• Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Koran
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
View All Result
indoposco.id
No Result
View All Result
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Megapolitan

Gunakan Visa Wisata untuk Bekerja, Empat WN Inggris Dideportasi

Redaksi by Redaksi
Senin, 8 September 2025 - 19:44
in Megapolitan
wn

Empat WN Inggris saat dideportasi petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. (Istimewa)

1.2k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang mendeportasi empat warga negara Inggris karena terbukti menyalahgunakan izin tinggal.

Keempat orang asing berinisial JPT, KJM, OTB, dan AJC itu dipulangkan ke negara asal pada Kamis (4/9/2025) malam melalui Bandara Soekarno-Hatta dengan penerbangan Singapore Airlines SQ 967.

Kepala Kantor Imigrasi Tangerang, Hasanin, menjelaskan bahwa deportasi dilakukan setelah tim intelijen dan penindakan keimigrasian melakukan pengawasan di kawasan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, serta di tiga apartemen di wilayah Kota Tangerang dan Tangerang Selatan pada Selasa (2/9/2025) lalu.

“Pengawasan ini merupakan hasil penelusuran informasi serta laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran keimigrasian,” kata Hasanin dalam keterangan pada Senin (8/9/2025).

Ia menegaskan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap keempat WN Inggris tersebut karena dianggap melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Selain dideportasi, mereka juga masuk daftar penangkalan sehingga tidak dapat kembali memasuki wilayah Indonesia dalam kurun waktu tertentu,” ujarnya.

Hasanin menambahkan, masyarakat di wilayah Tangerang Raya diimbau untuk turut melaporkan keberadaan WNA yang diduga melanggar izin tinggal atau meresahkan lingkungan.

wnn
Salah satu warga Inggris ditangkap di apartemennya. (istimewa)

“Laporan dapat disampaikan ke Kantor Imigrasi Tangerang melalui hotline pengaduan orang asing di nomor 0821-1806-3026,” ucapnya.

Senada dengan itu, Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Bong Bong Prakoso Napitupulu, mengungkapkan bahwa keempat WN Inggris tersebut masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VOA) yang sejatinya hanya diperuntukkan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga, rapat, pembelian barang, atau pengobatan.

Namun, hasil pemeriksaan menemukan mereka sedang menjalani pelatihan kerja sebagai sales investasi.

Selama sebulan mengikuti pelatihan, mereka memperoleh fasilitas tempat tinggal, konsumsi, transportasi, serta upah 200 dollar AS per minggu.

“Hal ini jelas bertentangan dengan ketentuan penggunaan Visa on Arrival sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor M.IP-08.GR.01.01 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Visa,” pungkasnya. (fer)

Tags: bekerjaVisa WisataWN Inggris
Previous Post

Gantikan Sri Mulyani, Purbaya Janji Balik Arah Ekonomi Lebih Cepat

Next Post

Starting Eleven Indonesia vs Lebanon, Kluivert Andalkan Duet Mauro Zilstra dan Miliano Jonathan

Related Posts

IMG-20251107-WA0025
Megapolitan

DPRD Jakarta Dukung Dinas PPAPP untuk Lanjutkan Program Sekolah Lansia

Jumat, 7 November 2025 - 22:42
IMG-20251107-WA00244
Megapolitan

Genjot Kunjungan Wisatawan ke Setu Babakan dengan Renovasi PBB

Jumat, 7 November 2025 - 22:39
WhatsApp Image 2025-11-07 at 17.08.155
Megapolitan

Ledakan Guncang SMAN 72 Jakut, 54 Orang Dilarikan ke Rumah Sakit

Jumat, 7 November 2025 - 17:23
ambon
Megapolitan

BNN Gagal Tangkap Bandar dalam Penggerebekan di Kampung Ambon

Jumat, 7 November 2025 - 10:30
gubenur-dki
Megapolitan

Soal Pembongkaran Tiang Monorel, Gubernur DKI akan Surati Adhi Karya

Jumat, 7 November 2025 - 07:27
khoirudin
Megapolitan

Job Fair Disabilitas, Kesetaraan Peluang Kerja untuk Semua

Kamis, 6 November 2025 - 22:16
Next Post
timnas

Starting Eleven Indonesia vs Lebanon, Kluivert Andalkan Duet Mauro Zilstra dan Miliano Jonathan

BERITA POPULER

  • pemain-liverpool

    Liverpool vs Real Madrid: The Reds Diuntungkan Statistik, Tapi…

    684 shares
    Share 274 Tweet 171
  • Persijap vs Malut United: Lini Belakang Bermasalah, Laskar Kalinyamat Harus Dispilin

    674 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Hasil Liga Champions: Liverpool-Bayern Menang Tipis, Arsenal-Tottenham Berpesta

    672 shares
    Share 269 Tweet 168
  • Peserta TKA Siaran Langsung di Medsos, Kemendikdasmen: Sudah Ditindak Pengawas

    664 shares
    Share 266 Tweet 166
  • Harison Mocodompis Nakhodai Kanwil BPN Banten

    657 shares
    Share 263 Tweet 164
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.