi, menyita uang sebagai barang bukti, bahkan sudah menyampaikan ke publik bagaimana konstruksi perkara jual beli kuota haji tambahan terjadi,” kata Yudi kepada wartawan, Rabu (17/9/2025).

Ia menambahkan, KPK juga sedang menelusuri aliran dana serta pihak-pihak yang menikmati hasil korupsi tersebut.

“Itu sudah lebih dari cukup untuk menentukan siapa tersangkanya. Apalagi KPK sendiri pernah memberi kisi-kisi terkait perkara ini,” ujarnya.

Sebagai mantan penyidik yang pernah menangani kasus besar seperti proyek e-KTP dan Bank Century, Yudi meyakini publik mendukung penuh langkah KPK.

“Sekarang saatnya KPK menunjukkan penegakan hukum yang independen sekaligus membongkar permainan kuota haji,” ucapnya.

“Karena praktik ini jelas merugikan jamaah yang seharusnya berangkat sesuai aturan, tapi tergeser oleh pihak yang tak berhak,” imbuhnya.

Yudi mendesak KPK bertindak berani tanpa pandang bulu.

“Siapa saja yang melakukan korupsi dana haji ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK menyebut uang pengembalian dari Khalid Basalamah ke pihaknya adalah duit hasil tindak pidana dugaan korupsi kuota haji 2024.

KPK menjelaskan duit tersebut menjadi barang bukti kasus tersebut.

“Yang pertama penyitaan barang bukti tentu tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya, memang keberadaan dari barang-barang itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini,” kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (16/9/2025).

Budi memaparkan, jual-beli kuota khusus kepada jemaah dilakukan biro travel perjalanan haji sebagai pengelola.

Fakta lain yang ditemukan KPK, kata Budi, yakni terdapat jual-beli kuota khusus antartravel.

“Nah, tentunya dari proses jual-beli itu kan ada karena ekses dari kebijakan 50-50 di Kementerian Agama terkait dengan kuota tambahan. Artinya, ini kan suatu rantai yang berkesinambungan dari diskresi kebijakan kemudian sampai dengan kepelaksanaan di lapangan,” tutur Budi.

“Oleh karena itu, KPK mendalami tentunya juga digali informasi terkait dengan praktik-praktik jual-beli kuota itu kepada jemaah,” pungkasnya. (fer)

Tags: Kasus KorupsiKasus Korupsi Kuota HajiKPKkuota haji
Berita Sebelumnya

Kylian Mbappe: Kami Membawa Semangat Liga Champions ke Bernabeu

Berita Berikutnya

Wacana “Satu Warga Satu Akun,” Komisi I DPR: Cegah Hoaks hingga Kriminalitas

Berita Terkait.

purbaya
Nasional

Menkeu: Ada Lembaga Kembalikan Anggaran Rp 3,5 Triliun

Sabtu, 15 November 2025 - 00:30
ekraf
Nasional

Kemenekraf Tetapkan DIY Masuk 15 Lokasi Prioritas Ekonomi Kreatif

Jumat, 14 November 2025 - 23:13
bupras
Nasional

Kasus Korupsi CSR BI, Aspri Hotman Paris Mangkir dari Panggilan KPK

Jumat, 14 November 2025 - 22:32
mui
Nasional

MUI Anggap Perlu Redefinisi Gerakan Dakwah agar Tetap Relevan

Jumat, 14 November 2025 - 22:12
bidik
Nasional

Bidik Tahta Ekonomi Syariah Global, BI–Forjukafi Satukan Langkah Perkuat Literasi

Jumat, 14 November 2025 - 21:41
Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis
Nasional

Ekoteologi hingga Kerukunan, Kemenag Tegaskan Komitmen Baru melalui Tiga Buku Strategis

Jumat, 14 November 2025 - 20:32
Berita Berikutnya
1000284707

Wacana "Satu Warga Satu Akun," Komisi I DPR: Cegah Hoaks hingga Kriminalitas

BERITA POPULER

  • Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    Survei: 76,2 Persen Masyarakat Percaya terhadap Polri

    3931 shares
    Share 1572 Tweet 983
  • Antusiasme Melonjak, JAECOO Serahkan Unit Perdana SUV Listrik J5 EV ke Konsumen di Seluruh Indonesia

    2761 shares
    Share 1104 Tweet 690
  • Soroti Penetapan Pahlawan Soeharto, Rocky Gerung: Sejarah Kini Jadi Permainan Statistik

    667 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Pengadilan Tolak Gugatan PT HighScope Indonesia dan YPPBA dan Kabulkan Gugatan Rekonvensi YBTA

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Islamic Relief Indonesia Gelar event Dialog Talanoa: Krisis Iklim Menghebat, Upaya Mitigasi Perubahan Iklim Justru Rugikan UMKM

    652 shares
    Share 261 Tweet 163
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.