• Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers
indoposco.id
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks
No Result
Lihat Semua
indoposco.id
No Result
Lihat Semua
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Gaya Hidup
  • Multimedia
  • Koran
Home Headline

Ada Unsur Pidana, Polisi Gelar Perkara Kasus Rantis Brimob Tewaskan Ojol Besok

Ali Rachman Editor Ali Rachman
Senin, 1 September 2025 - 18:57
in Headline
konpers

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderl (Brigjen) Agus Wijayanto (kiri) memberikan keterangan soal kasus kasus rantis Brigade Mobil (Brimob) yag tewaskan driver ojek online Affan Kurniawan (21). Foto: Dokumentasi Pribadi

Share on FacebookShare on Twitter

INDOPOSCO.ID – Markas Besar Kepolisian Indonesia (Mabes Polri) bakal melakukan gelar perkara kasus kendaraan rantis Brigade Mobil (Brimob) melindas pengendara ojek online Affan Kurniawan (21) pada, Selasa (2/9/2025) besok. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan penanganan perkara telah sesuai dengan hukum.

Kepala Biro Pengawasan dan Pembinaan Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Brigadir Jenderl (Brigjen) Agus Wijayanto mengatakan, pihaknya telah lebih dulu memeriksa dua dari tujuh anggota Brimob melindas driver ojek online, yang dinyatakan masuk kategori pelanggaran berat. Mereka adalah Komandan Batalyon (Danyon) Resimen 4 Korps Brigade Mobil (Korbrimob) Polri Komisaris Polisi (Kompol) Kosmas dan anggota Brimob Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya Brigadir Polisi Kepala (Bripka) Rohmat.

BacaJuga:

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik, SAR: 115 Penumpang Selamat Dievakuasi dan 1 Meninggal

Sektor Manufaktur Berkontraksi, Gelombang PHK Mengancam

Five Journalists Still Missing, KPP DEM: Safety Must Be a Shared Concern

“Gelar ini, karena hasil pemeriksaan pada wujud perbuatan pelanggaran kategori berat ditemukan adanya unsur pidana,” kata Agus di Jakarta, Senin (1/9/2025).

Ia menyatakan, gelar perkara tersebut turut melibatkan pengawasan eksternal yaini, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

“Kemudian internal di dalamnya adalah Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum), Badan Reserse Kriminal (Bareskrim), Divisi Hukum Polri, Bidang Propam Brimob Polri, serta Divisi Propam Polri,” ujar Agus.

“Sehingga kita laksanakan gelar semuanya ini. Nanti keputusan ada di gelar hari Selasa tanggal 2 September 2025,” tambahnya.

Total ada tujuh personel Brimob dalam kendaraan rantis yang melindas driver ojek online Affan Kurniawan (21) di Kawasan Pejompongan, Jakarta Pusat pada Kamis, 28 Agustus 2025. Mereka adalah Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda) M Rohyani, Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fanang, Brigadir Polisi Dua (Bripda) Mardin, Bhayangkara Kepala (Baraka) Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, Bripka Rohmat, Kompol Cosmas Kaju Gae.

Kepala Divisi Propam Mabes Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Abdul Karim menyatakan, mereka terbukti melanggar kode etik profesi kepolisian. Itu berdasar hasil gelar perkara dilakukan bersama Itwasum Polri, Divisi Hukum Polri, Sumber Daya Manusia (SDM) Polri, serta Bidang Propam Korbrimob.

“Terhadap tujuh orang terduga pelanggar kami tetapkan dipastikan telah melanggar kode etik profesi kepolisian. Oleh karena itu, mulai hari ini kami lakukan penempatan khusus atau patsus di Divpropam Polri selama 20 hari, terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September 2025,” jelas Karim terpisah di Jakarta baru-baru ini. (dan)

Tags: Affan KurniawanBrimobKasus OjolOknum Polisi

Berita Terkait.

Basarnas
Headline

Update KM Virgo Transport 8 Terbalik, SAR: 115 Penumpang Selamat Dievakuasi dan 1 Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 12:05
amin
Headline

Sektor Manufaktur Berkontraksi, Gelombang PHK Mengancam

Sabtu, 12 September 2026 - 22:12
five
Headline

Five Journalists Still Missing, KPP DEM: Safety Must Be a Shared Concern

Sabtu, 12 September 2026 - 16:36
jurnalist
Headline

5 Jurnalis Masih Hilang Kontak, KPP DEM: Keselamatan Harus Jadi Perhatian Bersama

Sabtu, 12 September 2026 - 16:26
laut
Headline

Two Life Jackets Found Not Belonging to KM Arupadatu 1, SAR Conducts Search Operation on Fifth Day

Sabtu, 12 September 2026 - 16:06
jacket
Headline

2 Life Jacket Ditemukan Bukan Milik KM Arupadatu 1, SAR Lakukan Penyisiran di Hari Kelima

Sabtu, 12 September 2026 - 15:41

OLAHRAGA

timnas
Olahraga

Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

Editor Folber Siallagan
Sabtu, 12 September 2026 - 21:08

INDOPOSCO.ID - Pelatih Persib Bandung Igor Tolic melempar sindiran kepada Persija Jakarta setelah timnya ditekuk 1-2 oleh Macan Kemayoran pada...

SelengkapnyaDetails
persija

Sengit! Persija Bungkam Persib Lewat Gol Injury Time

Sabtu, 12 September 2026 - 19:11
ketum

Persija vs Persib di GBK, Ketum Jakmania Imbau Suporter Jaga Ketertiban

Sabtu, 12 September 2026 - 15:23
parkit

Persija vs Persib di GBK, Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir

Sabtu, 12 September 2026 - 15:19
Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Hadapi Persib di GBK, Shin Tae-yong Targetkan Kemenangan untuk Jakmania

Sabtu, 12 September 2026 - 11:37

BERITA POPULER

  • timnas

    Persib Kalah 1-2, Igor Tolic Sindir Persija Serasa Juara Liga Champions

    1326 shares
    Share 530 Tweet 332
  • Bea Cukai Ngurah Rai Gagalkan Ekspor Ilegal 10,4 kg Emas Batangan Senilai Rp26 Miliar

    933 shares
    Share 373 Tweet 233
  • Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan Bambang Setiawan, Pelaku Ternyata Pekerja Serabutan

    706 shares
    Share 282 Tweet 177
  • Gempa Susulan Berturut-turut Getarkan Bandung Pagi Ini, Kedalaman Hiposenter 2 Km

    676 shares
    Share 270 Tweet 169
  • Harison Mocodompis Pangkas Birokrasi Tanah, PPAT Tak Sanggup Diminta Mundur

    668 shares
    Share 267 Tweet 167
    Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to connect your Instagram account.

Verifikasi Dewan Pers

Status Verifikasi Dewan Pers : Administratif dan faktual dengan nomor sertifikat 1132/DP-Verifikasi/K/X/2023
  • Redaksi
  • Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Standar Perlindungan Wartawan
  • Sertifikat Dewan Pers

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.

No Result
Lihat Semua
  • Home
  • Nasional
  • Megapolitan
  • Daerah
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
    • Piala Dunia 2026
  • Gaya Hidup
  • Disway
  • Koran
  • Indeks

© - & DESIGN BY INDOPOSCO.ID.