• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

Dinilai Merugikan Masyarakat, Komisi XIII Dorong Perbaikan Aturan Perkawinan Campur dalam UU

Redaksi Editor Redaksi
Selasa, 9 September 2025 - 22:23
in Nasional
andreas-dpr-ri

Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira dalam RDPU dengan masyarakat perkawinan campuran Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025). (Foto : DPR)

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Andreas Hugo Pareira menilai aturan mengenai perkawinan campur dalam Undang-Undang Kewarganegaraan masih belum tegas. Hal itu menyebabkan munculnya berbagai persoalan hukum yang merugikan masyarakat.

“Saya meminta dimasukkan dalam catatan kesimpulan nanti, supaya pasal yang menyangkut perkawinan campur dan anak-anak dari perkawinan campur di Undang-Undang Kewarganegaraan diatur lebih khusus lagi. Karena memang saya lihat di sini agak blur,” ujar Andreas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan masyarakat perkawinan campuran Indonesia di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (9/9/2025).

BacaJuga:

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

Menurutnya, lemahnya pengaturan dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tersebut membuat banyak pihak dirugikan. Ia mencontohkan kasus di Kabupaten Sabu Raijua, di mana seorang calon kepala daerah sempat bermasalah dengan status kewarganegaraan meskipun telah lama bekerja di luar negeri.

“Di partai kami, PDI Perjuangan, juga ada korban. Calon kami di Sabu Raijua waktu itu sudah menang, tapi dicabut lagi kemenangannya karena masalah kewarganegaraan,” jelasnya.

Andreas menambahkan, persoalan serupa juga banyak ditemukan dalam lingkup keluarga, terutama bagi anak-anak hasil perkawinan campur. Karena itu, ia menegaskan perlunya perbaikan regulasi agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

“Saya paham betul, nanti kita perbaiki apakah itu di Baleg atau di Komisi XIII. Kita undang khusus untuk membahas pasal yang berkaitan dengan perkawinan campur dan anak-anak dari perkawinan campur ini,” tandas Andreas. (dil)

Tags: Andreas Hugo PareiraDPR RIMerugikan Masyarakatperkawinan campur

Berita Terkait.

Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Tiba di Indonesia, Teknologi KRI Canopus-936 Siap Dukung Riset Nasional

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:34
Perempuan Dianiaya di SPBU Slipi, Korban Ternyata Calon Saksi Sidang
Nasional

Bangun Karakter Bangsa, Akademisi Ingatkan Pentingnya Revitalisasi Naskah Kuno dengan Tekstologi

Selasa, 12 Mei 2026 - 02:03
Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS
Nasional

Hantavirus Terdeteksi di Sejumlah Wilayah, Kemenkes: Belum Ada Kasus Tipe HPS

Senin, 11 Mei 2026 - 23:41
BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya
Nasional

BRIN Bantah Penularan Hantavirus Antarmanusia, Begini Penjelasannya

Senin, 11 Mei 2026 - 23:21
Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru
Nasional

Kemendikdasmen: TPG Perkuat Kesejahteraan dan Profesionalisme Guru

Senin, 11 Mei 2026 - 22:41
Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri
Nasional

Program MBG Dipercepat di Pesantren, Kemenag Siapkan Skema Mandiri

Senin, 11 Mei 2026 - 22:31

BERITA POPULER

  • madura

    Bhayangkara FC vs Madura United: The Guardian Cari Titik Balik, Laskar Sape Kerrab Waspada

    973 shares
    Share 389 Tweet 243
  • Bali United vs Borneo FC: Serdadu Tridatu Usung Bangkit, Pesut Etam Kejar Tahta

    791 shares
    Share 316 Tweet 198
  • PSIM vs Malut United: Laskar Kie Raha Enggan Terkecoh Tren Buruk Tuan Rumah

    711 shares
    Share 284 Tweet 178
  • Brigpol Arya Supena Tewas Ditembak Pelaku Curanmor, Ketua Komisi III: Polisi Teladan, Insya Alloh Syahid

    671 shares
    Share 268 Tweet 168
  • Lisa Blackpink dan Ningning aespa Tuai Kontroversi, Seruan Boikot Menguat

    669 shares
    Share 268 Tweet 167
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.