• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Nasional

DPR Cabut dan Moratorium Tunjangan Perumahan serta Kunjungan Luar Negeri, Begini Kata Pakar

Laurens Dami Editor Laurens Dami
Minggu, 7 September 2025 - 18:28
in Nasional
1000267801

Ilustrasi-Rapat dengar pendapat umum di komisi III DPR RI. Foto: Nasuha INDOPOSCO

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Pimpinan DPR sudah mengumumkan bahwa tunjangan perumahan dicabut, dan akan melakukan moratorium kunjungan luar negeri. Total take home pay menjadi Rp 65,5 juta.

Pakar Kebijakan Publik Achmad Nur Hidayat menilai, langkah pencabutan tunjangan perumahan dan moratorium perjalanan luar negeri anggota DPR ibarat menutup dua keran paling mencolok di rumah yang kebanjiran.

BacaJuga:

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

“Di sini inti masalahnya bukan hanya angka (pencabutan tunjangan perumahan dan moratorium perjalanan luar negeri anggota DPR), melainkan rasa keadilan dan relevansi kinerja,” ujar Achmad melalui gawai, Minggu (7/9/2025).

Ia menyebut, ukuran keberhasilan anggota DPR bukan sekadar jumlah kehadiran rapat, melainkan RUU prioritas yang benar-benar disahkan. Juga kualitas pengawasan anggaran, dan bukti advokasi isu-isu dapil yang berdampak langsung (harga pangan, layanan kesehatan, peluang kerja).

“Publik menerima penghasilan besar, jika dibarengi standar kerja berbasis target dan sanksi yang jelas ketika target tak tercapai,” katanya.

“Juga soal keterbukaan aset dan konflik kepentingan, pelaporan LHKPN yang diaudit acak serta publikasi rapor kinerja tahunan setiap anggota,” imbuhnya.

Terkait sederet tunjangan seperti tunjangan suami/istri dan anak, beras, tunjangan jabatan, uang sidang dan tunjangan konstitusional, menurutnya, APBN harus memprioritaskan kebutuhan (needs) yang menunjang fungsi representasi dan pengawasan, bukan keinginan (wants) yang bersifat historis atau simbolis.

“Tunjangan beras dan beberapa fasilitas natura serupa sudah waktunya ditinjau ulang. Karena tak lagi sesuai konteks pejabat publik abad ke-21 yang penghasilannya cukup membeli kebutuhan dasar tanpa subsidi khusus,” katanya.

Sementara, lanjut dia, uang sidang harus dikaitkan ketat pada kinerja. Misalnya berbasis output rapat, kualitas rekomendasi, serta tindak lanjutnya bukan sekadar kehadiran formal.

“Intinya, masih ada ruang pemangkasan dan penataan ulang, namun harus cerdas. Pangkas yang simbolik, pertahankan yang menunjang fungsi, dan tautkan seluruh fasilitas pada hasil kerja terukur,” terangnya. (nas)

Tags: DPRLHKPNMoratorium

Berita Terkait.

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%
Nasional

Kekuatan Kolaborasi Tumbuhkan Penghimpunan Ramadan 1447 H Dompet Dhuafa Lampaui 15%

Rabu, 25 Maret 2026 - 23:34
Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan
Nasional

Kakorlantas Sebut Mudik 2026 Nihil Insiden Menonjol di Tengah Laka Maut Tol Pejagan

Rabu, 25 Maret 2026 - 22:21
Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit
Nasional

Transparansi Sistemik Jadi Kunci dalam Penguatan Akuntabilitas Audit

Rabu, 25 Maret 2026 - 20:07
Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”
Nasional

Kemenkop Tegaskan Pembangunan Fisik Kopdes Merah Putih Harus di Atas Tanah “Clean and Clear”

Rabu, 25 Maret 2026 - 19:32
Pantau
Nasional

BPH Migas: Pasokan Gas Bumi Aman Selama Periode Idulfitri

Rabu, 25 Maret 2026 - 14:05
Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss
Nasional

Soroti Wacana Sekolah Daring, Komisi X: Risiko Terjadi Learning Loss

Rabu, 25 Maret 2026 - 13:12

BERITA POPULER

  • DPRD DKI Ingatkan Pendatang Baru: Jangan ke Jakarta Hanya Modal Nekat

    Lebaran 2026, Kakorlantas: Lalu Lintas Terkendali Meski Mobilitas Tinggi

    978 shares
    Share 391 Tweet 245
  • Kasus Andrie Yunus, Amnesty Singgung Warisan Jokowi dan Ancaman Otoritarianisme

    868 shares
    Share 347 Tweet 217
  • BPN Jawa Barat Instruksikan Seluruh Kantor Pertanahan Buka Selama Cuti Bersama

    2675 shares
    Share 1070 Tweet 669
  • 5 HP Gaming Terbaik 2026 untuk Mabar dan Push Rank, Performa Gahar Tanpa Lag

    717 shares
    Share 287 Tweet 179
  • Besok, CFD Jakarta Ditiadakan selama Libur Lebaran 2026

    660 shares
    Share 264 Tweet 165
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Nusantara
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
    • Fotografi
    • Video
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.