• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sepakat Dibawa ke Paripurna, Inilah Poin Subtansial RUU Kepariwisataan

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Jumat, 12 September 2025 - 20:38
in Nasional
IMG-20250912-WA0034

Ketua Komisi VII DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, foto bersama usai Komisi VII DPR RI menyetujui RUU tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan di DPR RI, Jakarta, Kamis (11/9/2025). Foto: DPR. RI

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi VII DPR RI resmi menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan. Persetujuan tingkat I tersebut diambil dalam rapat kerja Komisi VII bersama pemerintah di Ruang Rapat Komisi VII, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (11/9/2025), untuk kemudian akan disahkan menjadi Undang-Undang di Rapat Paripurna DPR RI.

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partonan Daulay menjelaskan Panitia Kerja (Panja) sedikitnya telah merampungkan 12 poin krusial yang menjadi substansi utama RUU ini

BacaJuga:

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja

Antara lain kewajiban pemerintah daerah menyusun rencana induk pengembangan pariwisata sebelum mengambil kebijakan, penguatan promosi wisata melalui kelembagaan, peningkatan kualitas SDM dengan sertifikasi kompetensi, hingga dukungan pendanaan dan fasilitasi dari pemerintah pusat.

“RUU ini juga menegaskan prinsip pariwisata berkelanjutan, keterlibatan masyarakat lokal, serta perlindungan hukum bagi investor dengan kepastian perizinan yang sesuai tata ruang,” ucap Saleh sebagaimana dilansir dari laman DPR RI, Jumat (12/9/2025).

Selain itu, DPR juga menekankan pentingnya keberpihakan anggaran agar pariwisata mendapat perhatian yang lebih besar, sejalan dengan kontribusinya terhadap perekonomian nasional.

Politisi Fraksi PAN ini bahkan menegaskan perlunya Kementerian Pendidikan ikut membuka ruang alokasi anggaran bagi sektor pariwisata, khususnya dalam mendukung pendidikan vokasi dan riset pariwisata.

Ia pun menyatakan, dengan disetujuinya di tingkat I, maka penandatanganan yang didukung oleh seluruh fraksi di Komisi VII ini menjadi simbol komitmen politik DPR RI bersama pemerintah dalam memperkuat landasan hukum pariwisata nasional.

Dengan persetujuan di tingkat komisi, RUU Kepariwisataan kini tinggal menunggu pembahasan akhir di rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.

Sementara, dalam pendapat akhir mini fraksi di Komisi VII DPR, anggota Fraksi Partai NasDem DPR RI, Erna Sari Dewi, menekankan bahwa RUU Kepariwisataan diharapkan membawa pembaruan penting, mulai dari pengaturan warisan budaya, ekosistem pariwisata, kawasan ekonomi khusus, sumber daya manusia, hingga akses bagi penyandang disabilitas.

“RUU ini memberi pijakan baru bagi pembangunan pariwisata yang inklusif, berdaya saing, dan berkelanjutan, pariwisata harus menghadirkan keseimbangan antara keuntungan ekonomi, kelestarian alam, dan keadilan sosial, selain itu inovasi berbasis teknologi sangat penting agar pariwisata Indonesia mampu bersaing di era global,” ujar Erna.

Ia menegaskan bahwa tata kelola pariwisata tidak boleh mengorbankan lingkungan atau mengabaikan peran masyarakat lokal, juga diperlukan pemanfaatan teknologi untuk memperluas akses, memperkuat promosi destinasi, meningkatkan transparansi, serta menghadirkan pelayanan yang lebih modern.

Dalam rapat pengambilan keputusan di tingkat I DPR RI tersebut beberapa fraksi juga mengingatkan perlunya pemerataan pengembangan destinasi wisata di seluruh penjuru Tanah Air.

Fokus berlebihan pada destinasi tertentu demi mengejar pertumbuhan ekonomi dianggap berisiko menimbulkan masalah kelebihan kapasitas. Karena itu, arah pembangunan pariwisata harus menyebar secara proporsional agar manfaatnya dirasakan luas oleh masyarakat.

Selain itu terdapat catatan khusus mengenai peningkatan kualitas sumber daya manusia pariwisata melalui pendidikan formal, non-formal, dan sosialisasi kesadaran wisata sejak dini. Dengan begitu, masyarakat dapat terlibat aktif dalam menjaga keberlanjutan destinasi dan mendorong kemajuan sektor pariwisata nasional.

Di akhir rapat, Menteri Pariwisata menyampaikan apresiasi kepada DPR RI dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan RUU ini. Ia menekankan pentingnya tindak lanjut berupa penyusunan aturan turunan agar undang-undang dapat berjalan efektif.

Dengan persetujuan bulat dari seluruh fraksi dan pemerintah, RUU tentang Perubahan Ketiga UU No. 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan resmi disahkan di tingkat I. Selanjutnya, RUU ini akan dibawa ke pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan menjadi undang-undang. (dil)

Tags: DPR RIKepariwisataanparipurnaRUU

Berita Terkait.

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai
Nasional

Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Pendanaan dan Modernisasi Partai

Rabu, 29 April 2026 - 00:36
Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag
Nasional

Viral Potongan Video Menag Larang Sembelih Hewan Kurban, Ini Penjelasan Kemenag

Selasa, 28 April 2026 - 23:31
Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja
Nasional

Singgung UU KIA, Ketua DPR RI Ingatkan Pemerintah dan Swasta Sediakan Daycare yang Layak Bagi Pekerja

Selasa, 28 April 2026 - 23:01
AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi
Nasional

AHY Minta KNKT Transparan Usut Kecelakaan Kereta di Bekasi, Janji Infrastruktur Dibenahi

Selasa, 28 April 2026 - 22:05
Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI
Nasional

Buntut Kecelakaan Kereta di Bekasi, DPR Soroti Lemahnya Manajemen Keselamatan KAI

Selasa, 28 April 2026 - 20:32
Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah
Nasional

Wacana Larangan Peredaran Vape, Sosiolog: Itu Kebijakan Represif Tanpa Landasan Ilmiah

Selasa, 28 April 2026 - 20:03

BERITA POPULER

  • Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    Breaking News: KRL Tabrakan dengan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi, Jalur Lumpuh Total

    2527 shares
    Share 1011 Tweet 632
  • Klaim Bukan Terpidana, Menteri LH Jumhur Hidayat Sebut Status Hukumnya ‘Ngambang’

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Gempa Bumi Dangkal Guncang Semarang Pagi Ini, Begini Catatan BMKG

    900 shares
    Share 360 Tweet 225
  • Ragam Busana Adat Daerah Warnai Kemeriahan Peringatan Hari Kartini 2026 di Permatahati

    938 shares
    Share 375 Tweet 235
  • Begini Penampakan Gerbong Perempuan KRL Usai Ditabrak KA Argo Bromo di Stasiun Bekasi Timur

    780 shares
    Share 312 Tweet 195
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.