• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Polisi Ungkap Motif Awal Pelaku Siksa dan Terlantarkan Anak di Kebayoran Lama

Ali Rachman by Ali Rachman
Senin, 15 September 2025 - 15:00
in Megapolitan
WhatsApp Image 2025-09-15 at 14.40.05

Dua tersangka (tengah) kasus dugaan penyiksaan anak berinisial AMK yang ditemukan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, pada Juni lalu. Foto: Divisi Humas Polri

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengungkap motif awal pelaku aniaya dan menelantarkan anak berinisial AMK (9) di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu. Dalih pelaku melakukan tindakan itu karena kesal dengan tingkah laku korban.

Direktur Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderl (Brigjen) Nurul Azizah mengatakan, pihaknya telah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut. Mereka adalah SNK (42) selaku ibu kandung AMK dan EF alias YA (40) pasangan dari SNK.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kedua orang tua korban yang sudah ditetapkan sebagai tersangka mengakui bahwa mereka melakukan tindak kekerasan dan penelantaran terhadap anak inisial AMK.

“Dari keterangan awal, pelaku menyebut faktor beban dan perilaku anak yang dianggap nakal,” ujar Azizah di Jakarta, Senin (15/9/2025).

Namun, ia menegaskan apa pun alasannya, tidak ada satu pun yang bisa membenarkan kekerasan terhadap anak.

“Tentu saja motif yang mereka sampaikan masih terus didalami oleh penyidik bersama psikolog forensik,” ucap Azizah.

Fokus polisi bukan semata pada menghukum pelaku, melainkan memastikan kepentingan terbaik bagi anak terpenuhi. Mulai keselamatan, kesehatan, pendidikan, hingga pemulihan psikososial.

“Proses hukum berjalan, tetapi perlindungan anak adalah prioritas utama kami,” imbuhnya.

Penetapan dua orang itu sebagai tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo. Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp100 juta. (dan)

Tags: Anak DitelantarkanBareskrim Polripenganiayaan
Previous Post

Perang Narkoba Kian Ketat, Pemerintah Siapkan Langkah Strategis hingga Rehabilitasi

Next Post

J&T Express Gandeng Asmara Abigail, Gaungkan Kampanye “3C” untuk Tangkal Penipuan Digital Berkedok Pengiriman

Related Posts

beby
Megapolitan

Polisi Pulangkan Beby Prisillia karena Hasil Tes Urine Negatif Narkoba

Sabtu, 1 November 2025 - 20:09
ALat-mbg
Megapolitan

Polisi Gerebek Ruko Diduga Palsukan Alat Dapur MBG di Jakut

Sabtu, 1 November 2025 - 17:05
onad
Megapolitan

Fakta-Fakta Penangkapan Onadio Leonardo dan Istri Terkait Narkoba di Tangsel

Sabtu, 1 November 2025 - 13:09
onad
Megapolitan

Onad Diciduk terkait Narkoba, Coki Pardede: Dia Bukan Orang Jahat, Cuma…

Sabtu, 1 November 2025 - 09:29
onad
Megapolitan

Onad Ditangkap karena Narkoba, Habib Ja’far Prihatin dan Beri Dukungan

Sabtu, 1 November 2025 - 08:57
WhatsApp Image 2025-11-01 at 07.38.09
Megapolitan

Prakiraan Cuaca Akhir Pekan, BMKG: Waspadai Potensi Hujan Disertai Kilat dan Petir

Sabtu, 1 November 2025 - 07:42
Next Post
WhatsApp Image 2025-09-15 at 14.44.10

J&T Express Gandeng Asmara Abigail, Gaungkan Kampanye “3C” untuk Tangkal Penipuan Digital Berkedok Pengiriman

BERITA POPULER

  • expo

    Expo Kemandirian Pesantren Meriahkan MQK Internasional 2025 di Wajo

    1170 shares
    Share 468 Tweet 293
  • Menag Soroti Dampak Perang dan Kerusakan Iklim di Pembukaan MQK Internasional

    869 shares
    Share 348 Tweet 217
  • Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    960 shares
    Share 384 Tweet 240
  • Ampas Teh

    715 shares
    Share 286 Tweet 179
  • PPK BPJN Banten Bantah Pekerjaan Ruas Jalan Nasional Bayah Cibareno Mangkrak, Ini Alasannya

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.