• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Sempat Mangkir, KPK Kembali Periksa Dirjen PHU Kemenag terkait Kasus Korupsi Kuota Haji

Folber Siallagan by Folber Siallagan
Kamis, 11 September 2025 - 09:15
in Nasional
gedung-kpk

Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. ( Istimewa.)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Hilman Latief (HL), selama lebih dari 10 jam pada Senin (8/9/2025).

Ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya setelah sebelumnya Hilman sempat mangkir dengan alasan menghadiri rapat di DPR.

Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan pemeriksaan dilakukan untuk mendalami proses penyelenggaraan dan pembagian kuota haji 2024 yang diduga menabrak aturan.

“Kenapa sampai kami memanggil berulang-ulang dan memeriksa begitu lama Dirjen HL? Karena memang di situlah proses haji ini berlangsung,” kata Asep kepada wartawan Rabu (10/9/2025).

Menurutnya, KPK menyoroti Surat Keputusan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tertanggal 15 Januari 2024. Dalam SK itu, tambahan kuota 20 ribu jemaah dibagi rata 50 persen untuk reguler dan 50 persen untuk khusus.

Padahal, UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur kuota haji harus 92 persen reguler dan hanya 8 persen khusus.

“Kami sedang mendalami siapa yang mengusulkan skema pembagian itu. Apakah dari bawah, asosiasi travel, atau instruksi pejabat tingkat atas,” ujar Asep.

Kasus ini sudah naik ke tahap penyidikan sejak 8 Agustus 2025. Kerugian negara ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Skandal bermula ketika asosiasi travel mendapat informasi tambahan kuota haji 20 ribu dari Pemerintah Arab Saudi setelah pertemuan Presiden Jokowi dengan otoritas Saudi pada 2023.

Kuota kemudian dibagi dua: 10 ribu untuk reguler yang disalurkan ke 34 provinsi, dan 10 ribu untuk khusus yang mayoritas dikelola biro travel swasta.

Namun, dari kuota khusus itu, muncul praktik jual beli kursi haji dengan setoran ke oknum pejabat Kemenag antara 2.600–7.000 dolar AS per kursi, atau setara Rp41,9 juta hingga Rp113 juta.

Akibatnya, sekitar 8.400 jemaah reguler yang sudah menunggu bertahun-tahun gagal berangkat.

Dari hasil pengusutan, KPK menemukan dugaan pembelian aset menggunakan dana setoran kuota haji. Dua rumah mewah di Jakarta Selatan senilai Rp6,5 miliar sudah disita.

“Rumah itu diduga dibeli salah satu pegawai Ditjen PHU Kemenag dengan uang hasil setoran pengusaha travel,” ungkap Asep.

KPK memastikan penyidikan terus diperluas dan dilakukan secara transparan.

“Kami pastikan praktik mafia haji seperti ini bisa dituntaskan,” pungkasnya. (fer)

Tags: Hilman Latifkemenag riKorupsi Kuota HajiKPK
Previous Post

Terapkan Tata Kelola Perusahaan secara Baik, PGN Raih Top GRC Award 2025

Next Post

Buka 13th Yonex-Sunrise Double Special Championship 2025, Ini Pesan Gubernur Banten

Related Posts

CEFD391B-C134-4165-99FB-8BB68BF4B276
Nasional

KKP Perkuat Kesejahteraan Nelayan RI Lewat RAN Perikanan Skala Kecil

Rabu, 5 November 2025 - 14:57
menag
Nasional

Peringati Hari Toleransi Internasional, Kemenag: Potensi dan Tantangan di Indonesia Besar

Rabu, 5 November 2025 - 14:02
beras
Nasional

SPHP Beras Dipastikan Berjalan Konsisten, Bapanas Fokus Kendali Harga

Rabu, 5 November 2025 - 13:13
menkop
Nasional

Menkop: Semangat Cokroaminoto Soal Koperasi Mengilhami Dakwah Ekonomi

Rabu, 5 November 2025 - 12:36
DPR-RI
Nasional

Cegah PHK Massal, DPR: Pemerintah Harus Beri Diskresi Pajak dan Stimulus

Rabu, 5 November 2025 - 11:46
komisi3
Nasional

Komisi III DPR Desak Sanksi Berat bagi Oknum Polisi Pelaku Catcalling dan Pembunuh Dosen di Jambi

Rabu, 5 November 2025 - 11:16
Next Post
yonex

Buka 13th Yonex-Sunrise Double Special Championship 2025, Ini Pesan Gubernur Banten

BERITA POPULER

  • WhatsApp Image 2025-11-01 at 08.26.51 (1)

    Bhayangkara FC vs Persita: Pendekar Cisadane Janjikan Laga Sulit untuk The Guardian

    969 shares
    Share 388 Tweet 242
  • Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    680 shares
    Share 272 Tweet 170
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    662 shares
    Share 265 Tweet 166
  • Ampas Teh

    732 shares
    Share 293 Tweet 183
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.