• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dapat Sanksi Demosi, Sopir Rantis Pelindas Affan Kurniawan Ajukan Banding

Folber Siallagan Editor Folber Siallagan
Rabu, 10 September 2025 - 16:36
in Nasional
rohmat

Sopir rantis Brimob Bripka Rohmat, yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) menjalani sidang etik profesi Polri. Foto: YouTube Polri Tv

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Sopir rantis Brimob Bripka Rohmat yang melindas driver ojek online (ojol) Affan Kurniawan mengajukan banding atas putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) dengan sanksi demosi 7 tahun akibat peristiwa tersebut.

Ada dua anggota Brimob yang telah menjalani sidang KKEP terkait kasus kematian Affan Kurniawan akibat dilindas rantis saat pengamanan demonstrasi berujung ricuh di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada, Kamis (28/8/2025). Mereka adalah Kompol Cosmas K Gae dan Bripka Rohmat.

BacaJuga:

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Kompol Cosmas K Gae telah dipecat dari Polri, karena yang bersangkutan berada di dalam rantis Brimob ketika membubarkan massa perusuh dan melindas korban Affan Kurniawan hingga meninggal dunia.

“Terhadap keputusan sidang KKEP yang telah digelar minggu lalu, keduanya telah mengajukan Banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi wartawan, Jakarta, Rabu (10/9/2025).

Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi demosi 7 tahun terhadap sopir rantis Brimob Bripka Rohmat dalam kasus kematian Affan Kurniawan (21). Pembacaan putusan itu dilakukan pada, Kamis (4/9/2025) malam.

“Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun sesuai dengan sisa masa dinas pelanggar,” ucap Ketua Majelis Hakim Kode Etik dan Profesi Kombes Heri Setiawan terpisah di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Kamis (4/9/2025).

Sanksi adminstratif pertama terhadap yang bersangkutan yakni, menjalani hukuman penempatan khusus selama 20 hari sejak 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025 di ruang tahanan Biro Propam Mabes Polri.

Total ada tujuh anggota Brimob berada dalam rantis Brimob saat melindas driver ojek online Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat baru-baru ini. Pelanggaran terhadap mereka dibagi dua yakni, kategori berat dan sedang.

Pelanggaran etik berat yaitu, Bripka Rohmat (sopir rantis) sudah mendapat sanksi demosi 7 tahun dan Kompol Kosmas K Gae (duduk di sebelah kemudi rantis) telah dipecat dari Polri. Sedangkan pelanggaran etik sedang yang duduk di kursi penumpang belakang ialah Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi dan Baraka Yohanes David. (dan)

Tags: Pelindas Affan KurniawanSanksi DemosiSopir Rantis

Berita Terkait.

Abaikan Blokade AS, Spanyol Sebut China Mediator Utama di Selat Hormuz
Nasional

DPR RI Ingatkan Ancaman Karhutla dan Krisis Gizi Akibat Fenomena El Nino Godzilla 2026

Rabu, 15 April 2026 - 03:35
Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja
Nasional

Suara Buruh Dinilai Melemah, Fragmentasi Serikat Jadi Alarm Serius Politik Pekerja

Selasa, 14 April 2026 - 23:16
Menkop: Dekopinwil Jateng Berperan Strategis Kembangkan Produk Lokal Melalui KDKMP
Nasional

Komite III DPD RI Soroti Penonaktifan PBI BPJS Kesehatan, Pasien Kronis Terdampak

Selasa, 14 April 2026 - 22:31
Pelaku Begal Anggota Damkar Dibekuk di Hotel Kawasan Pluit
Nasional

Bukan NGO atau Aktivis, Haris Azhar Sebut Elite di Balik Isu Kudeta Presiden

Selasa, 14 April 2026 - 20:55
Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN
Nasional

Siapkan Ketersediaan SDM yang Berintegritas, Sekjen ATR/BPN Minta Dukungan Komisi II DPR RI dalam Transformasi STPN

Selasa, 14 April 2026 - 20:15
Implementasi
Nasional

KKP Dukung Upaya Perlindungan Penyu di Belitong UNESCO Global Geopark

Selasa, 14 April 2026 - 15:05

BERITA POPULER

  • Pegawai-Kementan

    ASN Kementan Sulap Lahan Marginal Perumahan Jadi Sumber Pangan Keluarga

    2512 shares
    Share 1005 Tweet 628
  • Gelar Halalbihalal, Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah Satukan 1.108 Anak Cicit

    894 shares
    Share 358 Tweet 224
  • Bea Cukai Bangun Sinergi Pengawasan Lintas Instansi di Makassar dan Banda Aceh

    844 shares
    Share 338 Tweet 211
  • Persis vs Semen Padang: Duel Membara di Zona Bawah

    795 shares
    Share 318 Tweet 199
  • Hadiri Acara Halalbihalal Keluarga Besar H. Mukhayar dan Hj. Hamidah, Begini Pesan HNW 

    762 shares
    Share 305 Tweet 191
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.