INDOPOSCO.ID – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengawal ketat proses penanganan hingga pemulangan Rahmad Labada (31), awak kapal perikanan (AKP) KM El Malika yang sempat hilang kontak selama 13 hari di lautan lepas. Rahmad ditemukan selamat di wilayah perairan Republik Palau setelah perahu bantu (ayuda boat) yang digunakannya terpisah akibat diterjang gelombang tinggi.
Peristiwa ini bermula pada 7 Agustus 2026 lalu, saat Rahmad tengah melaut menggunakan perahu bantu untuk menangkap ikan. Hantaman ombak membuat perahunya terpisah dari kapal utama KM El Malika hingga terombang-ambing hanyut. Rahmad akhirnya berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat di Pulau Peleliu, Republik Palau, pada 20 Agustus 2026.
Usai dievakuasi, korban langsung mendapatkan perawatan medis intensif di rumah sakit setempat hingga 27 Agustus 2026 sebelum akhirnya dinyatakan fit untuk terbang kembali ke Tanah Air.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP, Lotharia Latif menegaskan bahwa keselamatan awak kapal perikanan merupakan prioritas utama pemerintah. Penanganan tidak berhenti begitu korban ditemukan, melainkan dikawal hingga tiba di rumah kediaman.
“Kami akan terus pantau proses pemulangan, memastikan yang bersangkutan berada dalam kondisi baik dan seluruh proses kepulangannya berlangsung aman, tertib, dan lancar. Kami berkoordinasi dengan seluruh pihak sampai ia tiba di rumah dan kembali berkumpul dengan keluarganya,” ujar Lotharia Latif dalam keterangan resminya, Senin (31/8/2026).
Proses pemulangan lintas negara ini melibatkan sinergi lintas instansi, mulai dari Kementerian Luar Negeri, KBRI Manila, Konsulat Kehormatan RI di Palau, Syahbandar Perikanan PPS Bitung, pemerintah daerah, hingga pemilik kapal.
Rahmad diterbangkan dari Koror, Palau, menuju Manila pada 28 Agustus 2026 dengan pendampingan penuh dari KBRI Manila. Ia mendarat di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada Sabtu (29/8/2026) pukul 23.55 WIB. Sesuai jadwal, Rahmad diterbangkan ke Manado pada Selasa (1/9/2026) untuk diantar langsung menuju kediamannya di Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Menyikapi insiden ini, Latif melayangkan imbauan tegas kepada para pemilik kapal dan nakhoda untuk memperketat standar keselamatan sebelum melaut. Kelaikan kapal bantu, kesiapan alat komunikasi, serta APD keselamatan wajib dipastikan sebelum berlayar.
“Keselamatan awak kapal harus menjadi prioritas sejak kapal meninggalkan pelabuhan hingga kembali. Kesiapan kapal, peralatan keselamatan, komunikasi, dan pemahaman terhadap prosedur keadaan darurat tidak boleh diabaikan,” pungkasnya. (ney)























